Beritapiral.com – Lampung Utara, Pengelolaan Dana Desa di Desa Melungun Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, terus menuai sorotan tajam publik. Sejumlah realisasi kegiatan di lapangan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis serta tidak sinkron dengan data resmi Jaga Desa, sistem pengawasan Dana Desa yang terintegrasi dengan KPK dan aparat penegak hukum. (03/02/26)
Berdasarkan penelusuran data selama tiga tahun anggaran terakhir (2023–2025), total Dana Desa yang dikelola Pemerintah Desa Melungun Ratu mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar. Besarnya anggaran tersebut justru memperkuat indikasi dan dugaan kuat terjadinya penyimpangan, termasuk potensi tindak pidana korupsi, apabila ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi terbukti secara hukum.
Pada Tahun Anggaran 2023, ratusan juta rupiah digelontorkan untuk pembangunan jalan desa, jalan usaha tani, serta sumber air bersih (sumur bor). Namun kondisi fisik di lapangan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran, memunculkan dugaan mark up, pengurangan volume, hingga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pada Tahun Anggaran 2024, kembali ditemukan alokasi besar pada proyek fisik seperti jalan lapen ±448 meter, jalan usaha tani ±2.000 meter, serta pembangunan tiga unit sumur bor. Selain itu terdapat BLT Dana Desa Rp 72 juta dan insentif RT Rp 78 juta, yang pelaksanaan serta pertanggungjawabannya juga diminta untuk diaudit secara terbuka.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, sorotan publik mengarah pada pengadaan mobil ambulans desa senilai Rp 100 juta serta penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 72,7 juta. Dua pos ini dinilai sangat rawan disalahgunakan apabila tidak disertai transparansi dokumen pengadaan, spesifikasi barang, serta laporan kinerja BUMDes.
Kecurigaan publik semakin menguat saat tim awak media melakukan konfirmasi langsung ke Pemerintah Desa. Kasi Pembangunan dan Sekretaris Desa diduga menyampaikan data yang tidak sinkron. Bahkan ketika diminta menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan sumur bor, Sekretaris Desa menolak memberikan dokumen tersebut, dengan alasan arsip internal desa yang tidak boleh diketahui publik.
Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan (2) yang menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, serta Pasal 9 ayat (2) yang mewajibkan badan publik mengumumkan informasi keuangan secara berkala.
Lebih jauh, apabila dugaan penyimpangan Dana Desa ini terbukti secara hukum, maka pihak yang bertanggung jawab, termasuk Juhroni P selaku Kepala Desa Melungun Ratu, berpotensi dijerat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 8 UU Tipikor, apabila terdapat unsur penggelapan dalam jabatan.
Pasal 9 UU Tipikor, apabila ditemukan perbuatan yang secara sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
Kondisi ini juga dinilai bertolak belakang dengan instruksi Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan, yang menekankan agar seluruh anggaran negara dirampingkan, tepat sasaran, efisien, dan tidak menghambur-hamburkan uang negara.
Atas dasar dugaan kuat tersebut, publik mendesak Kejaksaan Negeri, Inspektorat Kabupaten, Aparat Penegak Hukum Tipikor, serta KPK melalui program Jaga Desa, untuk melakukan audit ulang secara menyeluruh, profesional, dan independen, serta menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana.
Publik juga menuntut agar hasil audit diumumkan secara terbuka demi menjamin transparansi dan keadilan bagi masyarakat desa. Hingga berita ini diterbitkan, Juhroni P selaku Kepala Desa Melungun Ratu belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Desa Melungun Ratu dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi keberimbangan pemberitaan.
(Tim/Red l Bersambung)
