Publik Desak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Tubaba Periksa Keluarga Maryoto, Diduga Ada Penyimpangan Dana BOP PKBM Ki Hajar Dewantoro

Publik Desak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Tubaba Periksa Keluarga Maryoto, Diduga Ada Penyimpangan Dana BOP PKBM Ki Hajar Dewantoro

Spread the love

Beritapiral.com – Tulang Bawang Barat, Lampung. Publik mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) untuk segera memanggil dan memeriksa keluarga Maryoto, pengelola PKBM Ki Hajar Dewantoro di Tiyuh Marga Sari, Kecamatan Batu Putih. Desakan ini muncul setelah maraknya pemberitaan terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan pengelolaan lembaga yang diduga penuh konflik kepentingan. (07/11/25)

 

PKBM yang berdiri sejak 17 Juli 2003 itu hingga kini diduga belum pernah diaudit secara menyeluruh, baik dari sisi keuangan maupun data siswa. Masyarakat mencurigai selama ini ada penggelembungan jumlah peserta belajar guna memperbesar nilai bantuan dana BOP dari pemerintah pusat.

 

Kepala PKBM diketahui dijabat oleh Maryoto, sementara Mas Wati, anak kandungnya, menjadi operator sekolah. Yang lebih mencengangkan, posisi bendahara dipegang oleh Suryati, yang merupakan istri dari Nanang Suryono — menantu Maryoto — yang juga disebut-sebut akan menjadi penerus jabatan kepala sekolah. Struktur seperti ini memperkuat dugaan praktik jabatan dinasti dalam lembaga yang mestinya netral dan transparan.

 

Saat dikonfirmasi, Maryoto sempat berkilah dan enggan membuka data lembaga, namun akhirnya mengakui bahwa seluruh pengelola PKBM adalah anggota keluarganya. Ketika tim media menanyakan data jumlah siswa dan realisasi dana BOP, Maryoto memilih bungkam dengan alasan lupa karena faktor usia.

 

Publik menilai alasan tersebut tidak masuk akal, mengingat setiap lembaga penerima dana BOP wajib menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai Permendikbud No. 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP Kesetaraan. Juknis itu menegaskan bahwa setiap penggunaan dana harus tercatat dan bisa dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administratif.

 

Dugaan adanya permainan data dan penyalahgunaan jabatan ini menjadi alasan kuat bagi Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan khusus. Publik menilai sudah tidak ada alasan lagi bagi instansi terkait untuk diam.

 

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan dana negara, keluarga pengelola PKBM ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

 

Publik menegaskan, pemberitaan yang beredar harus menjadi alarm bagi pejabat daerah. Jangan biarkan pendidikan rakyat miskin dijadikan ladang keluarga. Jika hukum tidak segera bertindak, maka keyakinan masyarakat terhadap keadilan akan terus terkikis di bawah kepemimpinan yang mengaku tegas namun abai terhadap fakta di lapangan.

 

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *