Beritapiral.com, Tulang Bawang – Polemik dugaan penggelapan sepeda motor di Kabupaten Tulang Bawang kini memasuki babak baru. Yanto, warga Bakung KM 52, Kabupaten Tulang Bawang, yang merupakan orang tua dari terduga pelaku, mengaku merasa dirugikan dan menduga adanya ketidaksesuaian antara kesepakatan damai yang telah dibuat dengan tindakan yang terjadi setelahnya. (23/07/26)
Menurut pengakuan Yanto kepada Beritapiral.com, pihak pemilik sepeda motor, Evi, beberapa kali menghubunginya untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatan anaknya. Dalam musyawarah tersebut, Yanto mengaku dijanjikan bahwa apabila dirinya bersedia mengganti kerugian sesuai kemampuan, maka laporan di kepolisian akan dicabut dan unggahan mengenai anaknya di media sosial Facebook akan dihapus.

«“Saya dihubungi berulang kali dan diminta bertanggung jawab sebagai orang tua. Karena saya tidak ingin masalah ini berkepanjangan, saya berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan. Saya dijanjikan laporan akan dicabut dan unggahan di Facebook akan dihapus apabila ada ganti rugi,” ujar Yanto.»
Karena keterbatasan ekonomi, Yanto mengaku meminta agar pembayaran dilakukan secara bertahap atau dicicil setiap bulan. Sebagai bentuk itikad baik, ia mengaku telah menyerahkan sejumlah uang muka kepada suami Evi yang disaksikan oleh seorang saksi yang menurut pengakuannya merupakan pemilik kontrakan tempat penyerahan uang berlangsung.
Unggahan Tetap Beredar, Proses Hukum Tetap Berjalan
Namun, menurut Yanto, setelah penyerahan uang tersebut, unggahan mengenai anaknya tetap beredar di media sosial dan sejumlah media online. Selain itu, anaknya juga tetap diproses dan ditangkap oleh aparat penegak hukum.
Yanto mengaku tidak mempermasalahkan proses hukum terhadap anaknya dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
«“Kalau memang anak saya bersalah, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saya tidak akan membela yang salah. Negara kita adalah negara hukum. Tetapi saya menyesalkan karena menurut saya kesepakatan yang sudah dibuat tidak dijalankan sebagaimana yang disampaikan kepada saya,” tegas Yanto.»
Siap Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan, Yanto mengaku telah berkonsultasi dengan pihak yang memahami hukum di Provinsi Lampung. Ia menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan ingkar janji atau dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilainya terjadi dalam proses kesepakatan damai tersebut.
«“Saya sudah berkonsultasi dengan pihak yang memahami hukum. Saya ingin mencari kejelasan dan kepastian hukum atas apa yang saya alami,” katanya.»
Sorotan Publik dan Pertanyaan tentang Kesepakatan Damai
Kasus ini kini menjadi sorotan karena memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai posisi hukum kesepakatan damai dalam perkara pidana dan apakah pencabutan laporan otomatis menghentikan proses hukum. Sejumlah praktisi hukum menyebut bahwa perdamaian tidak selalu menghapus proses pidana, namun apabila terdapat kesepakatan yang disertai penyerahan uang, maka isi dan pelaksanaan kesepakatan tersebut dapat menjadi objek sengketa hukum tersendiri.
Beritapiral.com menegaskan bahwa seluruh keterangan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan narasumber Yanto. Dugaan adanya penipuan, ingkar janji, atau pelanggaran hukum lainnya masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Evi selaku pemilik sepeda motor belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan maupun klarifikasi terkait keterangan yang disampaikan oleh Yanto. Beritapiral.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Evi maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/red | bersambung)
