Beritapiral.com – Pesawaran, Tim Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) resmi mendampingi klien berinisial LJ, seorang supplier kelapa jambul di Kabupaten Pesawaran, dalam melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Pesawaran, Lampung. (07/02/26)
LJ diduga menjadi korban penipuan oleh sopir jasa ekspedisi pengiriman kelapa jambul. Sebanyak kurang lebih 15 ton kelapa jambul dikirim menuju Cilincing, Jakarta Utara, namun hingga beberapa hari kemudian tidak kunjung tiba di lokasi tujuan.
Hasil penelusuran menunjukkan truk pengangkut justru berada di sebuah gudang di wilayah Kalianda, Lampung Selatan. Diduga, muatan kelapa jambul tersebut telah dipindahkan ke kendaraan lain dan diperjualbelikan oleh pemilik gudang setempat.
Atas kejadian itu, LJ memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Bela Rakyat Indonesia untuk menempuh langkah hukum. Pelaporan ke Polres Pesawaran didampingi langsung oleh M. Rizki Ramadhan selaku Direktur Eksekutif ABR Muda Indonesia dan M. Rivaldo Badar selaku Kepala Divisi Advokasi, Kajian, dan Bantuan Hukum ABR Muda Indonesia.
M. Rizki Ramadhan menegaskan pendampingan ini merupakan bentuk komitmen ABR-I dalam melindungi hak hukum masyarakat. Senada, M. Rivaldo Badar menyatakan pihaknya akan mendorong penanganan perkara secara cepat, profesional, dan sesuai hukum.
Sementara itu, Ketua Umum ABR-I, Dr. (c) Hermawan, S.H.I., M.H., CM., SHEL, menyampaikan apresiasi kepada Polres Pesawaran dan menegaskan komitmen ABR-I untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
Advokat Bela Rakyat Indonesia memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sampai adanya kejelasan hukum dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
(**)
