Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan (FERADI WPI) pada Senin, 2 Februari 2026 dini hari, bersiap memasuki Pelabuhan Merak untuk menyeberang ke Lampung. Perjalanan ini dilakukan dalam rangka memperjuangkan hak klien melalui upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan melalui Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur. (02/02/26)
Selain pengajuan PK, tim juga dijadwalkan mengunjungi Lapas Sukadana untuk menjenguk klien serta mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung guna menindaklanjuti aduan yang sebelumnya telah disampaikan ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung terkait dugaan oknum.
Ketua Tim Hukum, Advokat Donny Andretti, menyampaikan bahwa sebelum keberangkatan ia memperoleh penguatan iman melalui ibadah dan perjamuan suci. Ayat Lukas 2:30 yang ia terima menjadi keyakinan dan kekuatan spiritual dalam menjalani perjalanan serta perjuangan hukum yang ditempuh demi kepentingan klien.
Menurut Donny, ayat tersebut dimaknai sebagai pengharapan akan keselamatan perjalanan tim sekaligus keselamatan hukum bagi klien melalui permohonan PK. Ia juga mengajak seluruh anggota FERADI WPI yang berjumlah sekitar 1.800 orang untuk turut mendoakan agar upaya hukum ini membuahkan hasil terbaik bagi klien dan keluarganya.
Dalam perjalanan ini, Advokat Donny Andretti selaku Ketua Umum FERADI WPI didampingi jajaran pengurus dan tim hukum, di antaranya Wakil Ketua Umum M. Arifin, Bendahara Umum David Yuwono, Ass. Adv. Sony Liston, Zainil Yasni, Wilma Sribayu, serta Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi.
Klien yang diperjuangkan adalah M. Umar Bin Abu Tholib, terpidana perkara Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sukadana yang semula divonis total 10 tahun penjara. Upaya banding yang diajukan sebelumnya tidak membuahkan hasil karena putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tingkat pertama.
Harapan muncul saat keluarga klien mempercayakan penanganan perkara kasasi kepada Advokat Donny Andretti dan tim FERADI WPI. Melalui upaya kasasi, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 memangkas hukuman klien menjadi 5 tahun 3 bulan penjara, atau berkurang 4 tahun 9 bulan dari vonis sebelumnya.
Atas keberhasilan tersebut, klien dan keluarga kembali memberikan kepercayaan penuh kepada Advokat Donny dan tim FERADI WPI untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(**)
