Beritapiral.com, Tulang Bawang – Ironis. Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur dan pemerataan akses listrik hingga pelosok negeri, puluhan warga di RT 02 RW 02 Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, justru mengaku telah puluhan tahun menikmati aliran listrik tanpa tiang listrik permanen. (31/07/26)
Berdasarkan pantauan di lokasi, jaringan listrik menuju puluhan rumah masih disangga menggunakan tiang bambu yang dipasang secara swadaya oleh masyarakat. Tiang-tiang bambu tersebut harus diganti hampir setiap tahun karena lapuk dimakan usia dan cuaca.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan kenyamanan, tetapi telah menyentuh aspek keselamatan masyarakat.
Warga mengkhawatirkan tiang bambu yang sewaktu-waktu roboh dapat menyebabkan korsleting listrik, putusnya jaringan, bahkan berpotensi memicu kebakaran yang mengancam keselamatan jiwa dan harta benda.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan tegangan listrik yang sering tidak stabil, sehingga dikhawatirkan mempercepat kerusakan berbagai peralatan elektronik rumah tangga.
Ketua RT 02 saat dikonfirmasi menyampaikan harapan besar agar persoalan tersebut segera mendapat perhatian.
> “Sudah lama, Pak. Badan jalan ini sudah dibentuk dan rumah-rumah sudah lama berdiri. Kami mohon kepada pihak PLN ataupun pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar segera dipasangkan tiang listrik di lingkungan warga kami,” ujarnya.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Mengapa hingga puluhan tahun masyarakat yang telah menjadi pelanggan listrik masih harus menopang jaringan dengan tiang bambu? Jika memang jaringan tersebut telah melayani puluhan rumah, apakah kondisi tersebut telah memenuhi standar keselamatan jaringan distribusi listrik?
Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak terkait. Infrastruktur kelistrikan bukan hanya soal menyalakan lampu, tetapi juga menyangkut keamanan, keandalan, dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan listrik yang layak.
Beritapiral.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT PLN (Persero) maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan transparan.
(Tim/red | bersambung)
#Tagar: #Beritapiral #PLN #TulangBawang #BanjarBaru #JayaMakmur #InfrastrukturListrik #PelayananPublik #KeselamatanListrik #Lampung #KontrolSosial #Jurnalisme
Tembusan:
Manager ULP PLN setempat
Manager UP3 PLN
General Manager PLN UID Lampung
Bupati Tulang Bawang
DPRD Kabupaten Tulang Bawang
Camat Banjar Baru
Kepala Kampung Jaya Makmur
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI
