Beritapiral.TULANG BAWANG — Polemik yang melibatkan Makmun Serbaguna kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Darsi Octaviannty menyampaikan sejumlah keterangan terkait persoalan tanah yang disebut berkaitan dengan Makmun, sekaligus menyoroti polemik yang berkembang dengan insan pers. (06/09/26)
Dalam keterangan yang diberitakan UngkapFakta.info, Darsi menyampaikan versinya mengenai riwayat dan status kepemilikan tanah yang menjadi persoalan. Ia menyebut terdapat dokumen serta bukti yang menurutnya perlu diperiksa untuk mengetahui secara jelas pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Darsi juga menyebut bahwa pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut telah menempuh langkah hukum. Namun demikian, seluruh klaim mengenai kepemilikan tanah tetap perlu dibuktikan melalui dokumen yang sah serta proses hukum pada lembaga yang berwenang.
Persoalan tersebut kemudian berkembang dan bersinggungan dengan pemberitaan media. Darsi turut menyoroti dugaan pernyataan Makmun yang dinilai berkaitan dengan wartawan dan profesi pers.
Polemik ini pun memunculkan pertanyaan mengenai batas antara kritik terhadap pemberitaan dengan sikap terhadap profesi jurnalistik. Wartawan tentu dapat dikritik dan dikoreksi apabila pemberitaannya dianggap keliru. Namun, penyelesaian terhadap keberatan atas pemberitaan telah memiliki mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, setiap wartawan juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, melakukan verifikasi, serta mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Di tengah polemik tersebut, publik diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Persoalan kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan dokumen dan proses hukum, sementara dugaan pernyataan terhadap wartawan juga harus dilihat berdasarkan bukti serta konteks secara utuh.
Media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media juga membuka ruang seluas-luasnya bagi Makmun Serbaguna maupun seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun keterangan tambahan atas informasi yang diberitakan.
Klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi. Media bukan lembaga yang bertugas menghakimi, melainkan menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan versinya.
Beritapiral.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini secara proporsional dan tetap membuka ruang komunikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Sumber: Disadur dari UngkapFakta.info.
(Tim/red | bersambung)
