Bukan Klarifikasi, Komentar Makmun Serbaguna Justru Dinilai Menantang Wartawan: Publik Desak Organisasi Pers Jangan Diam

Bukan Klarifikasi, Komentar Makmun Serbaguna Justru Dinilai Menantang Wartawan: Publik Desak Organisasi Pers Jangan Diam

Spread the love

BERITAPIRAL.COM, TULANG BAWANG — Polemik dugaan ucapan yang merendahkan profesi wartawan di media sosial belum juga mereda. Alih-alih memberikan klarifikasi secara langsung atas pernyataan yang sebelumnya menuai kecaman, muncul komentar lanjutan dari akun Makmun Serbaguna Yeni di grup Facebook Kabar Tulang Bawang yang kini kembali menjadi sorotan publik. (06/09/26)

 

Dalam tangkapan layar komentar yang beredar, akun tersebut menuliskan bahwa banyak persoalan di Lampung yang menurutnya layak disorot dan diberitakan. Namun, komentar itu kemudian menyinggung pemberitaan terkait wartawan dan menyatakan, “Karna gak nyebut kata oknum. Padahal ujungnya sama ai ada wartawannya juga setalah oknum.”

 

Komentar tersebut juga diakhiri dengan pernyataan, “Lanjutkan apapun yg menurut kalian benar sy siap terima apapun resikonya,” yang oleh sebagian pihak dinilai bukan sebagai bentuk klarifikasi, melainkan justru dapat dibaca sebagai sikap menantang terhadap pihak-pihak yang mempersoalkan ucapannya.

 

Persoalan menjadi semakin serius karena pernyataan sebelumnya yang beredar di TikTok telah memicu reaksi keras dari insan pers. Ucapan yang menyebut wartawan dengan istilah yang merendahkan profesi tersebut dinilai telah masuk ke ruang publik dan berpotensi memperkeruh hubungan antara masyarakat dengan insan pers.

 

Media menilai kritik terhadap wartawan adalah hal yang sah. Bahkan, wartawan wajib menerima kritik apabila melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tetapi kritik semestinya diarahkan kepada tindakan, karya jurnalistik, atau individu yang dianggap bermasalah—bukan dijadikan alasan untuk merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan.

 

Jika memang terdapat wartawan yang dianggap bermasalah, sampaikan persoalannya, sertakan bukti dan tempuh mekanisme yang tersedia. Jangan sampai persoalan dengan oknum tertentu kemudian digeneralisasi seolah-olah seluruh wartawan memiliki perilaku yang sama.

 

Karena itu, publik kini mempertanyakan: apakah polemik ini akan berhenti sebagai perang komentar di media sosial, atau akan ada langkah nyata dari organisasi-organisasi pers? Publik menyerukan agar organisasi pers di Lampung maupun organisasi kewartawanan di seluruh Indonesia tidak tinggal diam apabila benar-benar peduli terhadap marwah profesi jurnalistik.

 

Media akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Apabila dari penelusuran dan kajian terhadap pernyataan maupun bukti digital ditemukan dugaan pelanggaran hukum, langkah melalui jalur hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Namun demikian, media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Makmun Serbaguna maupun pihak lain yang merasa keberatan dengan pemberitaan ini, sesuai prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pesannya jelas: wartawan boleh dikritik, karya jurnalistik boleh dipersoalkan, tetapi marwah profesi tidak boleh diinjak-injak. Jika masih ada yang menganggap penghinaan terhadap profesi wartawan sebagai perkara sepele, sudah saatnya seluruh organisasi pers menunjukkan sikap—bukan dengan keributan, tetapi dengan langkah yang tegas, terukur, dan sesuai hukum.

 

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan