Diduga Ada Pungli di MTs Nurul Maula Al-Amin, LSM LIPAN Layangkan Surat Klarifikasi, Media Siap Kawal Transparansi

Diduga Ada Pungli di MTs Nurul Maula Al-Amin, LSM LIPAN Layangkan Surat Klarifikasi, Media Siap Kawal Transparansi

Spread the love

Beritapiral.com – Tulang Bawang.  Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Kali ini sorotan tertuju kepada MTs Nurul Maula Al-Amin, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, setelah Dewan Pimpinan Daerah LSM LIPAN Tulang Bawang resmi melayangkan surat klarifikasi terkait sejumlah pungutan yang dinilai membebani wali murid. (21/04/26)

 

Dalam surat bernomor 123/DPD-LIPAN/TB/IV/2026, LSM LIPAN membeberkan adanya dugaan pungutan kepada siswa yang akan lulus dengan rincian biaya ujian dan lain-lain sebesar Rp600 ribu, biaya cenderamata Rp100 ribu, serta biaya perpisahan Rp50 ribu. Tak hanya itu, siswa juga disebut diwajibkan membawa nasi tiga bungkus dan snack tiga bungkus saat acara perpisahan.

 

Bukan berhenti di situ, dugaan pungutan juga disebut terjadi pada penerimaan siswa baru, yakni biaya bangunan berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per siswa, ditambah pungutan SPP sebesar Rp50 ribu per bulan. Jika benar terjadi tanpa dasar aturan yang sah, praktik semacam ini patut dipertanyakan dan wajib diaudit secara terbuka.

 

Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang mencerdaskan generasi bangsa, bukan ladang pembebanan berkedok kebiasaan. Sekolah maupun madrasah wajib menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, serta tidak menjadikan wali murid sebagai objek pungutan yang meresahkan masyarakat kecil.

 

LSM LIPAN dalam suratnya meminta pihak sekolah memberikan penjelasan resmi dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, persoalan ini dikabarkan akan dilanjutkan ke instansi berwenang, termasuk aksi penyampaian pendapat di muka umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Media Beritapiral.com menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi, serta membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun bantahan atas pemberitaan yang disampaikan.

 

Karena itu, pihak MTs Nurul Maula Al-Amin, Kementerian Agama, maupun pihak terkait lainnya dipersilakan menggunakan hak jawab agar publik memperoleh informasi yang berimbang, utuh, dan tidak sepihak.

 

Jika dugaan ini benar, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan. Namun bila tudingan tersebut keliru, maka penjelasan terbuka adalah jalan paling bermartabat. Publik menunggu kejujuran, bukan saling diam.

 

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *