Beritapiral.com – Tulang Bawang, Lampung. Proyek pembangunan jalan di belakang Koramil menuju Pasar Baru Lintas Timur, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang digadang-gadang menelan anggaran besar tersebut menuai pertanyaan serius setelah diberitakan oleh salah satu media online dan ditindaklanjuti dengan investigasi lapangan yang mengungkap sejumlah kejanggalan mencolok. (31/12/25)
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa volume pekerjaan jalan memiliki panjang 240 meter dengan lebar 5 meter. Namun fakta di lapangan justru bertolak belakang. Hasil pengukuran dan penelusuran tim media menemukan panjang jalan yang dibangun hanya sekitar 137 meter, sudah termasuk jembatan penghubung. Selisih volume yang cukup signifikan ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian data dan potensi manipulasi volume pekerjaan.
Keanehan proyek ini tidak berhenti pada persoalan panjang jalan. Tim juga mendapati proyek tersebut tidak dilengkapi plang informasi sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Ketidakhadiran plang proyek ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi publik.
Saat dikonfirmasi, sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa plang informasi sebenarnya sempat terpasang, namun hanya bertahan sekitar dua hari sebelum akhirnya menghilang tanpa kejelasan.
“Plangnya memang sempat ada, tapi cuma sekitar dua hari saja. Setelah itu tidak ada lagi,” ungkap beberapa warga kepada tim media.
Warga juga menyebutkan bahwa nilai anggaran proyek tersebut diperkirakan mendekati Rp1,5 miliar. Angka tersebut dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan volume pekerjaan yang terpantau di lapangan serta kualitas hasil pengerjaan yang dinilai jauh dari kata maksimal.
Bahkan, warga mengaku sempat melayangkan protes langsung kepada pengawas proyek berinisial Y, terutama terkait lebar badan jalan dan kualitas sambungan pekerjaan.
“Kami sempat protes. Warga minta lebar jalan mengikuti yang pertama, sekitar 6 meter. Kalau cuma 5 meter terasa sempit. Ditambah lagi sambungan antara jalan cor dan aspal tidak rata, menebing, dan itu sangat membahayakan pengguna jalan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Darmawan Jaya ini semakin disorot lantaran diduga dikerjakan asal jadi. Tim media menemukan sejumlah retakan di beberapa titik jalan, serta pondasi penahan yang berdiri terlalu tegak tanpa sistem pengaman memadai. Kondisi ini tidak hanya menurunkan kualitas infrastruktur, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Ketidaksesuaian antara volume pekerjaan, kualitas hasil, dan nilai anggaran yang beredar di tengah masyarakat pun memicu dugaan praktik mark up anggaran. Dugaan ini semakin menguat lantaran minimnya keterbukaan informasi serta sulitnya mengakses pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Yang lebih mengejutkan, Lurah Menggala Tengah, Farijal Sayadi, SP, mengaku tidak mengetahui secara detail proyek tersebut. Saat dikonfirmasi di kantornya, ia menegaskan tidak pernah dilibatkan maupun diajak berkoordinasi oleh pihak pelaksana proyek.
“Terkait proyek itu saya tidak tahu-menahu. Tidak pernah ada koordinasi dengan saya sebagai lurah, apalagi soal RAB dan nominal anggarannya,” tegas Farijal.
Ia menambahkan bahwa secara etika dan administratif, pihak pelaksana seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan sebagai penanggung jawab wilayah.
“Harusnya datang baik-baik, ada koordinasi. Walaupun demikian, saya tetap bersyukur jalan itu diperbaiki karena memang akses vital masyarakat,” ujarnya.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, tim media juga mengaku mengalami kesulitan serius untuk menemui pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut guna meminta konfirmasi, klarifikasi, maupun hak jawab. Tidak satu pun pihak pelaksana proyek ataupun instansi teknis terkait yang berhasil ditemui, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski demikian, tim redaksi menegaskan tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pelaksana proyek, instansi terkait, maupun pihak mana pun yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau penjelasan resmi demi menjaga keberimbangan informasi kepada publik.
Dengan banyaknya temuan tersebut, publik menilai proyek ini terkesan dikerjakan terburu-buru, minim pengawasan, tidak transparan, dan sarat dugaan penyimpangan. Kegeraman masyarakat pun memuncak, seolah anggaran pembangunan yang bersumber dari uang rakyat diperlakukan layaknya milik pribadi atau kelompok tertentu.
Publik kini mendesak Inspektorat, Kejaksaan Negeri, serta Aparat Penegak Hukum Tipikor untuk segera turun langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari perencanaan, RAB, pelaksanaan fisik, hingga pertanggungjawaban anggaran proyek tersebut.
Apabila di kemudian hari terbukti terjadi praktik mark up, pelanggaran prosedur, atau tindak pidana korupsi, masyarakat menuntut pencabutan izin perusahaan pelaksana serta penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim/red | bersambung)
