SIARAN PERS…  DPC Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Tulang Bawang

SIARAN PERS… DPC Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Tulang Bawang

Spread the love

Beritapiral.com-  TULANG BAWANG, 28 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Tulang Bawang secara resmi mendampingi Bapak Onjin dalam langkah penguasaan fisik lahan seluas 29,5 hektare di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. (01/03/26)

 

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memenangkan Bapak Onjin atas total luasan 130 hektare lahan.

 

Ketua DPC ARUN Tulang Bawang, Ade Ramdan, S.IP, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah langkah sepihak, melainkan bagian dari penegakan hak konstitusional warga negara atas kepemilikan tanah yang telah diputus secara sah oleh lembaga peradilan tertinggi. Sengketa hukum ini sendiri telah bergulir sejak tahun 2017 dan secara final menguatkan kedudukan hukum Bapak Onjin sebagai pemilik sah objek lahan dimaksud.

 

Kronologi Perkara, Pada tahun 1995, pelapor melakukan transaksi penjualan lahan kepada enam pihak. Namun pada 10 Mei 2017, muncul gugatan dari pihak lain yang mengklaim kepemilikan berdasarkan surat keterangan tanah. Perkara tersebut diproses di Pengadilan Negeri Menggala dan pada 12 Februari 2018 diputuskan memenangkan pihak yang sebelumnya digugat. Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, sebagian lahan masih dikuasai oleh pihak lain tanpa alas hak yang sah.

Laporan ke Aparat Penegak Huku, Atas kondisi tersebut, Bapak Onjin melalui pendampingan ARUN melayangkan laporan resmi ke Polres Tulang Bawang pada 20 Agustus 2025 dengan Nomor: L.Pengaduan/96/VIII/2025/RESKRIM. Laporan diterima oleh Brigadir Polisi Dua Gusti Ketut Arya Suta pada pukul 16.00 WIB.

 

Dalam laporan itu disebutkan adanya penguasaan lahan sekitar 20 hektare oleh pihak lain yang tidak termasuk dalam objek gugatan yang telah diputus pengadilan, dengan estimasi kerugian mencapai Rp4.000.000.000.

 

Sejak laporan diajukan, telah dilakukan pemanggilan terhadap sepuluh nama yang diduga menguasai sebagian lahan. Proses mediasi juga sempat ditempuh guna mencari penyelesaian damai. Namun hingga Februari 2026, kesepakatan tidak terealisasi dan pihak yang menguasai lahan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengosongkan ataupun menyelesaikan persoalan sesuai mekanisme hukum.

 

Potensi Unsur Pidana.

ARUN menilai permasalahan ini tidak semata-mata menyangkut sengketa perdata, tetapi berpotensi mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin. Selain itu, apabila ditemukan penggunaan dokumen yang tidak sah, ketentuan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen dapat menjadi dasar penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

 

Komitmen Penegakan Hukum

Langkah penguasaan fisik yang dilakukan pada 28 Februari 2026 dilaksanakan secara terbuka, tanpa tindakan kekerasan, serta tetap menghormati kewenangan aparat keamanan. ARUN menyatakan mengedepankan koordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah guna menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

 

Ade Ramdan menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bagian dari advokasi hak rakyat agar putusan pengadilan tidak berhenti pada dokumen administratif, melainkan benar-benar memiliki daya eksekutorial di lapangan. Menurutnya, supremasi hukum harus menjamin kepastian dan perlindungan terhadap pemilik hak yang sah.

 

ARUN Tulang Bawang juga meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian atas perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak Agustus 2025. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Peristiwa ini menjadi cerminan bahwa kepastian hukum atas tanah masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Ketika putusan pengadilan telah inkracht namun implementasinya belum optimal, sinergi antara masyarakat, organisasi advokasi, dan aparat negara menjadi kunci untuk memastikan hak konstitusional warga terlindungi sepenuhnya.

 

DPC Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, dalam koridor hukum serta dengan menjunjung tinggi asas keadilan, ketertiban, dan perdamaian sosial.

 

DPC Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN)

Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung

(RED/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *