Beritapiral.com – Tulang Bawang, Babak baru proyek TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, kini mulai menguak aroma dugaan korupsi dan konflik kepentingan yang semakin kuat.
Setelah pemberitaan sebelumnya viral dan menyedot perhatian publik, kini sejumlah warga mulai angkat bicara terkait adanya dugaan rekayasa dalam pembentukan struktur pengelola proyek senilai Rp600 juta tersebut. (04/11/25)
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan mengungkapkan bahwa penentuan ketua pelaksana dan bendahara proyek diduga kuat berasal dari arahan langsung Sekretaris Desa (Sekdes).
Menurutnya, proses pembentukan tidak dilakukan melalui musyawarah warga sebagaimana diatur dalam juknis resmi Kementerian PUPR.
“Terkait kepengurusan atau ketua pelaksana sampai bendahara itu diduga arahan dari Sekdes,” ujarnya kepada tim media.
Dugaan tersebut turut diperkuat oleh pernyataan salah satu kerabat dekat pengelola proyek. Ia mengakui bahwa Ketua Pelaksana Karwan dan Kepala Kampung memiliki hubungan keluarga dekat, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek pemerintah tersebut.
“Karwan dan kepala kampung masih kerabat dekat kami. Saya pribadi sudah mengingatkan Karwan agar berhati-hati dalam mengelola uang negara,” jelasnya.
Selain soal kedekatan dan jabatan ganda, masyarakat juga menyoroti minimnya sosialisasi program dan transparansi. Tokoh masyarakat lain menilai pemerintah kampung tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sebagai mitra pengawasan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan dana.
Tim media pun berupaya melakukan konfirmasi langsung ke Sekretaris Desa dengan mendatangi kantor desa dan kediamannya, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp pribadi juga tidak mendapat respons, bahkan pesan yang dikirim tidak dibalas sama sekali.
Sikap diam dari pihak aparatur kampung ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai, jika pengelolaan proyek dilakukan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindar dari konfirmasi.
Kini publik mulai menduga bahwa bukan hanya dana proyek TPS 3R yang berpotensi bermasalah, melainkan juga indikasi penyimpangan pada pengelolaan dana desa.
Salah satu warga menuturkan dengan sindiran tajam, “Bayangkan saja manusia yang punya akal dan pikiran saja bisa diarahkan begitu saja, apalagi uang yang punya mata tapi tak punya akal pikiran.” Kalimat ini mencerminkan kekecewaan mendalam masyarakat terhadap cara pengelolaan keuangan desa yang dinilai tidak transparan.
Publik kini berharap aparat penegak hukum turun tangan. Mengingat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menegaskan komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi. Kejaksaan dan lembaga audit seperti BPKP diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek TPS 3R dan dana desa di kampung tersebut, demi menegakkan prinsip transparansi dan keadilan.
Praktik nepotisme, konflik kepentingan, dan pengelolaan uang negara tanpa mekanisme yang benar adalah bentuk nyata penyimpangan terhadap prinsip pemerintahan bersih. Jika dibiarkan, hal semacam ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan. Publik meminta kepada instansi dan dinas terkait agar segera mengevaluasi struktur pengelola hingga pelaksana proyek di lapangan yang benar-benar independen dan bebas dari kepentingan pribadi. Masyarakat menegaskan, ini uang rakyat, bukan uang nenek moyang para pejabat kampung.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam berita ini untuk memberikan hak jawab atau tanggapan resmi. Redaksi berkomitmen menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan sesuai fakta lapangan.
(Tim/red | bersambung)
