Poya-Poya Sutarman Oknum Kakam: Menghabiskan Upeti dari Tempat Karaoke Sunter Yang Menyediakan LC Dan Minuman Beralkohol…!!!!

Poya-Poya Sutarman Oknum Kakam: Menghabiskan Upeti dari Tempat Karaoke Sunter Yang Menyediakan LC Dan Minuman Beralkohol…!!!!

Spread the love

TULANG BAWANG —

Beritapiral.com.–

Polemik keberadaan tempat hiburan malam diduga ilegal di Tulang Bawang memasuki babak baru. Setelah serangkaian pemberitaan viral yang mengungkap beberapa dugaan dari dugaan suap, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan pelanggaran izin usaha, publik kini menagih janji para pemangku kebijakan untuk bertindak.

Rabu (7 Mei 2025 )

 

“Dalam waktu dekat, Inspektorat akan turun memeriksa administrasi dan fisik,” ujar perwakilan kecamatan menanggapi derasnya sorotan publik. Namun, janji itu justru makin menambah kecurigaan: benarkah hanya sekadar menenangkan situasi, atau sungguh ada upaya penegakan aturan?

Atau sekedar omon – omon..?

Sorotan tajam juga datang dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung. Ketua DPW, Ferry Saputra YS, SH, CMK, CLE, dengan tegas mendesak, “Kami meminta aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Tulang Bawang segera ambil langkah konkret: tutup tempat hiburan malam yang sudah sangat meresahkan masyarakat!”

 

Namun, alih-alih tindakan tegas, publik justru disuguhi sandiwara pengakuan dan bantahan. Putu, pengelola hiburan malam, mengklaim segala aktivitasnya transparan dan sudah dikomunikasikan dengan pihak kampung. Pernyataan itu didukung Imron, yang mengaku tokoh masyarakat. Namun dugaan miring muncul: Imron disebut-sebut sebagai oknum anggota DPRD aktif Tulang Bawang yang memilih menutupi identitas.

 

Bantahan keras datang dari Sekretaris Desa dan BPK. Mereka menyatakan tak pernah ada musyawarah resmi terkait perizinan atau penerimaan upeti. “Kalau ada upeti, itu diduga ke kantong pribadi Kepala Kampung,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya. Ketika dikonfirmasi, bukan Itu saja masyarakat lingkungan tersebut ada sebagian tidak tahu kalo itu sudah menjadi tempat hiburan malam dan tidak pernah menandatangani ijin lingkungan,” seperti berita sebelumnya, Kepala Kampung Sutarman memilih bungkam.

 

Diduga, oknum Kepala Kampung poya-poya menghabiskan hasil upeti dari tempat hiburan malam tersebut, menikmati fasilitas mewah sambil menutup mata terhadap keresahan warga. Sumber internal menyebutkan, sebagian dana upeti digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari hiburan hingga memenuhi gaya hidup mewah.

 

Lebih miris, usaha meredam pemberitaan dilakukan dengan upaya menyuap oknum wartawan. Praktik yang tak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

 

Di Mana Hukum Berpijak?

 

Kasus ini menyibak potret buram tata kelola pemerintahan lokal. Dugaan aliran suap, pembiaran hiburan malam ilegal, hingga intervensi politisi daerah memperlihatkan rapuhnya integritas aparatur. Penegakan hukum terkesan tumpul ke atas, tajam ke bawah.

 

Jika benar dugaan ini, publik berhak menuntut tindakan nyata dari:

 

1. Inspektorat Daerah untuk memeriksa administrasi kampung dan menindak pelanggaran.

 

 

2. Badan Kehormatan DPRD memproses dugaan keterlibatan oknum legislator.

 

3. Kepolisian dan Kejaksaan menindak dugaan korupsi, suap, dan pelanggaran izin.

 

4. Dewan Pers mengusut indikasi suap ke oknum wartawan.

 

5. Pemda Tulang Bawang mencabut izin usaha dan menutup tempat hiburan ilegal.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada tindakan konkret. Pertanyaannya: akankah hukum bergerak atau justru mati di meja lobi?

 

Publik menanti, dan catatan ini akan terus mengawal. Karena keadilan tak boleh tunduk pada suap dan kekuasaan.

 

Hingga berita ini naik tayang Sutarman oknum kakam tidak menanggapi telpon WhatsApp dari awak media.

 

Media ini juga menyediakan dan memberikan hak jawab kepada objek yang di beritakan, asal di sertai dengan data-data yang mendukung hak jawabnya.

 

 

(Tim)

 

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *