Beritapiral.com – Tulang Bawang, Lampung Polemik keberadaan tower WiFi di Balai Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, kian memanas dan memicu kemarahan publik. Di tengah klaim bahwa pemanfaatan internet kampung diberikan secara gratis, fakta realisasi Dana Desa justru menunjukkan anggaran jaringan internet dan sistem informasi desa tetap digelontorkan secara rutin sejak 2021 hingga 2025. (23/12/25)
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika benar internet kantor kampung tidak dipungut biaya, untuk apa Dana Desa sektor internet terus direalisasikan setiap tahun? Pertanyaan ini kian menguat setelah muncul dugaan adanya bisnis WiFi bernilai miliaran rupiah yang beroperasi di wilayah kampung tersebut.
Pengakuan Warga: Internet Kantor Kampung Gratis
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, tim investigasi kembali melakukan pendalaman di lapangan. Sejumlah warga Sungai Nibung yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa tower WiFi yang berdiri di area balai atau kantor kampung merupakan milik pribadi seorang warga bernama Imam.
Menurut warga, pemanfaatan jaringan WiFi tersebut untuk kantor kampung diberikan secara cuma-cuma.
“Pemakaian internet di kantor kampung itu gratis, tidak ada pembayaran,” ungkap beberapa warga kepada tim investigasi.
Namun pernyataan warga tersebut berbanding terbalik dengan data realisasi keuangan desa yang tercatat secara resmi.
Dana Desa Tetap Direalisasikan Lima Tahun Berturut-turut
Berdasarkan penelusuran melalui Aplikasi JAGA KPK, Kampung Sungai Nibung tercatat tetap merealisasikan anggaran untuk sistem informasi desa dan jaringan internet sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.
Pada TA 2021, kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa direalisasikan sebesar Rp 9.500.000.
Pada TA 2022, anggaran serupa kembali direalisasikan sebesar Rp 9.000.000.
Selanjutnya pada TA 2023, realisasi Pengembangan Sistem Informasi Desa kembali muncul dengan nilai Rp 9.500.000.
Kemudian pada TA 2024, anggaran tersebut kembali direalisasikan sebesar Rp 9.000.000.
Sementara pada TA 2025, terdapat dua item anggaran sekaligus, yakni Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp 7.500.000, serta Pengembangan Sistem Informasi Desa sebesar Rp 4.500.000.
Jika dijumlahkan, maka total Dana Desa yang digelontorkan untuk sektor internet dan sistem informasi desa sejak 2021 hingga 2025 mencapai lebih dari Rp 58 juta.
Nilai ini dinilai janggal dan tidak masuk akal, terlebih jika benar layanan internet kantor kampung tidak dipungut biaya sama sekali.
Dugaan Bisnis WiFi Kampung Bernilai Fantastis
Fakta lain yang jauh lebih mencengangkan terungkap dari klaim penyaluran WiFi kepada masyarakat. Berdasarkan keterangan berbagai sumber warga, jaringan WiFi milik Imam tidak hanya digunakan kantor kampung, tetapi juga disalurkan secara komersial ke sekitar 200 hingga 300 rumah warga.
Masih menurut warga, setiap rumah dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 400.000.
Dengan skema tersebut, potensi uang masuk dari pendaftaran saja mencapai Rp 80.000.000 hingga Rp 120.000.000.
Selain itu, warga juga diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp 200.000 per rumah.
Dengan jumlah pelanggan tersebut, potensi pendapatan per bulan diperkirakan mencapai Rp 40.000.000 hingga Rp 60.000.000.
Jika diambil angka rata-rata sekitar Rp 50.000.000 per bulan, maka dalam kurun waktu lima tahun (2021–2025) potensi pendapatan dari iuran bulanan WiFi diperkirakan mencapai sekitar Rp 3.000.000.000.
Ditambah rata-rata uang pendaftaran sekitar Rp 100.000.000, maka total potensi perputaran uang dari bisnis WiFi kampung ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 3.100.000.000.
Ironisnya, di saat bisnis WiFi bernilai miliaran rupiah tersebut berjalan, realisasi Dana Desa untuk sektor internet tetap dicairkan setiap tahun tanpa kejelasan transparansi kepada publik.
Tower Pribadi di Aset Kampung, BPK Mengaku Tidak Pernah Tahu
Kepala Kampung Sungai Nibung, Sutejo, sebelumnya menyampaikan kepada media bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tower WiFi tersebut dengan alasan tower sudah ada sebelum dirinya menjabat. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh oknum bendahara kampung.
Namun keterangan tersebut kembali dipertanyakan setelah warga menyebut bahwa tower WiFi itu didirikan sekitar tahun 2021–2022, atau setelah Sutejo resmi menjabat sebagai Kepala Kampung Sungai Nibung.
Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Sungai Nibung, Suramin, mengaku terkejut mengetahui adanya tower WiFi milik pribadi yang berdiri di atas aset kampung tanpa sepengetahuan lembaganya.
“Sejak saya menjabat Ketua BPK tahun 2019, saya tidak pernah tahu ada tower pribadi berdiri di aset kampung tanpa kontribusi. Ini tidak pernah dibahas dan tidak pernah diketahui BPK,” tegas Suramin.
Upaya Konfirmasi Diabaikan
Upaya konfirmasi telah dilakukan secara maksimal oleh tim investigasi. Tim tidak hanya mencoba menghubungi Kepala Kampung Sungai Nibung dan oknum bendahara kampung melalui sambungan telepon serta pesan WhatsApp, namun juga mendatangi langsung kediaman masing-masing pihak untuk meminta klarifikasi secara berimbang.
Namun hingga berita ini disusun, oknum Kepala Kampung dan bendahara tidak berhasil ditemui. Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada klarifikasi tertulis, dan tidak ada pernyataan terbuka yang disampaikan kepada publik.
Sikap tertutup dan menghindar dari konfirmasi tersebut justru semakin memperkuat kecurigaan publik, bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi melibatkan kepentingan tertentu yang sengaja disembunyikan.
Inspektorat Diminta Audit Total
Tim investigasi menegaskan bahwa kasus tower WiFi ini hanyalah pintu masuk awal. Berdasarkan temuan di lapangan, diduga masih banyak permasalahan lain dalam pengelolaan Dana Desa selama masa jabatan oknum kepala kampung.
Atas dasar itu, publik secara terbuka meminta Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang untuk segera melakukan audit total dan menyeluruh sejak 2021 hingga 2025, bukan audit parsial apalagi formalitas belaka.
Permintaan ini sejalan dengan instruksi tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan agar seluruh desa diaudit ketat guna menutup celah penyalahgunaan keuangan desa.
Ancaman Pidana Jika Terbukti
Apabila dalam proses audit dan penyelidikan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, maka oknum kepala kampung dan pihak-pihak terkait dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Tim menyatakan akan menyerahkan seluruh data pendukung dan hasil investigasi lapangan kepada aparat penegak hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepentingan publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Tim/red | bersambung)
