Beritapiral.com – Tulang Bawang Barat, Menjelang Hari Raya Idulfitri, ratusan aparatur Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) justru dihadapkan pada kenyataan pahit. Hingga pertengahan Maret 2026, penghasilan tetap (SILTAP) mereka sejak Januari belum juga dibayarkan. (13/03/26)
Kondisi ini memicu kegelisahan di kalangan aparatur kampung yang selama ini bekerja hampir tanpa mengenal waktu. Ironisnya, di saat kebutuhan keluarga meningkat menjelang Lebaran, hak mereka justru belum jelas kapan akan diterima.
Pemerintah daerah akhirnya memberikan penjelasan terkait keterlambatan tersebut. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (PMD) Tubaba, Sofyan Nur, mengatakan bahwa pembayaran SILTAP tahun 2026 menggunakan sistem baru melalui mekanisme payroll.
Artinya, seluruh aparatur Tiyuh mulai dari kepalo Tiyuh, BPT hingga RT diwajibkan memiliki rekening di Bank Lampung.
“Untuk tahun 2026 pembayaran SILTAP melalui sistem payroll. Jadi aparatur Tiyuh, BPT sampai RT harus membuat buku rekening Bank Lampung,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (13/03/2026).
Namun persoalan tidak berhenti pada perubahan sistem. Pemerintah daerah juga mengakui bahwa kas daerah saat ini belum memiliki dana yang cukup untuk membayarkan gaji tersebut.
Menurut Sofyan, keterlambatan ini berkaitan dengan dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung yang hingga kini belum juga ditransfer ke daerah.
“Semalam sudah dibahas dengan Wakil Bupati. Saat ini dana belum ada, masih menunggu dana bagi hasil dari provinsi. Kalau hari Senin atau Selasa transfer masuk, maka melalui sistem payroll itu langsung dibayarkan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan VI dari Partai Golkar, Putra Jaya Umar. Ia mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Tubaba terkait keluhan aparatur Tiyuh.
Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui bahwa kendala utama adalah tertundanya dana bagi hasil dari pemerintah provinsi dengan nilai mencapai Rp69 miliar.
“Abi sudah konfirmasi dengan Pemda Tubaba. Kendalanya dana bagi hasil masih tertunda di provinsi senilai Rp69 miliar,” kata Putra Jaya Umar.
Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera menyalurkan dana tersebut agar hak aparatur Tiyuh tidak terus tertunda.
Meski demikian, alasan administratif dan persoalan transfer anggaran tidak serta merta meredam kegelisahan para aparatur Tiyuh. Sebab di lapangan, mereka tetap dituntut bekerja melayani masyarakat setiap hari, bahkan 24 jam, sementara penghasilan mereka sendiri belum jelas kapan dibayarkan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik: apakah keterlambatan ini murni persoalan teknis anggaran, atau ada persoalan tata kelola keuangan daerah yang perlu dibenahi secara serius?
Yang pasti, para aparatur Tiyuh kini hanya bisa menunggu kepastian di tengah tekanan kebutuhan hidup yang semakin berat menjelang Lebaran.
Sementara itu, publik berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan pemerintah segera memberikan solusi nyata agar hak aparatur kampung tidak lagi menjadi korban tarik ulur birokrasi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pemerintah Provinsi Lampung, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi atas pemberitaan ini.
(Tim/Red)
