Beritapiral.com – Lampung Utara, Dugaan penggunaan arus listrik PLN secara ilegal untuk kepentingan sumur bor Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, terus menuai sorotan publik. Setelah viral di berbagai platform media sosial, gelombang komentar netizen bermunculan, mendesak aparat penegak hukum dan PLN agar bertindak tegas dan transparan. (06/02/26)
Tak sedikit komentar publik yang menyoroti dugaan konflik kepentingan dan praktik jabatan turun-temurun di tubuh pemerintahan desa. Struktur jabatan yang disebut-sebut diisi oleh kerabat dekat dinilai rawan penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi merugikan keuangan negara maupun desa.
Yang menjadi perhatian serius, pasca pemberitaan viral, tim media melakukan penelusuran lanjutan dan mendapati kabel arus listrik yang sebelumnya diduga mengaliri sumur bor tanpa kWh resmi telah dilepas secara diam-diam. Pelepasan tersebut dilakukan oleh pihak yang hingga kini tidak diketahui identitasnya, memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghilangkan jejak pelanggaran.
Lebih lanjut, hasil investigasi lanjutan tim mendapati adanya kegiatan pemasangan kWh listrik di lokasi. Langkah ini justru memicu kemarahan publik. Pasalnya, alih-alih memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada masyarakat, pihak terkait dinilai memilih menutup kesalahan lama dengan tindakan administratif setelah kasus viral.
Publik menegaskan, pemasangan kWh resmi tidak serta-merta menghapus dugaan perbuatan sebelumnya, yakni dugaan pencurian arus listrik tanpa izin PLN. Apalagi, dugaan tersebut terjadi sebelum pemasangan kWh dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Berdasarkan dokumentasi visual di lapangan, terlihat instalasi kabel dan meteran listrik yang diduga tidak sesuai prosedur resmi PLN. Fakta bahwa kabel dilepas dan kWh baru dipasang setelah kasus menjadi konsumsi publik, semakin menguatkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Tak berhenti pada persoalan listrik, publik kini secara terbuka mendesak audit ulang pengelolaan anggaran Desa Negeri Sakti sejak tahun 2021. Desakan ini dilandasi dugaan kuat adanya mark up anggaran dan pekerjaan fiktif, yang disebut-sebut berkaitan dengan struktur kekuasaan desa yang sarat kekerabatan dan jabatan turun-menurun.
Masyarakat meminta PLN, Inspektorat, Kejaksaan Negeri, serta Aparat Penegak Hukum Tipikor untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan. Publik menegaskan pesan keras: No Justice No Viral — jika hukum tidak ditegakkan, maka tekanan publik akan terus bergulir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Negeri Sakti maupun instansi terkait. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini kembali membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang berkepentingan demi keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
(Tim/Red l Bersambung)
