Beritapiral.com – Tulang Bawang Barat, Bain HAM RI Provinsi Lampung menyatakan keprihatinan dan kecurigaan mendalam atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Tiyuh Dwikora Jaya, Kecamatan Gunung agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kasus ini mencuat setelah muncul laporan media terkait sikap tertutup aparatur desa yang diduga memblokir akses komunikasi dari tim media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. (5/12/25)
Ketua Bain HAM RI Provinsi Lampung, Ferry Saputra YS, S.H., C.Mk, menegaskan bahwa tindakan memblokir upaya klarifikasi merupakan indikasi kuat adanya sesuatu yang disembunyikan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang terkait keterbukaan informasi.
Bain HAM RI menerima berbagai keluhan dari masyarakat yang mengaku bahwa sejumlah proyek desa tampak janggal, terutama terkait realisasi fisik yang tidak sebanding dengan anggaran yang tertulis dalam laporan penggunaan Dana Desa. Kondisi ini, menurut Ferry, memperkuat dugaan adanya proyek fiktif ataupun permainan mark-up anggaran.
Dalam beberapa tahun terakhir, Dwikora Jaya disebut-sebut memiliki sejumlah permasalahan pengelolaan Dana Desa yang tidak kunjung terselesaikan. Masyarakat menilai, alih-alih menjadi desa yang transparan dan akuntabel, justru banyak kegiatan pembangunan yang dinilai “setengah jadi” namun dilaporkan selesai seratus persen.
Ferry menilai bahwa dugaan tersebut bukan lagi isu sepele, terlebih jika disandingkan dengan sikap aparatur yang menutup akses komunikasi. Baginya, kombinasi antara pembangunan yang meragukan dan sikap anti-transparansi adalah alarm keras bahwa ada sesuatu yang tidak beres di internal pemerintahan tiyuh.
Atas dasar itu, Bain HAM RI mendesak Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk segera melakukan audit menyeluruh. Audit yang dimaksud harus mencakup seluruh penggunaan Dana Desa sejak awal masa jabatan Kepala Tiyuh tahun 2022 sampai 2025, bukan hanya audit administratif tahunan yang sifatnya terbatas.
Ferry menegaskan bahwa audit menyeluruh diperlukan agar publik dapat mengetahui titik rawan korupsi, pola dugaan mark-up, serta potensi proyek fiktif yang mungkin terjadi selama periode tersebut. Ia juga menekankan pentingnya audit fisik di lapangan, bukan hanya audit dokumen yang mudah direkayasa.
Bain HAM RI juga menuntut agar Inspektorat membuka hasil audit secara terbuka kepada masyarakat. Tujuannya agar publik mengetahui penggunaan anggaran yang sebenarnya, sekaligus sebagai wujud akuntabilitas penggunaan uang negara. Menurut Ferry, “Rakyat berhak mengetahui setiap rupiah yang digunakan atas nama pembangunan desa.”
Selain mendesak audit, Bain HAM RI juga menyerukan agar aparat pengawas tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau intervensi dari pihak mana pun. Ferry menyebut bahwa integritas Inspektorat harus berada di atas segala kepentingan, terutama ketika menyangkut hak masyarakat dan potensi kerugian negara.
Jika dalam audit ditemukan adanya penyimpangan, Bain HAM RI meminta agar Inspektorat merekomendasikan sanksi tegas. Baik itu tindakan administratif, pembekuan jabatan, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana korupsi.
Ferry menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan komitmen bahwa Bain HAM RI siap mengambil langkah hukum lanjutan jika audit tidak dilakukan secara serius atau jika ditemukan adanya upaya penutupan informasi dari pejabat tertentu.
Dengan berbagai temuan lapangan, aduan masyarakat, serta sikap aparatur yang diduga memblokir media, Bain HAM RI menilai bahwa dugaan praktik penyimpangan Dana Desa Dwikora Jaya sangat perlu diperiksa secara komprehensif. Publik tidak boleh dibiarkan berjalan dalam kegelapan.
(Tim/red | bersambung)
