Laporan terhadap Oknum Jaksa RS Berjalan Lambat, Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Minta Keadilan ke Kejati Lampung Didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

Laporan terhadap Oknum Jaksa RS Berjalan Lambat, Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Minta Keadilan ke Kejati Lampung Didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

Spread the love

Beritapiral.com – Lampung, 3 Februari 2026 — Perjuangan Siti Khotijah (42), seorang ibu rumah tangga asal Lampung Timur, menyita perhatian publik. Ia melaporkan dugaan kriminalisasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum, termasuk oknum jaksa berinisial RS, dalam perkara narkotika yang menjerat suaminya, M. Umar Bin Abu Tholib (50). (03/02/26)

 

Sejak Agustus 2025, Siti Khotijah didampingi Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI telah mengadukan dugaan perbuatan oknum jaksa tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan. Namun hingga tujuh bulan berlalu, tidak ada kejelasan perkembangan penanganan perkara yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.

 

Merespons stagnasi tersebut, pada Selasa, 3 Februari 2026, Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI kembali mendampingi Siti Khotijah dan keluarga mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung guna meminta kejelasan dan kepastian hukum atas laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa RS.

 

Kedatangan rombongan ini turut mendapat perhatian awak media yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap kinerja aparat penegak hukum.

 

Rombongan FERADI WPI dipimpin langsung oleh Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., didampingi jajaran pengurus dan tim hukum, di antaranya Wakil Ketua Umum M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., serta sejumlah advokat dan perwakilan PBH FERADI WPI.

 

Tim diterima di ruang rapat Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Lampung oleh Aswas Agus Widodo, bersama Jaksa Teddy dan Jaksa Arie. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati Lampung menyampaikan bahwa perkara dugaan oknum jaksa RS telah naik ke tahap penyelidikan, namun belum dapat dilakukan pemeriksaan karena masih menunggu izin dari Inspektorat I Kejaksaan Agung RI.

 

Wakil Ketua Umum FERADI WPI, M. Arifin, menyampaikan kekecewaannya kepada awak media. Ia menegaskan bahwa Kejati Lampung mengaku telah bersurat ke Kejaksaan Agung sejak 20 Oktober 2025, namun hingga kini, sekitar empat bulan berlalu, izin untuk memulai investigasi belum juga diberikan. “Ada apa ini? Masyarakat butuh kepastian hukum,” tegas Arifin.

 

Arifin juga mengungkapkan keprihatinannya karena pihak Kejati Lampung justru mengarahkan tim kuasa hukum untuk kembali ke Jakarta menemui Inspektorat I Kejagung. Ia menilai kondisi tersebut seperti “dipermainkan” dan merugikan korban. “Dari Jakarta diarahkan ke Kejati Lampung, dari Kejati Lampung diarahkan kembali ke Jakarta. Kasihan masyarakat kecil seperti Ibu Siti dan suaminya,” ujarnya.

 

Advokat Donny Andretti menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan ini telah dilaporkan secara resmi ke berbagai institusi, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kapolri melalui Divisi Propam Mabes Polri, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, serta Kejaksaan Agung RI.

 

Dalam laporan tersebut, Siti Khotijah menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari penangkapan janggal terhadap suaminya yang dilakukan saat masih menjalani hukuman di Lapas Metro, dugaan pembobolan rekening hingga Rp79 juta oleh oknum polisi, pelanggaran prosedur hukum, hingga dugaan suap yang melibatkan oknum jaksa RS dengan total nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

 

Siti Khotijah menegaskan bahwa dirinya telah melampirkan bukti-bukti pendukung dalam surat aduan, termasuk bukti transfer, foto penyerahan uang, serta daftar nama saksi. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan adil. “Kami hanya ingin keadilan. Hukum jangan dijadikan alat untuk menekan dan memeras,” ujarnya.

 

Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum, termasuk dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP dan dugaan suap berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1980. Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Tim/Red l Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *