Biaya Tes DNA Jadi Dalih, Publik Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tulang Bawang

Biaya Tes DNA Jadi Dalih, Publik Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tulang Bawang

Spread the love

Beritapiral.com – Tulang Bawang, Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 28 Oktober 2025 di Kabupaten Tulang Bawang terus menuai sorotan publik. Perkara yang melibatkan korban berinisial M.O. (17), anak dari A., hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan arah penegakan hukum, meski laporan telah berjalan berbulan-bulan dan alat bukti awal disebut telah dikantongi penyidik. (28/12/25)

Dalam laporan awal, korban menyebutkan dua orang terduga pelaku, yang kemudian diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulang Bawang. Untuk memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut, tim kuasa korban mendatangi langsung Polres Tulang Bawang guna meminta penjelasan resmi dari penyidik yang menangani kasus tersebut.

Kepada tim kuasa korban, Andrean, anggota Unit PPA Polres Tulang Bawang, menyampaikan bahwa dua terduga pelaku berinisial S. dan R. telah dipanggil dan dimintai keterangan. Namun, dalam pemeriksaan tersebut, keduanya membantah telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban, sebagaimana yang dilaporkan pihak korban.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Saat ditanya mengenai langkah lanjutan penyidikan, penyidik Andrean menyebutkan bahwa proses masih menunggu pelaksanaan tes DNA, yang menurutnya memerlukan biaya sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta. Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan tes tersebut masih menunggu instruksi pimpinan, serta belum dapat dipastikan waktu pelaksanaannya.

Kondisi ini menuai keprihatinan serius dari tim kuasa korban dan masyarakat. Pasalnya, korban berasal dari keluarga tidak mampu, yang secara ekonomi tidak mungkin menanggung biaya pembuktian hukum yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Publik menilai, alasan biaya tidak seharusnya dijadikan penghambat dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang menurut undang-undang wajib diprioritaskan.

Secara normatif, pemeriksaan dan pembuktian ilmiah, termasuk tes DNA, merupakan bagian dari upaya pembuktian yang diatur dalam KUHAP, serta ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus dan akses keadilan bagi anak korban kejahatan. Dalam praktik penegakan hukum, pembiayaan pembuktian tidak boleh dibebankan kepada korban, terlebih korban anak dari keluarga tidak mampu.

Di tengah lambannya perkembangan perkara, publik mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga membackup terduga pelaku, sehingga penanganan kasus ini dinilai berjalan di tempat. Dugaan tersebut menguat seiring belum adanya kepastian tahapan hukum, meski laporan telah berjalan cukup lama.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM LIPAN Tulang Bawang, Joni Zantoni, selaku kuasa hukum keluarga korban, secara tegas meminta Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.H., S.I.K., M.H., untuk turun tangan langsung dan mengambil alih penanganan perkara. Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dengan alasan teknis.

“Kami meminta Kapolres Tulang Bawang mengambil alih langsung kasus ini. Jangan sampai keadilan bagi anak korban kekerasan seksual terhambat hanya karena alasan biaya tes DNA. Negara wajib hadir dan memastikan korban mendapatkan keadilan,” tegas Joni Zantoni.

Ia juga menekankan bahwa seluruh kewenangan dan instrumen hukum sebenarnya sudah cukup bagi kepolisian untuk bertindak tegas, termasuk dalam pengumpulan alat bukti ilmiah seperti tes DNA, tanpa membebani korban yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Masyarakat dan tim kuasa korban pun mendesak agar pengumpulan alat bukti, termasuk tes DNA, segera dilakukan sesuai ketentuan dan juknis yang berlaku, demi menghindari preseden buruk dalam penegakan hukum. Publik menilai, keterlibatan langsung pimpinan kepolisian menjadi kunci agar perkara ini tidak terus berlarut-larut.

Di sisi lain, keluarga korban juga secara terbuka meminta uluran tangan seluruh pihak dan instansi terkait untuk mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan. Bagi keluarga A., harapan terhadap hukum kini menjadi satu-satunya sandaran, di tengah keterbatasan ekonomi dan tekanan psikologis yang terus mereka alami.

Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan narasumber. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak kepolisian, terduga pelaku, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau bantahan resmi, agar perkara ini dapat dibuka secara terang, transparan, dan berkeadilan di hadapan publik.

(Tim/red | Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *