Beritapiral.com – Tulang Bawang Barat, Sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Tiyuh Indraloka II semakin menguat. Setelah mencuatnya dugaan pekerjaan fisik yang tidak terealisasi sebagaimana mestinya, kini muncul dugaan lain yang turut memicu kemarahan warga setempat. (15/03/26)
Tim media yang mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepalo Tiyuh Indraloka II, Nengah Suparta, terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, hingga kini belum mendapatkan tanggapan. Yang bersangkutan memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan mark-up pekerjaan fisik hingga persoalan pemanfaatan aset tiyuh yang menjadi sorotan publik.
Di sisi lain, Sekretaris Tiyuh (Sekdes) Samuel membenarkan bahwa dirinya telah menerima undangan klarifikasi dari pihak kejaksaan terkait persoalan yang sedang bergulir.
“Betul, saya mendapat undangan klarifikasi dari kejaksaan. Soal temuan itu biarkan tim audit dan investigasi yang menilai,” ujar Samuel singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, selain dugaan mark-up dan pekerjaan fisik yang diduga fiktif, muncul pula dugaan bahwa tanah fasilitas umum (FU) di tiyuh tersebut disewakan kepada warga dengan nilai sekitar Rp30 juta. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena fasilitas umum seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Situasi ini membuat sejumlah warga semakin geram. Mereka menilai berbagai dugaan penyimpangan tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan Dana Desa.
“Ini yang membuat masyarakat marah. Dugaan pekerjaan yang tidak terealisasi ada, sekarang muncul lagi soal tanah fasilitas umum yang diduga disewakan. Masyarakat hanya ingin kejelasan,” ujar beberapa warga tiyuh kepada tim media.
Sebagian warga bahkan mempertanyakan mengapa setiap kali muncul persoalan yang menyeret nama oknum kepalo tiyuh, proses hukum terkesan berjalan lambat dan tidak memberikan kepastian.
“Publik bertanya-tanya, kenapa setiap ada pemanggilan atau pemeriksaan, oknum tersebut seolah selalu lolos dari jeratan hukum. Ada apa sebenarnya?” ungkap salah satu warga dengan nada heran.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, mark-up anggaran, maupun penyimpangan pengelolaan aset tiyuh, warga meminta agar proses hukum ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berupaya meminta klarifikasi dari Kepalo Tiyuh Indraloka II, Nengah Suparta, guna memperoleh penjelasan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi kepada publik.
(Tim/red | Bersambung)
