Beritapiral.com – Yogyakarta, Wajah penegakan hukum kembali tercoreng. Peristiwa yang dialami seorang ibu berinisial A.J. pada Rabu, 21 Januari 2026, di Satreskrim Polresta Yogyakarta, memunculkan pertanyaan serius tentang profesionalisme aparat dan keberpihakan negara terhadap korban kejahatan. (23/01/26)
Mobil milik A.J., Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 bernomor polisi H 1838 BV, diduga dieksekusi secara paksa di jalan oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai utusan perusahaan pembiayaan. Ironisnya, alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, kendaraan tersebut justru disebut berada dalam penguasaan Polresta Yogyakarta tanpa kejelasan dasar hukum yang transparan dan akuntabel.
Didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta asisten advokat Dwi Agus Haryanto, A.J. mendatangi Polresta Yogyakarta sekitar pukul 12.00 WIB. Korban menjalani pemeriksaan dan menerima pernyataan dari penyidik bahwa mobilnya akan segera dikembalikan setelah proses BAP selesai.
Namun janji tersebut tidak pernah terwujud. Hingga menjelang sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, unit kendaraan tak kunjung diserahkan. Penyidik justru menyampaikan bahwa pengembalian mobil menunggu kehadiran pihak yang diduga hendak merampas kendaraan tersebut, dengan alasan akan dibuat kesepakatan. Situasi ini memunculkan kegelisahan publik: sejak kapan kantor polisi berubah fungsi menjadi ruang negosiasi antara korban dan pihak yang diduga melanggar hukum?
Keadaan semakin memprihatinkan ketika sekelompok orang berbadan besar berjumlah sekitar delapan hingga sepuluh orang tiba di lingkungan Satreskrim. Fakta mencengangkan terungkap, Aipda Tri Purnomo Sidhi, SH., MH., diduga secara diam-diam menghubungi kelompok tersebut tanpa sepengetahuan korban, padahal sebelumnya penyidik Arip Fachrudin telah menyampaikan bahwa mobil akan langsung dikembalikan setelah BAP.
Di tengah ketidakpastian itu, A.J. yang diketahui menderita vertigo terpaksa menahan sakit sambil menunggu kejelasan. Ketegangan meningkat dan nyaris berujung kericuhan antara kuasa hukum korban, Advokat Donny Andretti, dengan oknum yang dihadirkan. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung korban justru terlihat absen, membiarkan korban terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum.
Merasa dipermainkan, Advokat Donny Andretti menyampaikan sikap tegas dengan menyatakan akan melaporkan dugaan praktik tidak profesional tersebut ke Propam Mabes Polri, Propam Polda DIY, serta Ditreskrimum Polda DIY. Namun respons yang diterima justru mengejutkan. Seorang oknum piket reskrim bernama Aipda Cahyo menegur keras Advokat Donny dengan alasan dianggap “berteriak”, sebuah tindakan yang dinilai mencederai kebebasan advokat dalam memperjuangkan hak kliennya.
Fakta yang paling mengundang tanda tanya publik terjadi tak lama setelah ancaman laporan tersebut disampaikan. Mobil milik A.J. langsung dikembalikan. Cepat. Tanpa syarat. Tanpa kesepakatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: jika pengembalian bisa dilakukan seketika, mengapa korban harus menunggu berjam-jam dan baru mendapatkan haknya setelah menyuarakan ancaman pelaporan?
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi institusi penegak hukum. Kantor polisi seharusnya menjadi rumah keadilan bagi korban, bukan ruang abu-abu yang hanya terbuka setelah tekanan dan suara lantang disuarakan. Kepercayaan publik dipertaruhkan ketika transparansi dan kepastian hukum diperlakukan seolah sebagai pilihan, bukan kewajiban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Yogyakarta maupun pihak perusahaan pembiayaan terkait peristiwa tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi untuk memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak terkait.
Media ini menjunjung tinggi asas keberimbangan, independensi, serta praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/Red | Bersambung)
