Beritapiral.com- BANDAR LAMPUNG-Langkah hukum tanpa kompromi di ambil oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) “YAYASAN KONSUMEN BERDAYA ABADI” terhadap *LPK Hikari NIHONGO Center (HIKARI EDELWEISS)* Lampung Timur, setelah somasi resmi di abaikan oleh LPK Hikari Nihongo (Hikari Edelweiss) tanpa etikad baik (bad faith). LPKSM (YKBA) Kini resmi melaporkan Lembaga Pelatihan Kerja tersebut ke Polda Lampung guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran hak konsumen dan praktik pengiriman tenaga kerja ilegal. (19/02/26)
Pelapor dalam kasus ini adalah ketua DPD LPKSM (YKBA) PROVINSI LAMPUNG, sebagai lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk membela hak konsumen, sedangkan terlapor adalah pimpinan manajemen LPK Hikari NIHONGO Center (Hikari edelweiss) Lampung Timur.
Laporan ini teregistrasi dengan nomer : B/96/II/2026/Subdit-I/Ditreskrimsus POLDA LAMPUNG.
Materi laporan berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 8 dan 9 UU Perlindungan Konsumen no. 8 Tahun 1999 terkait pemberian informasi yang menyesatkan serta potensi pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Laporan polisi tersebut telah di terima dan di tanda tangani oleh petugas di bagian Sekretariat Umum Kepolisian Daerah Lampung
Laporan resmi di layangkan pada hari kamis tanggal 5 februari 2026, segera setelah masa tenggang somasi yang dikirimkan oleh LPKSM(YKBA) dinyatakan kadaluarsa tanpa adanya respon positif dari pihak LPK.
Tindakan Hukum ini kami ambil karena LPKSM (YKBA) Menemukan Indikasi kuat adanya :
1. Promosi Menyesatkan : LPK menjanjikan “Alur Bekerja”dan “Gaji Besar” ke Jepang.
2. Pengabaian Hukum : sikap LPK yang tidak menghargai somasi dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap perlindungan hak masyarakat.
3. Pencegahan korban : LPKSM (YKBA) Menilai oprasiinal LPK ini beresiko menimbulkan kerugian materi dan non-materiil bagi calon pekerja migran asal lampung.
LPKSM Mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung untuk segera memanggil pihak LPK Hikari Nihongo Center (Hikari Edelweiss) guna di lakukan pemeriksaan intensif. LPKSM (YKBA) juga telah menyiapkan sejumlah saksi dan bukti dokumen iklan untuk memperkuat proses penyidikan.
Ini bukti kami DPD LPKSM (YKBA) PROVINSI LAMPUNG tidak main main, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi LPK yang berani memperdaya masyarakat lampung dengan janji-janji manis tanpa legalitas yang jelas, tegas ketua DPD (YKBA) PROVINSI LAMPUNG.
(Red/Tim)
