Beritapiral.com – Tulang Bawang , Tim melakukan kegiatan kontrol sosial di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, dan menemukan dugaan praktik penyalahgunaan aset desa berupa tower WiFi yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD). Di depan balai kampung terlihat jelas bentangan kabel tebal yang menyalurkan jaringan internet dari tower milik kampung tersebut. (14/11/25)
Dalam investigasi lapangan, tim mengantongi beberapa rekaman video dengan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku bahwa pemasangan WiFi bagi warga dikenai biaya DP awal sebesar Rp400.000 – Rp500.000, dan iuran bulanan sebesar Rp200.000 – Rp300.000.
Ia mengatakan bahwa jumlah rumah yang disalurkan jaringan internet mencapai lebih dari 300 rumah.
Kepala Kampung Sutejo Menghindar
Tim kemudian menyambangi Kepala Kampung Sungai Nibung, Sutejo, guna meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa sejak ia menjabat. Namun Sutejo memberikan jawaban menghindar dan tidak transparan.
Sutejo menjelaskan bahwa untuk membicarakan Dana Desa harus membuat janji terlebih dahulu, karena menurutnya banyak pihak yang membidangi seperti kaur pembangunan dan lainnya. Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa pengelola atau operator penyaluran WiFi, meski tower tersebut sudah ada sejak ia menjabat pada 2020.
Bendahara Kampung Lempar Bola
Tidak berhenti di situ, tim menemui bendahara kampung, Juni, yang juga tidak memberikan keterangan jelas. Ia menyebut bahwa pengelola jaringan WiFi adalah pihak ketiga bernama Riski.
Namun saat tim menghubungi kontak yang diberikan Juni, pihak yang mengaku bernama Riski justru membantah terlibat dalam penyaluran WiFi maupun kegiatan kampung. Riski menyatakan bahwa ia dan suaminya hanya petani biasa.
Saat dikonfirmasi ulang, Juni justru mengatakan bahwa nomor yang ia berikan bukan nomor pengelola WiFi, melainkan nomor warga setempat, dan ia mengaku tidak memiliki nomor pengelola WiFi yang baru.
Indikasi “Main Petak Umpet” dan Dugaan Setoran Besar
Rangkaian pengakuan yang saling bertolak belakang ini memperkuat dugaan adanya oknum dalam struktur kampung yang sengaja menutupi aliran keuntungan dari proyek WiFi tersebut. Apalagi perangkat dan receiver penyaluran internet berada di dalam kantor kepala kampung, sehingga sulit diterima jika Sutejo tidak mengetahui aktivitas itu.
Jika dihitung berdasarkan keterangan warga:
300 rumah × Rp250.000 per bulan = Rp75.000.000
Dalam 1 tahun = Rp900.000.000
Dalam 5 tahun = Rp4.500.000.000
DP awal (rata-rata Rp400.000 × 300 rumah) = Rp120.000.000
Total potensi perputaran uang ditaksir mencapai lebih dari Rp4,6 miliar. Angka fantastis dari proyek yang tidak transparan dan diduga menggunakan aset desa sebagai modal utamanya.
Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak
Publik menilai kasus ini sudah cukup kuat untuk dijadikan barang bukti awal oleh Inspektorat, Kejaksaan, dan Unit Tipikor guna memeriksa dugaan kerugian masyarakat serta penyalahgunaan aset desa.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi mengungkap siapa aktor sebenarnya di balik bisnis WiFi tersebut.
Sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, kami membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait agar dapat memberikan klarifikasi resmi.
(Tim/red | bersambung)
