Diamnya Negara di Hadapan Permintaan Sah Eskalasi Transparansi APBD Lampung Timur 2025 Memasuki Tahap Sengketa Informasi

Diamnya Negara di Hadapan Permintaan Sah Eskalasi Transparansi APBD Lampung Timur 2025 Memasuki Tahap Sengketa Informasi

Spread the love

Beritapiral.com -Lampung Timur, 17 Desember 2025

Hingga berakhirnya batas waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Surat Peringatan Hukum dan Permohonan Akses Informasi Publik tertanggal 16 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur belum menyerahkan dokumen APBD Tahun Anggaran 2025 secara lengkap sebagaimana diminta oleh Ketua DPW YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi.

 

Situasi ini dicatat secara objektif sebagai belum terpenuhinya kewajiban badan publik, dan bukan sebagai penilaian niat ataupun sikap pribadi pejabat tertentu. Namun dalam kerangka negara hukum, diamnya badan publik memiliki konsekuensi yuridis.

 

Diam yang Berakibat Hukum

Berdasarkan Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak diberikannya jawaban substantif dalam jangka waktu yang ditentukan dipersamakan sebagai penolakan. Konsekuensinya, pemohon berhak menempuh mekanisme sengketa informasi.

 

Ahmad Effendi menyampaikan:

*“Kami mencatat tidak adanya pemenuhan dokumen hingga tenggat waktu. Dalam hukum administrasi dan keterbukaan informasi, kondisi ini bukan ruang abu-abu, melainkan peristiwa hukum yang memicu tahapan berikutnya.”*

 

Eskalasi Tahap II: Jalur Formal dan Konstitusional.

 

Sehubungan dengan kondisi tersebut, YKBA menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan secara berjenjang dan proporsional, antara lain:

 

1. Mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID Kabupaten Lampung Timur sesuai Pasal 35 UU KIP;

 

2. Mendaftarkan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung berdasarkan Pasal 37 UU KIP;

 

3. Meminta penetapan putusan yang bersifat mengikat terhadap kewajiban pembukaan dokumen APBD;

 

4. Menyampaikan hasil proses kepada publik sebagai bagian dari pendidikan hukum masyarakat.

 

Langkah ini ditegaskan bukan sebagai bentuk konfrontasi, melainkan mekanisme korektif yang sah dalam negara hukum.

 

Ketua Umum LPKSM YKBA, Adv.Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., menegaskan bahwa ruang pemulihan tetap terbuka :

*“Eskalasi ini bukan penutupan dialog. Justru ini pintu tertib hukum agar semua pihak berada pada koridor yang benar. Penyerahan dokumen secara sukarela tetap menjadi jalan paling terhormat bagi pemerintah daerah.”*

Ia menambahkan, kepatuhan administratif lebih ringan dan bermartabat dibanding konsekuensi yuridis lanjutan, termasuk putusan Komisi Informasi yang bersifat final dan mengikat.

 

Akuntabilitas sebagai Ukuran Kedewasaan Pemerintahan

YKBA menegaskan kembali bahwa:

 

• APBD adalah dokumen publik,

 

• Pengelolaannya melekat pada prinsip keterbukaan, dan

 

• Pengawasan publik adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Diamnya negara, meskipun dapat dimaklumi sebagai proses internal, tidak boleh berlarut hingga meniadakan hak publik.

 

*“Transparansi tidak menuntut kesempurnaan, hanya kejujuran administratif. Ketika hukum telah memberi jalannya, diam bukan lagi pilihan yang netral.”* Tegas Ahmad Effendi.

.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *