Beritapiral.com – Way Kanan, Upaya tim media untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan penyimpangan proyek rabat beton di Desa Pagar Iman tidak mendapat respons sama sekali. Kepala Desa Pagar Iman, Sigit Haryanto, enggan mengangkat telepon dan tidak membalas pesan WhatsApp, bahkan hingga berita ini resmi diterbitkan. Sikap menghindar ini semakin menambah kecurigaan publik terhadap transparansi pelaksanaan kegiatan dana desa tersebut. (18/11/25)
Dari hasil investigasi lapangan, tim menemukan dua titik proyek rabat beton dengan volume dan anggaran berbeda, namun keduanya menunjukkan kejanggalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.
1. Panjang Volume Tidak Sesuai Pelaksanaan di Lapangan
Pada plang proyek pertama tertera:
Volume: 50 x 3 x 0,15 meter
Dana: Rp 52.430.500
Lokasi: RT 13 RW 005
Namun pengecekan fisik di lapangan menunjukkan panjang diduga hanya sekitar 40 meter, bukan 50 meter.
Artinya, ada selisih hampir 10 meter yang mengarah pada dugaan penyimpangan volume pekerjaan.
Pada plang proyek kedua tertera:
Volume: 100 x 3 x 0,15 meter
Dana: Rp 100.492.500
Lokasi: RT 010 RW 004
Namun kondisi fisik di lapangan tidak mencerminkan kualitas yang sesuai dengan anggaran tersebut.
2. Coran Diduga Tidak Sesuai Standar PU Way Kanan
Meski proyek ini menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2025, kondisi bangunan sudah banyak retak, pecah dan rusak.
Kerusakan dini tersebut menjadi indikasi kuat bahwa:
Campuran beton diduga tidak sesuai takaran standar,
Pelaksanaan cor tidak mengikuti standar PU Kabupaten Way Kanan, Mutu material diduga sengaja diturunkan demi menekan biaya.
Hasilnya, bangunan yang seharusnya bertahan bertahun-tahun justru rusak hanya dalam waktu singkat.
3. Kepala Desa Sigit Haryanto Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pejabat publik wajib menghormati peran pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan:
Telepon tidak diangkat
Pesan WhatsApp tidak dibalas
Tidak ada upaya klarifikasi
Sikap tertutup Sigit Haryanto ini berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum, terutama ketika menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.
4. Inspektorat, Kejaksaan, dan Tipikor Diminta Memulai Pemeriksaan Model A
Dengan adanya pemberitaan ini, Inspektorat Way Kanan, Kejaksaan Negeri, dan Unit Tipikor Polres sudah memiliki dasar yang sah untuk melakukan pemeriksaan melalui Laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat berdasarkan temuan aparat sendiri dari informasi yang valid.
Temuan di lapangan yang termuat dalam pemberitaan ini sudah memenuhi unsur awal yang diperlukan.
Publik meminta agar dugaan Mark Up, pekerjaan tidak sesuai spek, hingga potensi kegiatan fiktif tidak dibiarkan dan segera diusut sesuai ketentuan hukum.
Sebagai media, kami tetap memberikan ruang hak jawab kepada Kepala Desa Pagar Iman, Sigit Haryanto, pelaksana kegiatan, maupun perangkat desa.
Namun hingga berita ini tayang, tidak ada satu pun tanggapan resmi yang diberikan.
(Tim/red | bersambung)
