Skandal Infrastruktur Rp 31 M: BAIN HAM RI Bongkar Pola Gagal Mutu Proyek Jalan Tulang Bawang

Skandal Infrastruktur Rp 31 M: BAIN HAM RI Bongkar Pola Gagal Mutu Proyek Jalan Tulang Bawang

Spread the love

Beritapiral.com – TULANG BAWANG, Dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Tulang Bawang kembali mengemuka. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BAIN HAM RI Provinsi Lampung mengungkap temuan enam paket proyek jalan bermasalah dengan nilai akumulasi mencapai sekitar Rp 31 miliar yang tersebar di beberapa kecamatan. (05/02/26)

Ketua DPW BAIN HAM RI Lampung, Ferry Saputra, YS, S.H., C.MK, menyatakan temuan terbaru berada di Kecamatan Dente Teladas, yakni proyek Penanganan Long Segment Jalan Dente Makmur–Way Dente senilai Rp 9,8 miliar yang dikerjakan CV Rizka Rizky Konstruksi. Laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan KPK RI disebut telah direvisi dengan penambahan bukti visual dan teknis.

Menurut Ferry, kerusakan pada proyek tersebut bukan disebabkan faktor alam, melainkan kegagalan konstruksi akibat pengabaian Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2. Di lapangan ditemukan retak transversal, retak longitudinal, crazing, hingga patah plat beton yang mengindikasikan mutu pekerjaan jauh di bawah standar.

Ia memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran teknis serius, mulai dari kelalaian saw cut sambungan susut, dugaan tidak dipasangnya tie bars, kegagalan pemadatan tanah dasar (subgrade), hingga buruknya proses curing beton. Pola kerusakan yang seragam di berbagai lokasi dinilai menunjukkan kegagalan sistem pengawasan.

BAIN HAM RI mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab melalui apa yang disebut Ferry sebagai “segitiga maut”, yakni kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyetujui serta membayar pekerjaan meski terindikasi gagal mutu.

Tak hanya berhenti di level teknis, Ferry menegaskan bahwa Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran dan Bupati Tulang Bawang sebagai penanggung jawab pemerintahan daerah harus dimintai pertanggungjawaban. Pembiaran atas kerusakan masif dan berpola di sejumlah kecamatan dinilai berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

Dalam laporannya, BAIN HAM RI mencantumkan dasar hukum antara lain UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian negara.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3), media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang, kontraktor pelaksana, maupun pejabat berwenang lainnya, untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Tulang Bawang belum memberikan tanggapan meski telah berulang kali dimintai konfirmasi.

 

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *