Bungkam dan Menghindar, Publik Soroti Sikap SDN 02 Gunung Sakti dalam Kasus Oknum Guru Agama

Bungkam dan Menghindar, Publik Soroti Sikap SDN 02 Gunung Sakti dalam Kasus Oknum Guru Agama

Spread the love

Beritapiral.com – Tulang Bawang Lampung, Publik menyayangkan sikap tertutup pihak SDN 02 Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, terkait isu dugaan pelecehan yang menyeret oknum guru agama di sekolah tersebut. Hingga kini, tidak ada klarifikasi resmi yang disampaikan kepada awak media, meski persoalan tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu kegelisahan publik. (23/01/26)

 

Padahal, setiap pemberitaan yang dipublikasikan media selalu dilengkapi dengan ruang hak jawab sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab tersebut diberikan untuk menjaga keberimbangan informasi, objektivitas, serta asas praduga tak bersalah. Namun sangat disayangkan, kesempatan itu justru tidak dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan.

 

Awak media mencatat, upaya konfirmasi telah dilakukan secara berulang dan berkelanjutan. Mulai dari mendatangi lingkungan sekolah hingga kediaman resmi oknum guru dan kepala sekolah. Namun, Kepala Sekolah berinisial MGR maupun oknum guru SL yang bersangkutan dinilai selalu menghindar dan memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.

 

Sikap diam dan menghindari konfirmasi ini justru memantik kekecewaan publik. Ketertutupan informasi dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan, serta berpotensi menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Secara pidana, perkara ini memang disebut telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian. Namun publik menegaskan bahwa penyelesaian pidana tidak serta-merta menghapus tanggung jawab etik dan administratif di lingkungan pendidikan. Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan agar tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku.

 

Publik menuntut agar Dinas Pendidikan menjatuhkan sanksi disiplin yang tegas, bahkan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti terjadi pelanggaran berat. Kasus ini dinilai telah mencoreng dunia pendidikan dan merusak marwah keagamaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendidik.

 

Guru dipandang bukan sekadar profesi, melainkan figur teladan moral bagi peserta didik dan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab institusional dan kewajiban penegakan disiplin.

 

Publik menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran berdasarkan fakta di lapangan. Aparatur pendidikan digaji dari uang rakyat dan disejahterakan oleh rakyat, sehingga sudah sepatutnya tunduk pada pengawasan publik serta terbuka terhadap kritik dan pertanyaan masyarakat.

 

Media kembali menegaskan, ruang hak jawab dan hak koreksi tetap dibuka selebar-lebarnya bagi kepala sekolah, oknum guru yang bersangkutan, maupun pihak Dinas Pendidikan. Sebagaimana ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tersebut dapat digunakan kapan pun guna meluruskan informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

 

(Tim/Red l Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *