Beritapiral.com – Tulang Bawang Lampung, pada Senin, 16 Februari 2026, proses hukum atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali bergulir di Polres Tulang Bawang.
Pemeriksaan ulang dilakukan terhadap korban karena adanya perbedaan keterangan antara laporan korban dan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya. (17/02/26)
Perbedaan keterangan ini menjadi perhatian serius publik. Di satu sisi, klarifikasi adalah bagian dari mekanisme hukum. Namun di sisi lain, korban adalah anak di bawah umur yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses pemeriksaan tidak boleh berubah menjadi tekanan psikologis yang berpotensi melukai korban untuk kedua kalinya.
Korban menyebut dua orang terduga pelaku dalam laporannya. Sementara itu, sejumlah saksi menyatakan jumlah pelaku lebih dari dua orang. Kontradiksi ini menuntut ketelitian dan profesionalitas penyidik dalam menggali fakta secara objektif.
Publik meminta agar tidak ada tekanan terhadap korban untuk menyesuaikan keterangan dengan saksi, serta tidak ada upaya membentuk opini yang dapat meringankan atau mengaburkan pihak-pihak terlapor.
Kredibilitas saksi juga menjadi sorotan. Aparat penegak hukum diharapkan memeriksa secara cermat kemungkinan adanya kedekatan atau hubungan tertentu antara saksi dengan para terduga pelaku yang telah masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak Oktober. Penegakan hukum harus bersih dari konflik kepentingan dan intervensi dalam bentuk apa pun.
Pemeriksaan ulang yang dilakukan kemarin sempat terganggu setelah korban mendadak jatuh sakit hingga tak sadarkan diri dan harus mendapatkan penanganan medis.
Pemeriksaan dijadwalkan kembali setelah kondisi korban benar-benar pulih. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pendekatan pemeriksaan terhadap anak korban, apakah sudah dilakukan dengan metode yang ramah anak dan berperspektif perlindungan.
Fakta lain yang tak kalah krusial, korban telah melahirkan bayi laki-laki pada November 2025. Namun hingga kini belum dapat dipastikan siapa ayah biologisnya dari dua terduga pelaku yang dilaporkan. Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan pembuktian ilmiah dan langkah forensik yang transparan.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki fungsi kontrol sosial dalam mengawal proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Kami membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap penegakan hukum di Tulang Bawang tetap berdiri tegak untuk rakyat kecil. Keadilan bagi anak korban kekerasan seksual adalah kewajiban negara dan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Perkara ini harus diusut terang dan tuntas.
(Tim/Red l Bersambung)
