Beritapiral.com – Tulang Bawang Barat Lampung, Sorotan publik terhadap dugaan pengepulan biawak dan penjualan tuak ilegal di wilayah Indraloka Jaya kembali menguat. Pemberitaan lanjutan ini mengemuka setelah adanya pengakuan langsung dari Ari, oknum warga yang diduga terlibat, sekaligus sikap tidak konsisten yang ditunjukkannya usai kasus ini ramai diperbincangkan masyarakat. (01/02/26)
Saat dimintai tanggapan oleh tim media terkait aktivitas pengepulan satwa liar jenis biawak serta penjualan puluhan jerigen tuak berkapasitas sekitar 35 liter di tengah pemukiman warga, Ari secara terbuka mengakui perbuatannya melalui pesan WhatsApp. “Siap. Saya mengiyakan bang, hidup saya dari jual tuak dan biawak,” tulis Ari kepada redaksi.
Pengakuan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat sekitar. Aktivitas penjualan minuman tradisional beralkohol dalam jumlah besar yang dilakukan di lingkungan padat penduduk dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, memicu keresahan sosial, serta diduga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Namun setelah pemberitaan pertama dipublikasikan dan menuai sorotan luas, Ari justru menunjukkan sikap plin-plan. Ia dinilai berupaya memojokkan pemberitaan media dengan menyebut adanya fakta yang tidak sesuai, meskipun informasi dalam berita bersumber dari pernyataannya sendiri.
“Setelah saya cermati isi berita yang di atas, saya baru baca. Ada yang tidak sesuai fakta yang saya ucapkan dan ditulis bang,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat pengakuan awal disampaikan secara sadar, tertulis, dan terdokumentasi.
Menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi Beritapiral.com secara profesional dan terbuka memberikan hak jawab kepada yang bersangkutan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Namun hingga kesempatan tersebut diberikan, hak jawab itu tidak dimanfaatkan. Saat diminta menyampaikan sanggahan atau klarifikasi secara resmi, Ari justru menyatakan ketidakmampuannya. “Saya nggak bisa buat berita,” ucapnya singkat, sekaligus menutup ruang klarifikasi yang telah disediakan.
Sikap inkonsisten ini justru memperkuat penilaian publik bahwa dugaan aktivitas tersebut benar adanya. Pengakuan di awal, kemudian bantahan tanpa sanggahan resmi, dinilai sebagai bentuk penghindaran dari substansi persoalan yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.
Persoalan ini kini tidak lagi semata-mata menjadi isu pemberitaan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan penegakan hukum. Dugaan pengepulan satwa liar dan peredaran tuak dalam jumlah besar di tengah pemukiman warga merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara serius.
Sebagai media yang berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Beritapiral.com menegaskan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun sanggahan secara resmi. Di sisi lain, publik kini menunggu kepastian hukum dari aparat penegak hukum agar keresahan masyarakat mendapat jawaban yang adil, transparan, dan berkeadilan.
(Tim/Red l Bersambung)
