Beritapiral.com – Way Jepara, Lampung Timur. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Keadilan Indonesia resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta Kapolres Lampung Timur. Pengaduan ini terkait dugaan pengambilalihan secara ilegal terhadap SMK Islam YPI 2 Way Jepara.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Advokat Sopiyan Subing, S.Ag., dan Rekan, dari LBH Garuda Keadilan Indonesia, selaku kuasa hukum dari H. Faisal Hafidz Adi Wibowo, M.H., Ketua Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung (YPPIL) yang menaungi SMK Islam YPI 2 Way Jepara.
Dalam surat bernomor 27 / LBH – GKI / VII / 2025 tertanggal 1 Juli 2025 itu, LBH Garuda Keadilan menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi dasar laporan. Beberapa di antaranya mencakup dugaan perusakan fasilitas sekolah, penggunaan nama dan properti sekolah oleh pihak yang tidak berwenang, serta dugaan penyelenggaraan pendidikan ilegal oleh H. Mahmud, S.Sos, dan kelompoknya.
LBH menjelaskan bahwa YPPIL adalah pemilik sah SMK Islam YPI 2 Way Jepara, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi seperti Akta Notaris, Surat Keputusan Kemenkumham, serta Akta Wakaf atas tanah sekolah. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, yayasan mendapati bahwa gedung, nama, dan fasilitas sekolah digunakan oleh H. Mahmud, S.Sos, yang sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan hanya ditetapkan sebagai guru tetap.
Penggunaan fasilitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin dari pihak yayasan. Bahkan, atribut resmi sekolah dirusak dan nama lembaga diganti secara sepihak menjadi SMK Islam Tunas Bangsa Way Jepara.
Lebih lanjut, pihak H. Mahmud juga diduga telah melakukan sosialisasi penerimaan siswa baru menggunakan nama yayasan dan sekolah lama. Namun setelah pendaftaran, siswa diarahkan untuk bergabung ke lembaga baru yang belum memiliki izin operasional. Hal ini dinilai sebagai tindakan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya calon peserta didik dan orang tua.
LBH Garuda Keadilan Indonesia menilai tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 406 dan 170 KUHP (tentang perusakan),
Pasal 378 KUHP (tentang penipuan),
Pasal 67 UU Sisdiknas (tentang penyelenggaraan pendidikan tanpa izin).
Yang paling fatal, siswa baru SMK Islam Tunas Bangsa terancam tidak mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Artinya, mereka tidak tercatat secara resmi dalam sistem pendidikan nasional.
Selain itu, pada tanggal 19 Maret 2025, pengurus pusat yayasan disebut sempat diusir secara kasar oleh pihak H. Mahmud saat hendak memperkenalkan kepala sekolah baru, Sumarwan, M.Pd.I.
LBH Garuda Keadilan Indonesia mendesak pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan agar segera memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk menghindari kerugian yang lebih besar, terutama bagi siswa dan orang tua yang telah mempercayakan pendidikan anak-anaknya di sekolah tersebut.
Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada berbagai pejabat dan institusi terkait, termasuk Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, Camat Way Je
para, serta Kapolsek setempat.
(***)