Dana BOK Rp40 Miliar di Muaro Jambi Diduga Dikorupsi, Publik Tantang Keseriusan APH

Dana BOK Rp40 Miliar di Muaro Jambi Diduga Dikorupsi, Publik Tantang Keseriusan APH

Spread the love

Beritapiral.com – Muaro Jambi, Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Muaro Jambi kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam publik. Aliran dana BOK yang mencapai sekitar Rp40 miliar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir diduga kuat diselewengkan, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. (20/12/25)

Nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, H.Afifudin SKM, MKM, yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Setda Muaro Jambi, ikut disebut dalam pusaran dugaan perkara tersebut. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, publik menilai keterangannya sangat krusial untuk membuka secara terang benderang konstruksi kasus ini.

 

Pengakuan mengejutkan datang dari Dewi, mantan Kepala Puskesmas Kebun 9, yang kini telah berstatus tersangka. Dalam keterangannya, Dewi menyebut adanya pemotongan dana BOK dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) pada tahun anggaran 2022–2023. Dugaan pemotongan tersebut disebut tidak hanya terjadi di satu puskesmas, melainkan melibatkan banyak kepala puskesmas.

Sejauh ini, sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Muaro Jambi, mulai dari kepala puskesmas hingga bendahara, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, langkah penegakan hukum tersebut dinilai belum menyentuh aktor-aktor strategis yang diduga berperan dalam pengaturan dan distribusi dana.

Tim awak media mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa H. Afifudin, SKM, MKM, beserta pejabat lain yang diduga mengetahui atau terlibat langsung dalam pengelolaan dana BOK. Desakan ini juga ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi agar tidak ragu menelusuri aliran dana hingga ke level pengambil kebijakan tertinggi.

Sikap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang dinilai masih normatif dan cenderung defensif turut menuai kritik. Publik menilai pernyataan-pernyataan resmi yang disampaikan justru terkesan sebagai upaya mengulur waktu, bukan bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Permasalahan dugaan korupsi yang menyeret 21 kepala puskesmas ini kini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Muaro Jambi. Pertanyaan publik pun menguat: mampukah APH mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan tanpa tebang pilih, atau justru membiarkannya mengendap tanpa kejelasan hukum?

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim media membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Kasus dugaan korupsi dana BOK bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap kepentingan publik dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

(Tim/red l Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *