Dugaan Dispensasi Tidak Terverifikasi, Tim Pendamping SW Siapkan Langkah ke Ombudsman

Dugaan Dispensasi Tidak Terverifikasi, Tim Pendamping SW Siapkan Langkah ke Ombudsman

Spread the love

Beritapiral.com – TULANG BAWANG, Polemik mengenai status hukum SW terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Paralegal dari FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya menyatakan kesiapan untuk mendampingi SW melaporkan dugaan maladministrasi terkait dispensasi pernikahan ke Ombudsman Republik Indonesia apabila tidak ada respons resmi dari Inspektorat maupun Kementerian Agama. (02/03/26)

Persoalan ini mencuat setelah adanya putusan pembatalan perkawinan melalui pengadilan. Dalam proses penelusuran dokumen, tim pendamping mengungkap adanya indikasi bahwa dispensasi yang menjadi dasar pencatatan pernikahan diduga tidak terverifikasi atau tidak tercatat sebagaimana mestinya dalam administrasi resmi.

Secara hukum, dispensasi perkawinan bagi calon mempelai yang belum memenuhi batas usia harus melalui penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan. Proses tersebut dilaksanakan melalui mekanisme peradilan agama sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Sementara itu, pencatatan pernikahan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) wajib didasarkan pada dokumen resmi yang sah dan telah diverifikasi secara administratif. Dalam konteks ini, perhatian publik juga tertuju pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjar Agung, yang beralamat di Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, sebagai institusi pencatat pernikahan di wilayah tersebut.

Tim pendamping menegaskan, apabila terdapat kelalaian dalam proses verifikasi atau dugaan penyimpangan administrasi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi yang menjadi kewenangan pengawasan Ombudsman berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Lebih jauh, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi, atau penggunaan dokumen yang tidak sah, maka potensi konsekuensi hukum dapat merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Meski demikian, tim pendamping menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Menurut perwakilan tim, langkah awal tetap ditempuh melalui mekanisme pengawasan internal melalui Inspektorat dan Kementerian Agama. Apabila tidak ada penjelasan yang transparan dan akuntabel, maka laporan resmi ke Ombudsman akan menjadi langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelayanan administrasi negara.

Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab demi menjaga keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam proses konfirmasi. Perkembangan perkara ini akan terus dipantau.

 

(Tim/Red l Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *