Beritapiral.com – Tulang Bawang, Sebuah video yang diduga memperlihatkan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, mendadak beredar luas di tengah masyarakat. Dalam rekaman yang beredar tersebut terlihat sejumlah drum berwarna merah yang diduga berisi BBM berada di sebuah lokasi yang ditandai dengan alamat di Jalan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Lampung, sebagaimana tertera pada penanda lokasi dalam gambar. (19/03/26)
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan penimbunan BBM subsidi yang melibatkan dua orang warga berinisial F dan A. Keduanya disebut-sebut sebagai pihak yang menginisiasi sekaligus mengelola kegiatan yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
Sumber yang ditemui tim menyebutkan, aktivitas ini bukan pertama kali menjadi pembicaraan di lingkungan sekitar. Namun setiap kali isu tersebut mencuat, penanganannya seolah hilang bagai angin lalu dan tidak pernah benar-benar sampai ke ranah publik secara luas. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, apakah ada pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut sehingga seakan kebal dari jerat hukum.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, F tidak memberikan tanggapan meskipun telah diupayakan konfirmasi melalui rekannya A. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons terkait dugaan aktivitas tersebut.
Sementara itu, A ketika dimintai tanggapan oleh awak media memberikan keterangan singkat. Ia mengaku tidak terlibat dalam pengelolaan BBM sebagaimana yang beredar dalam video.
> “Saya cuma ambil tarikan mobil saja, bang,” ujar A singkat kepada awak media.
Meski demikian, tim investigasi masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait peran A dan F dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM subsidi tersebut. Tim juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berada di belakang keduanya sehingga aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut selama ini tidak pernah benar-benar tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum maupun menjadi perhatian publik secara luas.
Jika dugaan penimbunan BBM subsidi ini benar terjadi, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Dalam beberapa kesempatan, Presiden Republik Indonesia menegaskan pentingnya pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Terlebih di tengah situasi ekonomi global yang sedang bergejolak akibat konflik di Timur Tengah, pemerintah bahkan mengimbau masyarakat hingga pejabat negara untuk melakukan penghematan energi. Karena itu, praktik penimbunan BBM subsidi dinilai sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari kebijakan subsidi tersebut.
Atas temuan ini, publik mendesak instansi terkait, khususnya pihak migas dan Aparat Penegak Hukum di Polda Lampung, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Bila terbukti adanya praktik penimbunan BBM subsidi, masyarakat meminta agar lokasi tersebut segera ditutup serta para pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, praktik penyalahgunaan maupun penimbunan BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, tim masih terus melakukan penelusuran dan pengumpulan data tambahan terkait aktivitas di lokasi tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media Beritapiral.com membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
(Tim/red | Bersambung)
