Ironis! Warga Kecelakaan di Lubang Proyek Ronggo Lawe, DPRD Panggil PUPR: “Perbaiki Sesuai Spek, Jangan Asal Tambal!”

Ironis! Warga Kecelakaan di Lubang Proyek Ronggo Lawe, DPRD Panggil PUPR: “Perbaiki Sesuai Spek, Jangan Asal Tambal!”

Spread the love

Beritapiral.com – TULANG BAWANG – Sorotan tajam media dan gelombang kritik publik terhadap proyek Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya akhirnya memaksa Komisi III DPRD Tulang Bawang bereaksi. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR yang digelar Rabu (28/01/2026) menjadi bukti bahwa persoalan ini bukan sekadar keluhan warga, melainkan telah berubah menjadi alarm kegagalan pengawasan proyek bernilai miliaran rupiah. (29/01/26)

Namun ironi justru terjadi. Di saat para pejabat duduk membahas mutu pekerjaan, kondisi di lapangan malah menelan korban. Upaya perbaikan tergesa-gesa yang dilakukan rekanan proyek tanpa rambu pengaman menyebabkan kecelakaan warga. Fakta ini mempertegas dugaan bahwa keselamatan publik sama sekali tidak menjadi prioritas dalam pengerjaan proyek tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Tulang Bawang, Sutiyo, S.Pd., M.Pd., membenarkan pemanggilan Dinas PUPR. Meski Kepala Dinas tidak hadir, rapat tetap berlangsung dengan kehadiran Sekretaris Dinas dan Kabid Bina Marga. Sutiyo menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat dan temuan media telah disampaikan secara terbuka dan tegas dalam forum resmi tersebut.

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan, Komisi III secara jelas meminta agar proyek diperbaiki sesuai spesifikasi teknis, bukan sekadar tambal-sulam. “Temuan di lapangan sudah kami sampaikan. Perbaikannya harus sesuai spek, bukan asal menutup kerusakan,” tegas Sutiyo, menanggapi buruknya kualitas pekerjaan yang kini menjadi sorotan publik.

Sementara itu, fakta kecelakaan terungkap dari media sosial. Sejumlah warga mengeluhkan galian jalan yang dibiarkan terbuka tanpa rambu. Salah satu komentar menyebutkan bahwa galian sore hari berubah menjadi jebakan malam hari, hingga menyebabkan warga asal Kampung Tri Dharma Wira Jaya mengalami kecelakaan, meski beruntung tidak sampai menelan korban jiwa.

Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, Ferry Saputra, YS, S.H., C.MK, menyebut insiden tersebut sebagai bentuk kelalaian serius. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pasal 24 ayat (2) mewajibkan pemasangan rambu. Jika lalai dan terjadi kecelakaan, Pasal 273 mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Ini bukan main-main, ini soal nyawa rakyat,” tegasnya.

Ferry juga mendesak agar perbaikan dilakukan secara total. Beton bahu jalan yang retak struktural harus dibongkar dan dicor ulang sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2. “Jangan akali publik dengan polesan semen. Jika rusak struktural, wajib removal dan replacement. Kalau tidak, itu pelanggaran spek dan pengkhianatan terhadap uang rakyat,” tandasnya.
Media ini menegaskan bahwa meskipun perbaikan dilakukan, proses pengawasan dan pelaporan hukum tetap berjalan. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang seluas-luasnya hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna menjamin prinsip keberimbangan, transparansi, dan tanggung jawab publik.

 

(Tim/Red l Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *