sfD7DeJG
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/berp7695/public_html/wp-content/mu-plugins/front.page.template.1781960564.php:1) in /home/berp7695/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Bandar Lampung https://beritapiral.com Sun, 24 May 2026 15:49:23 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://beritapiral.com/wp-content/uploads/2026/05/cropped-cropped-IMG-20260518-WA0004-32x32.jpg Bandar Lampung https://beritapiral.com 32 32 Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Disorot, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Yatim di Menggala Tengah Dinilai Jalan di Tempat https://beritapiral.com/2026/05/24/polda-lampung-dan-polres-tulang-bawang-disorot-kasus-dugaan-kekerasan-seksual-anak-yatim-di-menggala-tengah-dinilai-jalan-di-tempat/ https://beritapiral.com/2026/05/24/polda-lampung-dan-polres-tulang-bawang-disorot-kasus-dugaan-kekerasan-seksual-anak-yatim-di-menggala-tengah-dinilai-jalan-di-tempat/#respond Sun, 24 May 2026 15:49:23 +0000 https://beritapiral.com/?p=3102 Beritapiral.com, Tulang Bawang — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yatim piatu di bawah umur di Kecamatan Menggala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, perkara yang dilaporkan sejak Oktober 2025 itu hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas bagi korban dan keluarganya. (24/05/26)

 

Ironisnya, korban disebut sampai melahirkan akibat dugaan perbuatan bejat tersebut. Namun hingga hari ini, terduga pelaku dikabarkan masih bebas berkeliaran dan bahkan disebut masih melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.

 

Kondisi ini memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut masa depan seorang anak di bawah umur.

 

“Kalau memang perkara sudah P21, lalu apa alasan terduga pelaku masih bebas? Ada apa sebenarnya?” begitu suara yang kini ramai bergulir di tengah masyarakat.

 

Bukan rahasia umum lagi, isu kedekatan terduga pelaku dengan oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Polres Tulang Bawang turut menjadi perbincangan publik. Dugaan adanya “tembok kekuasaan” yang melindungi pihak tertentu membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum kembali diuji.

 

Publik kini menanti langkah tegas dari Kapolres Tulang Bawang dan Polda Lampung untuk membuka secara terang benderang apa yang sebenarnya terjadi di balik lambannya penanganan perkara tersebut.

 

Masyarakat menilai, hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Apalagi perkara ini menyangkut anak yatim piatu yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara.

 

Desakan agar aparat segera memberikan kepastian hukum terus menguat. Warga meminta jangan sampai korban dan keluarga terus hidup dalam ketakutan sementara pihak terduga pelaku tetap bebas menjalani aktivitas seperti biasa.

 

Sampai berita ini diterbitkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polda Lampung maupun Polres Tulang Bawang terkait kendala dan perkembangan penanganan kasus tersebut.

 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tulisan ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang beredar tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

(Tim/red | bersambung)

 

#KeadilanUntukKorban

#StopKekerasanSeksual

#KawalKasusIni

#TulangBawang

#MenggalaTengah

#PoldaLampung

#PolresTulangBawang

#SuaraRakyat

#TegakkanHukum

#AnakHarusDilindungi

 

Tembusan:

 

Komisi Kepolisian Nasional

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia

]]>
https://beritapiral.com/2026/05/24/polda-lampung-dan-polres-tulang-bawang-disorot-kasus-dugaan-kekerasan-seksual-anak-yatim-di-menggala-tengah-dinilai-jalan-di-tempat/feed/ 0
DPP KP KUM-HAM Surati DPR RI Komisi III dan Kapolri, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penanganan Kasus di Polsek Banjar Agung https://beritapiral.com/2026/05/02/dpp-kp-kum-ham-surati-dpr-ri-komisi-iii-dan-kapolri-soroti-dugaan-ketidaknetralan-penanganan-kasus-di-polsek-banjar-agung/ https://beritapiral.com/2026/05/02/dpp-kp-kum-ham-surati-dpr-ri-komisi-iii-dan-kapolri-soroti-dugaan-ketidaknetralan-penanganan-kasus-di-polsek-banjar-agung/#respond Sat, 02 May 2026 02:16:50 +0000 https://beritapiral.com/?p=2917 Beritapiral, Tulang Bawang – Penanganan kasus dugaan percobaan pembunuhan yang menimpa Riswan Mura menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Pusat Komite Pengawas Kebijakan dan Hukum Hak Asasi Manusia (DPP KP KUM-HAM) resmi melayangkan surat kepada DPR RI Komisi III serta Kapolri, terkait lambannya perkembangan penanganan perkara dan dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di kediaman Riswan Mura. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dua orang terduga pelaku, yakni Suherman Bin Basrowi (alm) dan seorang lainnya bernama Beni, diduga mendatangi rumah korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam serta benda tumpul.

 

Akibat kejadian itu, Riswan Mura mengalami luka pada bagian tangan dan wajah. Bahkan, satu bilah senjata tajam jenis golok disebut tertinggal di lokasi kejadian. Insiden tersebut juga disaksikan warga sekitar yang datang setelah mendengar teriakan korban meminta pertolongan.

 

Namun yang menjadi sorotan, korban yang lebih dahulu melapor ke Polsek Banjar Agung justru mengaku tidak langsung mendapatkan pelayanan. Sebaliknya, pihak terduga pelaku disebut lebih dahulu dilayani oleh aparat kepolisian, memunculkan dugaan adanya ketidaknetralan dalam proses awal penanganan perkara.

 

Tidak hanya itu, beberapa hari setelah laporan dibuat, tepatnya pada 1 Mei 2026, Riswan Mura justru menerima surat panggilan klarifikasi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus yang sama. Kondisi ini dinilai janggal, mengingat posisi awal Riswan adalah sebagai pelapor sekaligus korban.

 

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin seseorang yang melapor sebagai korban justru berpotensi dijadikan terlapor dalam perkara yang sama,” ujar Suferi, selaku Kepala Bidang Hukum dan HAM DPP KP KUM-HAM.

 

DPP KP KUM-HAM dalam surat bernomor: 181/DPP/KP.KUM-HAM/Klarifikasi/01/05/2026 meminta DPR RI Komisi III untuk turun tangan mengawasi jalannya proses hukum. Mereka juga menyurati Kapolri, Kapolda Lampung, Kabid Propam, hingga Kapolres Tulang Bawang.

 

Lembaga tersebut menyoroti belum diberikannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, yang seharusnya menjadi hak korban dalam mengetahui perkembangan kasusnya.

 

Selain itu, pihak DPP KP KUM-HAM menegaskan bahwa tindakan pembelaan diri yang dilakukan korban semestinya menjadi pertimbangan hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terkait pembelaan terpaksa.

 

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan tidak memihak. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Suferi.

 

Mereka juga mengingatkan agar institusi kepolisian tetap berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

 

Kasus ini, lanjutnya, dikhawatirkan akan mencederai rasa keadilan publik apabila tidak ditangani secara transparan dan akuntabel.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Banjar Agung maupun Polres Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

(Tim/red)

]]>
https://beritapiral.com/2026/05/02/dpp-kp-kum-ham-surati-dpr-ri-komisi-iii-dan-kapolri-soroti-dugaan-ketidaknetralan-penanganan-kasus-di-polsek-banjar-agung/feed/ 0
Diduga Mesin Diesel “Raib”, Ketua Kelompok Tani Tepis Singkat, Lalu Putus Komunikasi https://beritapiral.com/2026/05/02/diduga-mesin-diesel-raib-ketua-kelompok-tani-tepis-singkat-lalu-putus-komunikasi/ https://beritapiral.com/2026/05/02/diduga-mesin-diesel-raib-ketua-kelompok-tani-tepis-singkat-lalu-putus-komunikasi/#respond Sat, 02 May 2026 01:53:11 +0000 https://beritapiral.com/?p=2909 BERITAPIRAL.COM, TULANG BAWANG – Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan aset kelompok tani di SP 7 Rawa Ragil, Kecamatan Rawa Pitu, semakin sulit ditutup-tutupi. Dugaan hilangnya 1 unit mesin diesel merk Kubota 11 PK setahun lebih, yang disebut berasal dari uang swadaya anggota kini menjadi sorotan tajam publik. (02/05/26)

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media justru menemui sikap yang dinilai tidak kooperatif. Dalam sambungan telepon WhatsApp, Ketua Kelompok Tani Ansor Mandiri, Suryanto, hanya memberikan jawaban singkat, “itu tidak ada, Pak,” tanpa uraian atau bukti pendukung. Ketika pertanyaan dilanjutkan terkait dugaan pungutan uang dari anggota untuk penebusan mesin, sambungan telepon langsung diputus.

 

Sikap tersebut tidak hanya memperkeruh keadaan, tetapi juga memunculkan kesan adanya upaya menghindari klarifikasi. Terlebih, setelah itu nomor kontak tim media diduga diblokir. Praktik seperti ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan kelompok tani.

 

Sementara itu, informasi dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkap fakta yang berbeda. Sumber yang disamarkan dengan nama Pono menyebutkan bahwa pada tahun lalu memang terjadi pengumpulan uang dari anggota kelompok dengan alasan untuk menebus mesin diesel Kubota 11 PK. Namun hingga kini, mesin yang dimaksud tidak pernah terlihat ataupun dimanfaatkan oleh anggota kelompok.

 

“Uang sudah dikumpulkan, tapi barangnya tidak pernah jelas. Sampai sekarang tidak tahu di mana lebih setahun,” ungkapnya.

 

Jika keterangan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar masalah internal kelompok, melainkan telah menyentuh dugaan penyalahgunaan kepercayaan anggota. Dalam konteks hukum, perbuatan semacam ini berpotensi mengarah pada tindak pidana, mulai dari penggelapan hingga penipuan, tergantung pada hasil pembuktian aparat penegak hukum.

 

Lebih jauh, publik juga menyoroti kemungkinan adanya pola lama yang kembali terulang—yakni dugaan pungutan liar berkedok “uang tebusan” bantuan alat pertanian. Modus ini kerap menjadi keluhan petani, di mana bantuan yang seharusnya meringankan beban justru berubah menjadi beban baru. Bahkan dalam sejumlah kasus, alat hanya tercatat di atas kertas, namun tidak pernah sampai ke tangan petani—fenomena yang dikenal sebagai “alat ghaib”.

 

Tim media menegaskan bahwa langkah konfirmasi telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi yang memadai dari pihak yang bersangkutan.

 

Merespons hal ini, tim menyatakan akan membawa persoalan ini ke tahap yang lebih serius. Koordinasi tengah dilakukan dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki rekam jejak dalam mengawal dan mengungkap kasus hingga ke tingkat nasional.

 

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini bukan sekadar soal satu unit mesin, tapi menyangkut hak petani dan kepercayaan publik. Jika perlu, kami dorong hingga ke ranah hukum,” tegas salah satu tim.

 

Desakan publik pun menguat. Instansi terkait diminta segera turun tangan melakukan audit terbuka, sementara Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk menelusuri dugaan ini secara menyeluruh dan profesional.

 

Pasalnya, program bantuan alat pertanian merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah dalam mendorong swasembada pangan. Jika dalam pelaksanaannya justru disusupi praktik yang merugikan petani, maka yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.

 

Media ini kembali menegaskan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi yang utuh dan transparan justru dibutuhkan untuk menjernihkan persoalan, bukan menghindarinya.

 

 

TAGAR

 

#BongkarSampaiAkar

#MesinDieselRaib

#DanaPetaniDipertanyakan

#TransparansiAtauPidana

#PetaniJanganDibodohi

#DidugaPenggelapan

#PungliBerkedokTebusan

#AlatGhaibTerungkap

#APHJanganTutupMata

#AuditSekarangJuga

#BeritapiralMenggugat

#KeadilanUntukPetani

 

 

 

TEMBUSAN

 

Disampaikan kepada Yth:

 

1. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang

 

 

2. Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang

 

 

3. Bupati Tulang Bawang

 

 

4. Camat Rawa Pitu

 

 

5. Kepala Kampung Rawa Ragil

 

 

6. Polres Tulang Bawang

 

 

7. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang

 

 

8. Ombudsman RI Perwakilan Lampung

 

 

9. LSM/Penggiat Anti Korupsi Nasional

 

 

10. Arsip

 

 

(Tim/red | bersambung)

]]>
https://beritapiral.com/2026/05/02/diduga-mesin-diesel-raib-ketua-kelompok-tani-tepis-singkat-lalu-putus-komunikasi/feed/ 0
Donny Andretti Kawal Kasus Kematian Andi Setiawan, Tegaskan Keadilan Tak Boleh Menyisakan Misteri https://beritapiral.com/2026/04/25/donny-andretti-kawal-kasus-kematian-andi-setiawan-tegaskan-keadilan-tak-boleh-menyisakan-misteri/ https://beritapiral.com/2026/04/25/donny-andretti-kawal-kasus-kematian-andi-setiawan-tegaskan-keadilan-tak-boleh-menyisakan-misteri/#respond Sat, 25 Apr 2026 01:54:24 +0000 https://beritapiral.com/?p=2809 METRO, Beritapiral.com – Sorotan terhadap kasus kematian Andi Setiawan, warga Desa Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, terus bergulir. Kali ini, perhatian datang dari praktisi hukum Donny Andretti, yang menyatakan siap mengawal proses pencarian keadilan atas meninggalnya korban yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan. (25/04/26)

 

Dikutip dari media Kliknusa.id, Donny Andretti menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh meninggalkan ruang gelap yang menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap kematian yang memunculkan kejanggalan harus diusut secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.

 

Kasus kematian Andi Setiawan sendiri sebelumnya menyita perhatian masyarakat Lampung. Korban ditemukan meninggal dunia di saluran irigasi wilayah Metro Utara, Kota Metro, dalam kondisi yang menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga.

 

Meski hasil awal visum disebut mengarah pada dugaan tenggelam, keluarga korban menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dijawab secara terang benderang. Karena itu, keluarga telah meminta agar dilakukan penyelidikan ulang.

 

Donny Andretti menilai, aparat penegak hukum perlu membuka seluruh fakta secara objektif, termasuk menelusuri saksi, kronologi terakhir korban, serta seluruh bukti yang ada agar perkara ini tidak berlarut-larut dan menjadi misteri di mata publik.

 

Menurutnya, keadilan bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga soal proses yang jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pernyataan tersebut disambut positif oleh masyarakat dan keluarga korban yang hingga kini masih berharap adanya kepastian hukum atas kematian Andi Setiawan.

 

Publik berharap Polres Metro, Polda Lampung, hingga Mabes Polri dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Tembusan:

Kapolres Metro

Kapolda Lampung

Kabareskrim Polri

Kapolri

Komisi III DPR RI

Hotman Paris Hutapea

Komnas HAM RI

Presiden Republik Indonesia

 

#JusticeForAndiSetiawan

#UsutTuntasKematianAndi

#MetroUtara

#PolresMetro

#PoldaLampung

#MabesPolri

#Komisi3DPRRI

#HotmanParis

#LampungBerduka

#TulangBawang

#Beritapiral

 

**(Tim/red | bersambung)**

]]>
https://beritapiral.com/2026/04/25/donny-andretti-kawal-kasus-kematian-andi-setiawan-tegaskan-keadilan-tak-boleh-menyisakan-misteri/feed/ 0
Istri M. Umar bin Abu Tholib Kecewa Lambannya Proses Kejati Lampung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa https://beritapiral.com/2026/04/24/istri-m-umar-bin-abu-tholib-kecewa-lambannya-proses-kejati-lampung-tindaklanjuti-dugaan-pelanggaran-oknum-jaksa/ https://beritapiral.com/2026/04/24/istri-m-umar-bin-abu-tholib-kecewa-lambannya-proses-kejati-lampung-tindaklanjuti-dugaan-pelanggaran-oknum-jaksa/#respond Fri, 24 Apr 2026 12:14:41 +0000 https://beritapiral.com/?p=2785 BERITAPIRAL.COM – BANDAR LAMPUNG, 24 April 2026. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran yang diajukan Siti Khotijah terkait perkara yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib. Dalam surat resmi tertanggal 21 April 2026, Kejati Lampung menyebut hasil inspeksi kasus telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

 

Perkembangan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan informasi yang diajukan kuasa hukum M. Umar, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., pada 5 April 2026, terkait penanganan laporan tertanggal 13 Agustus 2025.

 

Dalam surat balasan bernomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026, Kejati Lampung menjelaskan bahwa laporan itu diterima melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, yang meneruskan pengaduan dari Siti Khotijah mengenai keberatan atas kinerja dan perilaku oknum jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama M. Umar bin Abu Tholib.

 

Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan upaya meringankan tuntutan. Informasi itu menjadi bagian dari materi pengaduan yang ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.

 

Kejati Lampung juga menyebut tim pemeriksa pengawasan telah melakukan inspeksi kasus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026, yang kemudian diperpanjang melalui surat perintah berikutnya tertanggal 6 Maret 2026.

 

“Hasil pemeriksaan berupa data dan fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026, dan saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI,” demikian isi keterangan dalam surat tersebut.

 

Menanggapi perkembangan itu, Donny Andretti selaku kuasa hukum M. Umar berharap proses penanganan laporan dapat segera memperoleh kepastian.

 

“Kami berharap proses ini dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas dan ada kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan, sehingga semua pihak mendapatkan kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Sementara itu, Siti Khotijah kepada redaksi melalui sambungan telepon mengaku kecewa atas isi surat balasan Kejati Lampung tersebut.

 

“Terus terang, saya kecewa dengan surat balasan itu. Jawabannya hanya sebatas tulisan biasa, tidak seperti yang saya harapkan. Tidak ada penjelasan yang jelas mengenai perkembangan atau tindak lanjut dari laporan saya. Seharusnya ada keterangan lebih rinci, ini sebenarnya bagaimana, supaya kami sebagai pelapor juga memahami posisi perkara ini,” ujar Siti Khotijah.

 

Terkait isi surat yang menyebut hasil inspeksi telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI dan kini menunggu petunjuk, ia memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh.

 

“Kalau memang dalam surat disebutkan hasil inspeksi sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI, saya tidak dalam posisi memberikan pendapat. Saya meyakini pihak Kejaksaan Agung lebih memahami mekanisme dan prosedur yang harus dijalankan dalam menangani dan menyelesaikan perkara ini,” jelasnya.

 

Namun demikian, Siti Khotijah berharap Kejati Lampung dapat memberikan kejelasan serta tindak lanjut yang lebih konkret atas laporan yang telah ia sampaikan.

 

“Harapan saya, Kejaksaan Tinggi Lampung bisa memberikan penjelasan yang lebih jelas dan rinci kepada kami sebagai pelapor, serta menindaklanjuti perkara ini secara konkret. Jangan sampai hanya berhenti pada balasan administratif saja, tetapi benar-benar ada langkah nyata agar perkara ini ditangani secara serius dan ada kepastian hukumnya,” tegasnya.

 

Perkembangan ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang lebih luas terkait perkara M. Umar bin Abu Tholib. Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mengurangi masa pidana dari putusan sebelumnya.

 

Selain itu, pihak kuasa hukum dalam berbagai kesempatan juga menyampaikan harapan agar seluruh proses, baik dalam perkara pokok maupun penanganan laporan pengawasan, dapat berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dengan adanya laporan hasil inspeksi yang telah diteruskan ke tingkat pusat, proses selanjutnya akan bergantung pada arahan dan keputusan dari Kejaksaan Agung RI.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lanjutan mengenai hasil akhir dari proses pemeriksaan internal tersebut. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Tim/red |bersambung)

 

Tagar:

#Kejaksaan #KejatiLampung #OknumJaksa #PengawasanInternal #PenangananLaporan #PeninjauanKembali #Per

karaPidana #TransparansiHukum #HakJawab

]]>
https://beritapiral.com/2026/04/24/istri-m-umar-bin-abu-tholib-kecewa-lambannya-proses-kejati-lampung-tindaklanjuti-dugaan-pelanggaran-oknum-jaksa/feed/ 0
SMP Putra Jaya Diduga Tahan Ijazah dan Lakukan Pungli, Orang Tua Mengaku Diintimidasi https://beritapiral.com/2026/04/16/smp-putra-jaya-diduga-tahan-ijazah-dan-lakukan-pungli-orang-tua-mengaku-diintimidasi/ https://beritapiral.com/2026/04/16/smp-putra-jaya-diduga-tahan-ijazah-dan-lakukan-pungli-orang-tua-mengaku-diintimidasi/#respond Thu, 16 Apr 2026 08:41:19 +0000 https://beritapiral.com/?p=2658 Beritapiral.com – Lampung, Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dugaan praktik penahanan ijazah hingga pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SMP Putra Jaya. Informasi ini mencuat setelah pemberitaan dari media Rakyat Merdeka RI yang telah dikonfirmasi ulang di lapangan. (16/04/26)

 

Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi, pihak sekolah diduga menahan ijazah sejumlah siswa dengan alasan adanya tunggakan biaya administrasi. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan, karena ijazah merupakan hak mutlak peserta didik yang tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam bentuk apa pun.

 

Tidak hanya itu, sejumlah wali murid juga mengaku mengalami tekanan hingga intimidasi saat mencoba mempertanyakan kebijakan tersebut. Modus yang digunakan diduga dibungkus dalam istilah “biaya administrasi”, yang pada praktiknya mengarah pada pungutan di luar ketentuan resmi.

 

Situasi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para orang tua siswa. Mereka berharap adanya tindakan tegas dari pihak terkait, baik Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum, agar praktik serupa tidak terus berulang.

 

Dalam konteks hukum, penahanan ijazah tidak dibenarkan, terlebih jika disertai unsur paksaan atau tekanan. Hal ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administratif hingga pidana apabila terbukti terdapat unsur pungli atau intimidasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah SMP Putra Jaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat mendesak transparansi serta langkah tegas dari pemerintah daerah guna menjamin hak-hak siswa tetap terlindungi.

 

(Tim/red | bersambung)

]]>
https://beritapiral.com/2026/04/16/smp-putra-jaya-diduga-tahan-ijazah-dan-lakukan-pungli-orang-tua-mengaku-diintimidasi/feed/ 0
Oknum Jaksa R.S. telah di Non Job ternyata karena memasuki tahap investigasi di Kejati Lampung, R.S. diduga Melanggar Moral & Etik, Ujar M. Arifin. https://beritapiral.com/2026/02/24/oknum-jaksa-r-s-telah-di-non-job-ternyata-karena-memasuki-tahap-investigasi-di-kejati-lampung-r-s-diduga-melanggar-moral-etik-ujar-m-arifin/ https://beritapiral.com/2026/02/24/oknum-jaksa-r-s-telah-di-non-job-ternyata-karena-memasuki-tahap-investigasi-di-kejati-lampung-r-s-diduga-melanggar-moral-etik-ujar-m-arifin/#respond Tue, 24 Feb 2026 13:18:05 +0000 https://beritapiral.com/?p=2129 Beritapiral.com – Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Jalan Jaksa Agung Ri R. Soeprapto No.226, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung. Setelah marathon sekitar total 6 jam pemeriksaan terhadap Saksi Romi dan Saksi / Pelapor Siti Khotijah selaku istri dari M. Umar Bin Abu Tholib. Yang didampingi kuasa hukumnya yaitu tim Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan FERADI WPI. (24/02/26)

 

Nampak Hadir Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dan M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. serta Didik Murdiono SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.

 

Ditemui awak media setelah selesai pemeriksaan di Kejati Lampung.

 

“Tadi terungkap saat Klien Kami Siti Khotijah diperiksa, bahwa Oknum Jaksa RS selain diduga menerima 200juta, juga secara langsung disampaikan oleh Siti Khotijah Bahwa dia bertemu langsung oleh Oknum Jaksa RS dan RS meminta tambahan 300jt lagi untuk meringankan hukuman M. Umar Bin Abu Tholib, dan ketika Siti Khotijah menyatakan tidak ada uang lagi, Siti Khotijah menyampaikan bahwa oknum jaksa RS menyampaikan akan memberatkan hukuman suami Siti Khotijah yaitu M. Umar Bin Abu Tholib menjadi 10 atau bahkan 20 tahun. Hal itu menurut saya pelanggaran etik dan moral yang sangat tidak bisa ditolerir lagi,” ujar M. Arifin tegas.

 

“Saat ini pemeriksaan naik ke tahap investigasi terhadap oknum jaksa RS, dan info dari Jaksa yang memeriksa klien saya tadi, oknum jaksa RS di non job kan karena menunggu hasil investigasi ini, awalnya proses aduan terhadap oknum jaksa RS ini sempat berjalan lambat, hampir 9 bulan baru ada progres hari ini, kami sempat menemui Aswas Kejati Lampung mereka beralasan ijin untuk mulai memeriksa atau mulainya investigasi terhadap oknum jaksa RS ini tak kunjung turun dan kami diarahkan ke Kejagung ke Inspektorat I, dan setelah kami ke Inspektorat I Kejagung di Jakarta kami ditemui jaksa pemeriksa Wilmar yang menyatakan ijin sudah turun, lalu tak lama klien kami dapat panggilan pemeriksaan sebagai saksi di hari ini” Ujar M. Arifin.

 

Pengacara Senior dan Kawakan Bapak Advokat Donny Andretti yang merupakan salah satu bagian dari tim Hukum dari M. Umar Bin Abu Tholib dan Keluarga, menyampaikan harapannya agar proses penanganan perkara ini dapat dipantau secara terbuka oleh insan pers. Ia menilai keterlibatan media dalam fungsi kontrol sosial penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi independensi redaksi, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Catatan Redaksi:

Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Tim/Red l Bersambung)

]]>
https://beritapiral.com/2026/02/24/oknum-jaksa-r-s-telah-di-non-job-ternyata-karena-memasuki-tahap-investigasi-di-kejati-lampung-r-s-diduga-melanggar-moral-etik-ujar-m-arifin/feed/ 0
LPKSM (YKBA) RESMI LAPORKAN LPK-LN “HIKARI NIHONGO CENTER (HIKARI EDELWEISS)” KE POLDA LAMPUNG https://beritapiral.com/2026/02/19/lpksm-ykba-resmi-laporkan-lpk-ln-hikari-nihongo-center-hikari-edelweiss-ke-polda-lampung/ https://beritapiral.com/2026/02/19/lpksm-ykba-resmi-laporkan-lpk-ln-hikari-nihongo-center-hikari-edelweiss-ke-polda-lampung/#respond Thu, 19 Feb 2026 10:37:02 +0000 https://beritapiral.com/?p=2049 Beritapiral.com- BANDAR LAMPUNG-Langkah hukum tanpa kompromi di ambil oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) “YAYASAN KONSUMEN BERDAYA ABADI” terhadap *LPK Hikari NIHONGO Center (HIKARI EDELWEISS)* Lampung Timur, setelah somasi resmi di abaikan oleh LPK Hikari Nihongo (Hikari Edelweiss) tanpa etikad baik (bad faith). LPKSM (YKBA) Kini resmi melaporkan Lembaga Pelatihan Kerja tersebut ke Polda Lampung guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran hak konsumen dan praktik pengiriman tenaga kerja ilegal. (19/02/26)

 

Pelapor dalam kasus ini adalah ketua DPD LPKSM (YKBA) PROVINSI LAMPUNG, sebagai lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk membela hak konsumen, sedangkan terlapor adalah pimpinan manajemen LPK Hikari NIHONGO Center (Hikari edelweiss) Lampung Timur.

 

Laporan ini teregistrasi dengan nomer : B/96/II/2026/Subdit-I/Ditreskrimsus POLDA LAMPUNG.

Materi laporan berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 8 dan 9 UU Perlindungan Konsumen no. 8 Tahun 1999 terkait pemberian informasi yang menyesatkan serta potensi pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

 

Laporan polisi tersebut telah di terima dan di tanda tangani oleh petugas di bagian Sekretariat Umum Kepolisian Daerah Lampung

 

Laporan resmi di layangkan pada hari kamis tanggal 5 februari 2026, segera setelah masa tenggang somasi yang dikirimkan oleh LPKSM(YKBA) dinyatakan kadaluarsa tanpa adanya respon positif dari pihak LPK.

 

Tindakan Hukum ini kami ambil karena LPKSM (YKBA) Menemukan Indikasi kuat adanya :

1. Promosi Menyesatkan : LPK menjanjikan “Alur Bekerja”dan “Gaji Besar” ke Jepang.

2. Pengabaian Hukum : sikap LPK yang tidak menghargai somasi dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap perlindungan hak masyarakat.

3. Pencegahan korban : LPKSM (YKBA) Menilai oprasiinal LPK ini beresiko menimbulkan kerugian materi dan non-materiil bagi calon pekerja migran asal lampung.

 

LPKSM Mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung untuk segera memanggil pihak LPK Hikari Nihongo Center (Hikari Edelweiss) guna di lakukan pemeriksaan intensif. LPKSM (YKBA) juga telah menyiapkan sejumlah saksi dan bukti dokumen iklan untuk memperkuat proses penyidikan.

 

Ini bukti kami DPD LPKSM (YKBA) PROVINSI LAMPUNG tidak main main, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi LPK yang berani memperdaya masyarakat lampung dengan janji-janji manis tanpa legalitas yang jelas, tegas ketua DPD (YKBA) PROVINSI LAMPUNG.

 

(Red/Tim)

]]>
https://beritapiral.com/2026/02/19/lpksm-ykba-resmi-laporkan-lpk-ln-hikari-nihongo-center-hikari-edelweiss-ke-polda-lampung/feed/ 0
Ketua LPKSM YKBA Sumbagsel Laporkan Lembaga Pelatihan Kerja Kaori Japan ke Polda Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen. https://beritapiral.com/2025/12/13/ketua-lpksm-ykba-sumbagsel-laporkan-lembaga-pelatihan-kerja-kaori-japan-ke-polda-lampung-terkait-dugaan-pelanggaran-perlindungan-konsumen/ https://beritapiral.com/2025/12/13/ketua-lpksm-ykba-sumbagsel-laporkan-lembaga-pelatihan-kerja-kaori-japan-ke-polda-lampung-terkait-dugaan-pelanggaran-perlindungan-konsumen/#respond Sat, 13 Dec 2025 09:24:42 +0000 https://beritapiral.com/?p=1467 Beritapiral.com, Lampung, 13 Desember 2025 – Ketua DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi, resmi mengajukan laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah Lampung atas dugaan tindak pidana kejahatan dalam perlindungan konsumen. Laporan ini tertuang dalam surat bernomor 03/LP.YKBA/XII/2025 dan dilengkapi delapan lampiran sebagai bukti pendukung.

 

Surat pengaduan ditujukan kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Lampung dan Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) di Mapolda Lampung. Dalam suratnya, Ahmad Effendi menyampaikan salam dan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas dedikasi menjaga keamanan dan ketertiban di provinsi ini.

 

Terlapor dalam pengaduan ini adalah:

 

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kaori Japan, yang beralamat di Jalan Raya Punggur, Desa Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Laporan ini diajukan atas dasar kepedulian terhadap isu yang diadvokasi oleh LPKSM YKBA serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Menurut Ahmad Effendi, aktivitas LPK Kaori Japan diduga telah melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, termasuk Pasal 61 dan Pasal 62 yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen. Pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha dan/atau pengurusnya dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.

 

“Kami memohon kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Lampung agar dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi perlindungan konsumen di Provinsi Lampung,” ujar Ahmad Effendi.

 

Laporan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap lembaga-lembaga pelatihan Kerja.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut belum memberikan keterangan resmi.

 

Redaksi terus mencoba melakukan konfirmasi untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

(Red/tim)

]]>
https://beritapiral.com/2025/12/13/ketua-lpksm-ykba-sumbagsel-laporkan-lembaga-pelatihan-kerja-kaori-japan-ke-polda-lampung-terkait-dugaan-pelanggaran-perlindungan-konsumen/feed/ 0
Beritapiral.com Resmi Berkolaborasi dengan YKBA Lampung: Suara Rakyat Kecil Tak Boleh Dibungkam https://beritapiral.com/2025/12/08/beritapiral-com-resmi-berkolaborasi-dengan-ykba-lampung-suara-rakyat-kecil-tak-boleh-dibungkam/ https://beritapiral.com/2025/12/08/beritapiral-com-resmi-berkolaborasi-dengan-ykba-lampung-suara-rakyat-kecil-tak-boleh-dibungkam/#respond Mon, 08 Dec 2025 07:14:23 +0000 https://beritapiral.com/?p=1400 Beritapiral.com, Lampung – Beritapiral.com resmi berkolaborasi dengan Rian, Ketua DPD Lampung Lembaga Perlindungan Konsumen (YKBA) – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi, dengan dukungan penuh dari DPW Sumbagsel. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat gerakan perlindungan konsumen di tengah banyaknya persoalan publik yang tak terselesaikan. (08/12/25)

Rian, sebagai pimpinan YKBA Lampung, menegaskan bahwa lembaganya akan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak konsumen. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada lagi praktik penutupan informasi, pengaburan data publik, atau kebijakan yang dibuat tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.

YKBA Lampung bersama DPW Sumbagsel menyatakan kesiapannya mengawal berbagai persoalan, mulai dari kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan barang dan jasa, hingga pengawasan ketat terhadap realisasi anggaran, penyaluran hibah, serta transaksi antara pemerintah dan pihak swasta yang berpotensi diselewengkan.

Sinergi ini juga melahirkan komitmen kuat untuk memberikan pendampingan sukarela kepada keluarga tidak mampu yang menjadi korban ketidakadilan. YKBA menilai bahwa perlindungan konsumen tidak boleh hanya dinikmati kelompok tertentu, melainkan harus dirasakan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Di sisi lain, Beritapiral.com mempertegas posisi editorialnya sebagai media yang konsisten berpihak pada suara rakyat kecil. Media ini menolak tunduk pada kepentingan tertentu dan siap mengawal setiap dugaan penyelewengan yang merugikan masyarakat.

Kerja sama ini juga menjadi jawaban atas semakin meningkatnya kasus-kasus terkait kebijakan publik yang tidak transparan. Dengan hadirnya YKBA Lampung dan DPW Sumbagsel, proses pengawasan terhadap kebijakan dan anggaran pemerintah diharapkan lebih terstruktur dan lebih berani diungkap ke publik.

Dalam dinamika sosial yang semakin kompleks, suara masyarakat sering kali terpinggirkan oleh kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Oleh sebab itu, kolaborasi antara YKBA dan Beritapiral.com menjadi tonggak penting untuk mengembalikan keberanian rakyat menyuarakan keadilan.

Dengan hadirnya kolaborasi ini, masyarakat kini tidak lagi berjalan sendiri. Ada YKBA dan Beritapiral.com yang siap menjadi wadah perjuangan, memperjuangkan hak-hak konsumen, dan memastikan bahwa rasa keadilan tetap hidup di tengah demokrasi bangsa.

(***)

]]>
https://beritapiral.com/2025/12/08/beritapiral-com-resmi-berkolaborasi-dengan-ykba-lampung-suara-rakyat-kecil-tak-boleh-dibungkam/feed/ 0