Diduga Kabel Fiber Optik PT Digital Network Menumpang di Tiang PLN, Publik Siap Pertanyakan Legalitas dan Perizinannya

Diduga Kabel Fiber Optik PT Digital Network Menumpang di Tiang PLN, Publik Siap Pertanyakan Legalitas dan Perizinannya

Spread the love

BERITAPIRAL.COM, TULANG BAWANG – Keberadaan jaringan kabel fiber optik yang terpasang di sepanjang Jalan Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, menuai sorotan publik. Kabel yang diduga milik PT Digital Network tersebut diketahui memanfaatkan tiang PLN sebagai jalur penyangga, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan aset negara dan kelengkapan perizinannya. (26/07/26)

 

Masyarakat menilai tiang PLN merupakan aset yang dibangun dan dikelola untuk kepentingan pelayanan ketenagalistrikan. Oleh karena itu, publik mempertanyakan apakah pemanfaatan tiang tersebut oleh perusahaan penyedia layanan internet telah melalui mekanisme kerja sama resmi, memperoleh izin sesuai ketentuan, serta memenuhi kewajiban yang berlaku.

 

Sejumlah warga menyampaikan akan mendatangi kantor PLN maupun instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum pemasangan jaringan tersebut. Mereka berharap ada keterbukaan informasi mengenai proses perizinan, bentuk kerja sama pemanfaatan tiang, kewajiban perusahaan terhadap negara, serta pengawasan dari instansi yang berwenang.

 

Menurut pandangan masyarakat, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak muncul spekulasi di tengah publik. Apabila seluruh proses telah sesuai dengan peraturan, maka penjelasan resmi dari pihak terkait akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau ketentuan lainnya, masyarakat berharap dilakukan evaluasi dan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT Digital Network, PLN, maupun instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi, sehingga belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada PT Digital Network, PLN, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang berkepentingan agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Red/tim | bersambung)

 

Tembusan:

 

– General Manager PLN UID Lampung.

– Manager PLN UP3 Menggala.

– Bupati Tulang Bawang.

– Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang.

– Satpol PP Kabupaten Tulang Bawang.

– DPRD Kabupaten Tulang Bawang.

– Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

– Arsip.

 

Tagar:

#Beritapiral #RawajituTV #KawanJariNews #PTDigitalNetwork #TulangBawang #BanjarBaru #JayaMakmur #FiberOptik #TiangPLN #TransparansiPublik #PengawasanPublik #AsetNegara #HakJawab #UUNomor40Tahun1999

Leave a Reply