Alih-alih Klarifikasi, Oknum Kapus Madukoro Dinilai Menyudutkan Media

Alih-alih Klarifikasi, Oknum Kapus Madukoro Dinilai Menyudutkan Media

Spread the love

Beritapiral.com – Lampung Utara, Alih-alih memberikan klarifikasi resmi atau menggunakan hak jawab atas pemberitaan dugaan limbah medis berserakan di area Puskesmas Madukoro, oknum Kepala Puskesmas JB, justru dinilai menyudutkan tim awak media yang melaksanakan tugas jurnalistik pada Selasa, 3 Februari 2026. (10/02/26)

Puskesmas Madukoro yang beralamat di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan terkait dugaan pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai ketentuan. Namun, alih-alih menjawab substansi temuan di lapangan, tanggapan oknum Kapus justru mengarah pada penyangkalan dan pernyataan yang menyudutkan media.

Dalam beberapa pemberitaan media online, secara tegas tidak disebutkan adanya temuan jarum suntik sebagaimana yang dipersoalkan. Akan tetapi, oknum Kapus justru mempermasalahkan tampilan ilustrasi gambar dengan dalih latar atau “background”dinilai tidak benar.
Pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap praktik jurnalistik modern, di mana ilustrasi visual termasuk hasil teknologi AI digunakan sebagai penguat konteks pemberitaan, bukan representasi literal dari setiap objek temuan di lapangan.

Lebih jauh, oknum Kapus secara sepihak menyatakan bahwa alat rapid test Covid-19 yang ditemukan awak media bukan bagian dari limbah medis. Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan keterangan di lapangan, di mana staf Tata Usaha (TU) Puskesmas Madukoro sempat membenarkan bahwa barang-barang tersebut merupakan bagian dari limbah medis.

Ironisnya, selang beberapa menit setelah dilakukan pendokumentasian berupa foto dan video serta disaksikan langsung oleh staf TU, limbah medis yang sebelumnya berada di lokasi tersebut dibersihkan oleh para pegawai Puskesmas.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat di tengah publik adanya upaya menghilangkan barang bukti, mengingat pembersihan dilakukan setelah temuan limbah medis didokumentasikan oleh awak media dan diketahui oleh pihak internal Puskesmas.

Sikap dan pernyataan sepihak oknum Kapus tersebut menuai kecaman, serta memunculkan pertanyaan serius dari publik: apakah seorang Kepala Puskesmas memiliki kewenangan tunggal untuk menilai suatu benda bukan limbah medis tanpa kajian, uji, atau rujukan resmi dari instansi berwenang?

Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang merasa keberatan atas suatu pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme hak jawab atau klarifikasi secara resmi melalui media yang memuat berita, bukan sekadar sanggahan lisan / omon omon yang tidak terdokumentasi dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Atas temuan ini, publik mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara untuk turun tangan secara serius dan objektif, guna memastikan pengelolaan limbah medis di Puskesmas Madukoro berjalan sesuai regulasi serta tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalisme pers, media kembali menegaskan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Puskesmas Madukoro untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab secara resmi, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Tim/Red l Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *