KPK Alihkan Status Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin Minta Dasar Hukum Dibuka

KPK Alihkan Status Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin Minta Dasar Hukum Dibuka

Spread the love

Beritapiral.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut menuai perhatian publik dan memunculkan pertanyaan dari kalangan pegiat antikorupsi. (22/03/26)

 

Dilansir dari KawanJariNews.com, pengalihan status penahanan itu disebut telah dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski demikian, keputusan tersebut memicu sorotan karena dinilai perlu disertai penjelasan terbuka kepada masyarakat.

 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, meminta KPK membuka secara transparan dasar hukum yang digunakan dalam pengalihan penahanan tersebut. Menurutnya, keterbukaan sangat penting agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka kasus korupsi.

 

“Dasar hukum dan alasan pengalihan penahanan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegas Boyamin sebagaimana dikutip dari KawanJariNews.com.

 

Ia menilai langkah transparansi merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

 

Sementara itu, pihak KPK menyatakan bahwa pengalihan status penahanan merupakan kewenangan penyidik yang dapat dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum yang berlaku.

 

KPK juga memastikan bahwa meskipun status penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah, proses penyidikan terhadap tersangka tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Kasus ini pun masih terus menjadi perhatian publik, mengingat komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

 

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *