Usai Viral, Kabel Listrik Sumur Bor Negeri Sakti Dicabut Diam-Diam, Publik Desak Audit Ulang Sejak 2021

Usai Viral, Kabel Listrik Sumur Bor Negeri Sakti Dicabut Diam-Diam, Publik Desak Audit Ulang Sejak 2021

Spread the love

Beritapiral.com – Lampung Utara, Pemberitaan dugaan penggunaan arus listrik PLN secara ilegal untuk sumur bor Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, memicu gelombang reaksi keras dari publik. Isu tersebut viral di berbagai platform media sosial dan dibanjiri komentar netizen yang mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. (06/02/26)

Sejumlah komentar publik menyoroti dugaan konflik kepentingan dan praktik jabatan turun-temurun, bahkan menyebut struktur pemerintahan desa diisi oleh kerabat dekat. Kondisi ini dinilai rawan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran desa.

Yang mengejutkan, pasca pemberitaan viral, tim media melakukan penelusuran lanjutan dan mendapati kabel arus listrik yang sebelumnya diduga mengaliri sumur bor desa secara ilegal kini telah dilepas. Pelepasan tersebut dilakukan oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya menghilangkan jejak.

 

Berdasarkan dokumentasi visual di lapangan, terlihat instalasi kabel dan meteran listrik yang diduga tidak sesuai prosedur resmi PLN. Fakta bahwa kabel tersebut dicabut setelah menjadi sorotan publik semakin memperkuat dugaan pelanggaran UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Tak hanya soal listrik ilegal, publik kini secara terbuka meminta audit ulang pengelolaan anggaran Desa Negeri Sakti sejak tahun 2021. Desakan ini didasarkan pada dugaan kuat adanya mark up anggaran dan pekerjaan fiktif, yang diduga berkaitan dengan struktur jabatan desa yang sarat kekerabatan.

Masyarakat mendesak Inspektorat, Kejaksaan Negeri, aparat penegak hukum Tipikor, serta PLN untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan, guna mencegah terbentuknya opini publik tentang adanya “lingkaran setan” pembiaran dugaan pelanggaran dan penggerusan uang rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Negeri Sakti maupun instansi terkait. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini kembali membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan demi keberimbangan pemberitaan.

 

(Tim/Red l Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *