Beritapiral.com -TULANG BAWANG, Polemik pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak krusial. Melalui Putusan Nomor 28/Pdt.G/2026/PA.Tlb, Pengadilan Agama Tulang Bawang resmi membatalkan perkawinan antara Dewa Irwan Jaya dan Sila Wati yang sebelumnya dilangsungkan pada 30 April 2025 di KUA Banjar Agung. (27/02/26)
Dalam amar putusan tersebut, Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah dinyatakan tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum. Artinya, secara yuridis, pernikahan tersebut dianggap cacat dan tidak sah sejak awal.
Persoalan bermula dari dispensasi nikah yang menjadi dasar pernikahan SW saat masih berusia 16 tahun. Belakangan diketahui, dispensasi tersebut tidak terdaftar di pengadilan agama. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan, setiap pernikahan di bawah usia 19 tahun wajib memperoleh penetapan resmi dari pengadilan.
Kepala KUA Banjar Agung, Zainul Ahmadi, saat dikonfirmasi menyatakan,
“Kalau pernikahannya sah, cuma surat dispensasinya yang tidak terdaftar di pengadilan agama.”
Ia juga menambahkan,
“Dispensasi ketahuan tidak terdaftar karena SW gugat cerai,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memantik opini publik. Pertanyaan pun mengemuka: jika SW tidak mengajukan gugatan cerai, apakah persoalan ini akan pernah terungkap? Apakah sistem verifikasi internal benar-benar berjalan, atau justru baru bergerak ketika perkara mencuat ke permukaan?
Saat ditanya mengenai status hukum Sila Wati pasca pembatalan, Zainul tidak memberikan jawaban tegas dan bahkan menyebut pihaknya merasa menjadi korban atas surat dispensasi tersebut.
Sementara itu, pegawai KUA yang disebut sebagai Ustadz M. Bilal mengaku tidak mengetahui siapa yang mengajukan berkas dispensasi.
“Tidak tahu, tidak tahu,” ujarnya singkat.
Jawaban tersebut semakin memperkuat persepsi publik adanya celah serius dalam tata kelola administrasi. Jika dokumen krusial seperti dispensasi nikah tidak terverifikasi secara jelas asal-usulnya, maka integritas sistem pencatatan pernikahan patut dipertanyakan.
Dalam sesi konfirmasi yang berlangsung lebih dari 120 menit di ruang publik, tim media juga tidak diperkenankan mengambil atau mendokumentasikan berkas oleh Kepala KUA tanpa penjelasan rinci. Sikap ini menuai sorotan, mengingat transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik.
Di sisi lain, keluarga SW telah berkomunikasi secara resmi dengan advokat dan paralegal FERADI WPI Subur Jaya sebagai biro hukum yang akan mendampingi langkah hukum lanjutan. Upaya ini ditempuh guna memperoleh kepastian identitas hukum SW serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas proses yang dinilai merugikan dirinya.
Langkah hukum yang akan ditempuh mencakup jalur perdata maupun pidana, sebagai bentuk pencarian keadilan dan kepastian hukum. Keluarga berharap perkara ini tidak berhenti pada pembatalan administratif semata, tetapi juga mengungkap secara terang benderang bagaimana dokumen dispensasi yang tidak terdaftar dapat menjadi dasar penerbitan akta nikah.
Sejumlah awak media online menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk kontrol sosial dan transparansi publik terhadap proses penegakan hukum di Tulang Bawang. Pengawalan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap pelayanan negara harus berjalan sesuai prosedur dan tidak boleh menyisakan celah yang berpotensi merugikan masyarakat, terlebih anak di bawah umur.
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut perlindungan anak, kepastian identitas hukum, dan integritas lembaga pencatatan negara. Publik menanti langkah evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berita ini telah melalui proses konfirmasi kepada Kepala KUA Banjar Agung. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
(Tim/Red l Bersambung)
