Beritapiral.com – Kotabumi Utara, Lampung Utara Polemik dugaan limbah medis di area Puskesmas Madukoro kian memanas. Setelah muncul temuan di lapangan serta dugaan pembersihan limbah pasca pendokumentasian oleh awak media, gabungan Tim Media bersama Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Eka Marya Fitriana, menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah resmi. (12/02/26)

Eka Marya Fitriana menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan oknum Kepala Puskesmas Madukoro ke Dinas Kesehatan dan instansi terkait.
“Dalam waktu dekat ini saya akan laporkan oknum Kepala Puskesmas ke dinas terkait, karena ini diduga ada unsur kesengajaan dalam pengelolaan limbah medis. Bila terbukti, maka pihak puskesmas harus mempertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” ujarnya kepada media.
Menurutnya, dugaan upaya menghilangkan barang bukti dengan membersihkan limbah setelah didokumentasikan menjadi poin penting yang harus ditelusuri secara objektif oleh pihak berwenang.
Secara regulasi, pengelolaan limbah medis telah diatur dalam berbagai ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta regulasi turunan terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Apabila terbukti terjadi kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan limbah medis, maka sanksi administratif dari Dinas Kesehatan dapat berupa teguran tertulis, pembinaan khusus, penghentian sementara layanan tertentu, hingga pencabutan izin operasional fasilitas kesehatan.
Lebih jauh, apabila ditemukan unsur pidana misalnya kelalaian berat atau kesengajaan yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat maka aparat penegak hukum (APH) dapat menjerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup maupun kesehatan, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum.
Publik pun mendesak agar Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara serta instansi terkait tidak menutup mata dan telinga atas persoalan ini. Pasalnya, pengelolaan limbah medis bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kesehatan masyarakat bahkan potensi risiko terhadap nyawa.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, gabungan Tim Media dan LIN menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong transparansi dan penegakan aturan agar pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar dan regulasi.
Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media kembali menegaskan membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Puskesmas Madukoro untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab secara resmi. Hak jawab merupakan mekanisme hukum yang dijamin undang-undang guna menjaga keseimbangan informasi dan keberimbangan pemberitaan.
Perkembangan laporan ini akan terus dikawal, demi memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
(Tim/Red l Bersambung)
