Dispensasi Tak Terdaftar, Buku Nikah Terbit: Kepala KUA Banjar Agung Akui Kejanggalan, Bantah Terima Rp2,5 Juta

Dispensasi Tak Terdaftar, Buku Nikah Terbit: Kepala KUA Banjar Agung Akui Kejanggalan, Bantah Terima Rp2,5 Juta

Spread the love

Beritapiral.com – TULANG BAWANG, Dugaan pelanggaran prosedur pernikahan anak kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang. SW (16), remaja asal Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, menikah pada April 2025 saat usianya masih di bawah batas minimal 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. (25/02/26)

 

Meski belum cukup umur, pernikahan tetap diproses dan buku nikah diterbitkan dengan dasar adanya surat dispensasi. Namun fakta mengejutkan terungkap: surat dispensasi yang dijadikan dasar tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama Menggala.

 

Kepala KUA Banjar Agung, Zainul Ahmadi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa surat dispensasi yang diserahkan ke KUA memang tidak terdaftar di pengadilan agama. Fakta itu baru diketahui setelah SW mengajukan gugatan cerai dan pihak pengadilan mendatangi kantor KUA untuk melakukan konfirmasi.

 

“Setelah ada gugatan cerai, pihak pengadilan datang mengonfirmasi surat dispensasi tersebut, dan baru diketahui tidak terdaftar,” ujar Zainul.

 

Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme verifikasi dokumen. Dispensasi nikah bukan sekadar lampiran administratif, melainkan penetapan resmi pengadilan yang wajib tercatat dan memiliki nomor register. Tanpa validasi, penerbitan buku nikah berpotensi cacat prosedur dan membuka ruang dugaan maladministrasi.

 

Belum genap setahun menikah, SW menggugat cerai. Dalam prosesnya, pengadilan mengeluarkan surat putusan, bukan akta cerai. Kondisi ini semakin mempertegas adanya persoalan administrasi sejak awal proses pernikahan.

 

Keluarga SW mengaku dirugikan dan merasa tertipu atas proses yang dinilai tidak transparan. Mereka juga menyoroti adanya biaya yang dikeluarkan, termasuk Rp2.500.000 yang disebut sebagai biaya pengurusan syarat pernikahan di KUA.

 

Namun, Zainul Ahmadi dengan tegas membantah bahwa uang tersebut masuk ke kantor KUA.

 

“Tidak ada uang Rp2,5 juta yang masuk ke KUA. Kalau ada pungutan seperti itu, itu bukan bagian dari kami,” tegasnya.

 

Bantahan tersebut menambah dimensi baru dalam perkara ini. Jika benar ada pembayaran di luar ketentuan resmi, maka perlu ditelusuri siapa pihak yang menerima dan atas dasar apa pungutan itu dilakukan.

 

Publik kini mempertanyakan bukan hanya keabsahan dispensasi, tetapi juga akuntabilitas proses pencatatan nikah anak di bawah umur. Jika dokumen pengadilan tidak pernah terdaftar namun tetap dijadikan dasar pencatatan negara, maka persoalan ini menyentuh integritas sistem hukum dan perlindungan anak.

 

Masyarakat mendesak Kementerian Agama serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh agar fakta menjadi terang dan tidak ada pihak yang dirugikan.

 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala KUA Banjar Agung, pihak Pengadilan Agama Menggala, maupun pihak lain yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras: ketika verifikasi longgar dan pengawasan lemah, kepercayaan publik yang menjadi taruhannya.

 

(Tim/Red l Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *