Beritapiral.com – Tulang Bawang, Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dinilai nyaris menghilangkan nyawa seorang pemuda terjadi di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Seorang pemuda bernama Very Adity Afandi (21) melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: Lap Duan/15/I/2026/Reskrim. (15/01/26)
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lampung Pos Gang Abdurahman, Kelurahan Menggala Selatan. Rumah tersebut diduga milik terlapor berinisial A, dan kejadian berlangsung di dalam rumah tertutup tanpa akses pertolongan dari masyarakat.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, korban mengaku mengalami pemukulan dan tendangan secara berulang, disertai ancaman serta intimidasi verbal. Kekerasan dilakukan di ruang privat yang sepenuhnya berada dalam penguasaan terlapor, sehingga publik menilai kondisi tersebut sangat membahayakan keselamatan korban.
Sejumlah warga Menggala menilai, penganiayaan yang terjadi di dalam rumah menunjukkan adanya ketimpangan posisi dan relasi kuasa, di mana korban berada pada posisi lemah dan tidak memiliki ruang untuk menghindar maupun meminta pertolongan.
Warga sekitar juga menyebutkan bahwa terlapor berinisial A diduga merupakan seorang pengusaha yang dikenal memiliki pengaruh di lingkungan setempat. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran publik akan adanya potensi kesewenang-wenangan terhadap rakyat kecil atau pekerja.
Lebih lanjut, beberapa warga mengungkapkan bahwa terlapor kerap terlihat mengenakan seragam dinas dan sering keluar masuk kawasan kompleks Pemerintah Daerah Tulang Bawang. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai status dan kedudukan sosial terlapor.
Publik menilai, apabila terlapor memiliki keterkaitan dengan aparatur negara atau jabatan publik, maka kasus ini tidak hanya menyangkut hukum pidana semata, tetapi juga menyangkut integritas, etika, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Negara sejatinya telah mengatur perlindungan terhadap pekerja dan buruh, baik swasta maupun non-swasta. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 ayat (1), menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan, kesehatan kerja, serta perlakuan yang menjunjung harkat dan martabat manusia.
Perlindungan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan larangan terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi dalam hubungan kerja. Sementara itu, dugaan perbuatan ini juga masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Publik juga mempertanyakan, apabila terlapor berinisial A terbukti merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka yang bersangkutan patut dikenakan sanksi disiplin berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang sanksinya dapat berujung pada pemberhentian.
Masyarakat mendesak Polres Tulang Bawang agar menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, guna memastikan tidak ada lagi praktik kekerasan dan kesewenang-wenangan terhadap rakyat kecil maupun pekerja.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius penegakan hukum di Tulang Bawang, sekaligus tolok ukur keberanian aparat dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum, tanpa melihat latar belakang ekonomi, jabatan, maupun pengaruh sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak terlapor berinisial A terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak yang bersangkutan, kuasa hukum, maupun instansi terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau bantahan resmi, demi menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan kepentingan publik.
(Tim/red l Bersambung)
