sfD7DeJG
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/berp7695/public_html/wp-content/mu-plugins/front.page.template.1781960564.php:1) in /home/berp7695/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Dengan nada lantang dan penuh ketegasan, Sudirlam menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan tentang pengingkaran janji negara yang menurutnya telah berlangsung selama 14 tahun.
“Sudah 14 tahun hak rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas. Negara harus hadir, janji harus ditepati. Kami akan perjuangkan ini tanpa pamrih sampai rakyat mendapatkan haknya kembali,” tegas Sudirlam.
Perjuangan tersebut kini mendapat pendampingan hukum resmi dari Tim Hukum DPD DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Harriani Bianca Daryana.
Pertemuan Strategis di Jakarta
Langkah awal perjuangan dilakukan pada 15 Mei 2026 saat Sudirlam menggelar diskusi bersama tim hukum DPD FERADI WPI DKI Jakarta di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta.
Pertemuan itu dihadiri jajaran pengurus inti dan tim hukum, antara lain Harriani Bianca Daryana CPL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.; Akhmad Dinul Kholis, S.T., M.H., C.PLA., C.PM., C.RM.; Deliana Wahyuni S.E., C.MDF.; Tumpal H. Sihombing S.E., C.MDF.; Cecilia Natasya Tionardi; Jhon Hendry Suryo Wibowo; serta Harry Pandjaitan.
Dalam forum tersebut dibahas secara serius nasib masyarakat transmigrasi Air Balui yang menurut Sudirlam selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian, kemiskinan struktural, hingga dugaan pengabaian hak oleh negara.
Hasil pertemuan kemudian ditindaklanjuti pada 22 Mei 2026, ketika Sudirlam bersama tim kuasa hukum DPD FERADI WPI DKI Jakarta yang diwakili Advokat Cecilia Natasya Tionardi S.E., S.H., M.H. secara resmi menyerahkan surat permintaan audiensi kepada Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Sudirlam Serukan Aksi Damai Nasional 2–3 Juni 2026
Tidak berhenti pada jalur administrasi dan audiensi, Sudirlam juga menyatakan diri sebagai penanggung jawab aksi damai nasional yang rencananya digelar pada 2 hingga 3 Juni 2026 di Jakarta.
Aksi tersebut mengusung tema:
“Sudirlam Gebrak Negara, 14 Tahun Rakyat Air Balui Dirampas Haknya, Di Mana Sumpah Janji Penyelenggara Negara?”
Menurut Sudirlam, aksi damai tersebut menjadi bentuk jeritan rakyat yang selama bertahun-tahun merasa diabaikan.
“Saya mengundang dan mendesak Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, Menteri Transmigrasi, Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, dan seluruh penyelenggara negara untuk segera merespons persoalan Air Balui. Jangan tutup mata terhadap penderitaan rakyat,” ujarnya tegas.
Dalam tuntutannya, Sudirlam meminta negara melakukan audit menyeluruh terhadap lahan transmigrasi Air Balui, mengembalikan hak lahan 2,5 hektare per kepala keluarga lengkap dengan sertifikat SHM, membatalkan dokumen yang diduga cacat hukum, hingga membangun kembali infrastruktur dasar masyarakat.
Ia juga mendesak realisasi kebun plasma perkebunan sawit yang selama ini hanya menjadi janji.
Fakta Memilukan: Janji 2,5 Hektare Tinggal Janji
Sudirlam menjelaskan, persoalan bermula sejak tahun 2010 saat masyarakat dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mengikuti program transmigrasi pemerintah.
Saat itu, setiap kepala keluarga dijanjikan memperoleh total lahan 2,5 hektare yang terdiri dari lahan pekarangan, lahan usaha I, dan lahan usaha II lengkap dengan penerbitan sertifikat secara bertahap.
Penempatan warga dilakukan dalam dua gelombang:
Tahun 2011 sebanyak 150 KK
Tahun 2013 sebanyak 170 KK
Namun realitas di lapangan disebut jauh dari janji negara.
Menurut Sudirlam, warga gelombang pertama hanya menerima sekitar 1 hektare lahan bersertifikat, sementara lahan usaha II seluas 1,5 hektare tak pernah diberikan.
Sementara warga gelombang kedua disebut hanya menerima lahan pekarangan 0,5 hektare tanpa kejelasan lahan usaha lainnya.
Situasi semakin memprihatinkan ketika sejak tahun 2013–2014 kawasan yang diduga menjadi lahan transmigrasi mulai dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Warga bahkan menemukan dugaan dokumen serah terima lahan usaha II yang disebut tidak pernah ditandatangani secara sah oleh masyarakat.
“Padahal dulu dijanjikan menjadi kebun plasma rakyat. Tapi sampai hari ini itu hanya janji manis,” ujar Sudirlam.
Dugaan Maladministrasi dan Pemalsuan Dokumen
Berdasarkan data dan fakta lapangan yang dihimpun, masyarakat menduga terdapat maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan hak transmigran tidak pernah terealisasi secara utuh.
Selain persoalan tanah, warga juga disebut hidup dalam kondisi memprihatinkan akibat banjir berkepanjangan, drainase rusak, kebakaran, hingga kerusakan rumah yang menyebabkan lebih dari 60 persen warga meninggalkan lokasi transmigrasi demi bertahan hidup.
“Anak-anak terancam putus sekolah, ekonomi warga hancur, pertanian tidak berjalan, rumah-rumah rusak dan hanyut. Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini penderitaan rakyat yang nyata,” kata Sudirlam.
FERADI WPI DKI Jakarta Siap Kawal Hingga Tuntas
Ketua Umum DPP , Advokat Donny Andretti, memberikan dukungan penuh terhadap langkah pendampingan hukum yang dilakukan DPD FERADI WPI DKI Jakarta.
“Saya mengapresiasi keberanian dan integritas tim DPD FERADI WPI DKI Jakarta yang secara probono mendampingi perjuangan rakyat transmigrasi Air Balui,” ujar Donny Andretti.
Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, menegaskan pihaknya akan mengawal perjuangan masyarakat Air Balui secara serius.
Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil berjuang sendiri mencari keadilan.
“Sudah cukup rakyat dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. Kami akan berdiri di garis depan mendampingi masyarakat sampai hak-hak mereka dipulihkan,” tegas Harriani Bianca.
Sudirlam sendiri memastikan perjuangan ini tidak akan berhenti sampai negara benar-benar hadir menjawab penderitaan masyarakat transmigrasi Air Balui.
“Ini bukan sekadar perjuangan tanah. Ini tentang harga diri rakyat dan janji negara yang harus ditepati,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/red | bersambung)
]]>
Di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan, DPD FERADI WPI DKI Jakarta secara tegas menyatakan sikap kritis terhadap dugaan mandeknya penanganan perkara di Polres Bogor. Sementara di Jawa Timur, DPP FERADI WPI secara resmi memperkuat struktur organisasi melalui pelantikan DPC FERADI WPI Sidoarjo periode 2026–2031.
Harriani Bianca Geram, Siap Tempuh Praperadilan dan Lapor Propam
Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan laporan dugaan pencurian dengan pemberatan dan pengosongan rumah secara paksa yang dialami kliennya, Ferdinand Oma.
Perkara yang dilaporkan sejak tahun 2023 di Polres Bogor tersebut hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Kekecewaan Harriani memuncak usai dirinya bersama tim kuasa hukum dipertemukan dengan pihak terlapor oleh penyidik Unit 3 Reskrim Polres Bogor pada Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut Harriani, pihaknya tidak pernah menerima ataupun diperlihatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun dalam praktiknya, penyidik dinilai seolah menganggap perkara tersebut telah selesai, padahal dalam sistem informasi kepolisian status perkara masih tercatat “on progress”.
“Kami sangat kecewa. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Klien kami mencari keadilan sejak 2023, tetapi sampai hari ini tidak ada kepastian hukum yang jelas,” tegas Harriani kepada awak media.
Ia bahkan menduga adanya ketidaktransparanan dalam penanganan perkara tersebut dan menilai terdapat kejanggalan yang harus menjadi perhatian serius institusi pengawasan internal kepolisian.
Atas kondisi itu, DPD FERADI WPI DKI Jakarta memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa pengajuan praperadilan serta pelaporan ke Divisi Propam Polri apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik maupun maladministrasi dalam penanganan perkara.
“Kami tidak akan tinggal diam. Penegakan hukum harus bersih, transparan, dan berintegritas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” lanjutnya.
Kasus yang dialami Ferdinand Oma sendiri bermula dari pembelian rumah di Perumahan Tenjo City, Kabupaten Bogor, pada tahun 2020. Namun konflik muncul pada tahun 2023 ketika rumah tersebut diduga dikosongkan secara paksa oleh sejumlah orang saat dalam keadaan kosong.
Korban mengaku sejumlah barang pribadi dan dokumen penting hilang dalam peristiwa tersebut.
Dalam laporannya ke Polres Bogor, Ferdinand melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Harriani Bianca juga menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh membiarkan rakyat kecil berjuang sendiri mencari keadilan.
“Kami menghormati institusi Polri, tetapi oknum yang mencederai marwah institusi harus ditindak. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara,” tegasnya.
DPP FERADI WPI Perkuat Struktur Organisasi di Jawa Timur
Di sisi lain, DPP juga terus melakukan penguatan organisasi melalui pembentukan dan pelantikan Dewan Pimpinan Cabang di berbagai daerah.
Salah satunya melalui pelantikan Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.FTAX. sebagai Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo masa bakti 2026–2031.
Pembentukan DPC FERADI WPI Sidoarjo dilakukan berdasarkan Surat Keputusan DPP FERADI WPI Nomor 1.311/S.K./DPP-FERADIWPI/2026 tentang pengangkatan Dewan Pimpinan Cabang Advokat & Paralegal FERADI WPI serta Pusat Bantuan Hukum FERADI WPI.
Dalam arah kebijakan organisasinya, DPC FERADI WPI Sidoarjo mengusung visi menjadi organisasi hukum yang profesional, berintegritas, berkeadilan, dan berorientasi pada penegakan hukum serta perlindungan hak masyarakat secara bermartabat.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Pelantikan DPC FERADI WPI Sidoarjo menjadi momentum penguatan visi dan misi organisasi dalam menghadirkan layanan hukum profesional, berintegritas, adil, dan bermartabat bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain penguatan organisasi, DPC FERADI WPI Sidoarjo juga diarahkan aktif dalam edukasi hukum masyarakat, bantuan hukum cuma-cuma bagi warga tidak mampu, hingga penguatan kapasitas advokat dan paralegal di daerah.
Keberadaan Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Sidoarjo diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
FERADI WPI Tegaskan Komitmen Kontrol Sosial dan Pendampingan Hukum
Dalam perkembangan perkara di Bogor tersebut, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan sejumlah organisasi dan media juga meminta seluruh jaringan media dan wartawan yang tergabung dalam organisasi untuk ikut melakukan pengawasan sebagai bentuk kontrol sosial.
Hal itu dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Sebelum berita ini ditayangkan, redaksi telah dan akan melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” demikian pernyataan redaksi.
Kehadiran FERADI WPI di berbagai daerah diharapkan tidak hanya menjadi organisasi formal semata, tetapi juga mampu menjadi wadah perjuangan hukum, pembelaan hak masyarakat kecil, serta penguatan integritas profesi hukum di Indonesia.
(Tim/red | bersambung)
]]>
Melalui rapat strategis di Jakarta, jajaran DPD FERADI WPI DKI Jakarta menegaskan siap mengawal penuh perjuangan masyarakat Air Balui hingga hak mereka dikembalikan. Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana menegaskan, penderitaan rakyat selama belasan tahun tidak boleh lagi dianggap sepele.
“Rakyat diajak membangun negeri, tapi justru dibiarkan hidup dalam penderitaan dan ketidakpastian hukum. Negara tidak boleh terus abai,” tegas Harriani Bianca.
Pada 22 Mei 2026, tim hukum FERADI WPI resmi mengajukan surat audiensi ke Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi RI, dan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Audiensi dijadwalkan berlangsung 2–3 Juni 2026 bersama perwakilan masyarakat Air Balui.
Advokat Cecilia Natasya Tionardi menyampaikan kritik keras kepada penyelenggara negara agar tidak lagi menjual janji tanpa penyelesaian nyata.
“Empat belas tahun rakyat menunggu. Jangan sampai sumpah jabatan hanya jadi formalitas sementara rakyat terus dikorbankan,” ujarnya tegas.
Permasalahan bermula saat warga transmigrasi dijanjikan lahan total 2,5 hektare lengkap dengan sertifikat, rumah layak, serta bantuan pertanian. Namun fakta di lapangan jauh berbeda. Sebagian warga hanya menerima sebagian kecil lahan, sementara sisanya diduga dikuasai korporasi perkebunan sawit.
Warga juga menyoroti dugaan maladministrasi, dokumen bermasalah, hingga dugaan penguasaan lahan transmigrasi oleh perusahaan. Ironisnya, di tengah konflik berkepanjangan, masyarakat hidup dalam kondisi memprihatinkan akibat banjir, kebakaran, infrastruktur rusak, dan kegagalan pertanian.
Lebih dari 60 persen warga disebut terpaksa meninggalkan lokasi demi bertahan hidup. Anak-anak terancam putus sekolah, ekonomi keluarga runtuh, dan kemiskinan struktural terus menghantui.
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti menegaskan pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak masyarakat.
“Negara dibangun atas janji. Jika rakyat terus diabaikan, maka yang dikhianati bukan hanya masyarakat, tetapi juga konstitusi,” tegasnya.
Masyarakat Air Balui kini menuntut audit menyeluruh, pengembalian hak lahan 2,5 hektare sesuai janji pemerintah, pembatalan dokumen yang diduga cacat hukum, perlindungan hukum, hingga pembangunan infrastruktur dan relokasi layak.
Kasus Air Balui menjadi tamparan keras bagi negara: apakah keadilan masih berpihak kepada rakyat kecil, atau justru tunduk pada kepentingan pemodal?
Catatan Redaksi: Media ini membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/red)
]]>
Dalam agenda tersebut, Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana atau yang akrab disapa Ibu Bianca, menyatakan kesiapan FERADI WPI untuk mengawal perjuangan hukum yang dipimpin Dharma Pongrekun beserta tim dalam mengajukan Judicial Review UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
“FERADI WPI siap mengawal perjuangan ini karena menyangkut keselamatan rakyat Indonesia, hak konstitusional masyarakat, serta masa depan pelayanan kesehatan nasional,” tegas Bianca kepada awak media.
Menurut Bianca, langkah Judicial Review merupakan jalur konstitusional yang sah dalam negara demokrasi. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengedepankan argumentasi hukum, menjaga ketertiban, dan menghindari provokasi.
“Kita harus menyampaikan aspirasi secara damai, bermartabat, dan sesuai hukum. Jangan sampai perbedaan pendapat memecah persatuan bangsa,” ujarnya.
Kehadiran Bianca dalam aksi tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Ia dinilai mampu menghadirkan wajah organisasi advokat yang humanis, terbuka terhadap aspirasi rakyat, serta konsisten mengawal perjuangan hukum masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPD FERADI WPI DKI Jakarta. DPP FERADI WPI disebut akan mengerahkan tim untuk mendukung proses pengawalan Judicial Review tersebut.
Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengamanan aparat di kawasan depan Mahkamah Konstitusi. Masyarakat kini menanti bagaimana proses hukum Judicial Review UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 akan berjalan.
(Tim/red)
]]>
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di kediaman Riswan Mura. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dua orang terduga pelaku, yakni Suherman Bin Basrowi (alm) dan seorang lainnya bernama Beni, diduga mendatangi rumah korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam serta benda tumpul.
Akibat kejadian itu, Riswan Mura mengalami luka pada bagian tangan dan wajah. Bahkan, satu bilah senjata tajam jenis golok disebut tertinggal di lokasi kejadian. Insiden tersebut juga disaksikan warga sekitar yang datang setelah mendengar teriakan korban meminta pertolongan.
Namun yang menjadi sorotan, korban yang lebih dahulu melapor ke Polsek Banjar Agung justru mengaku tidak langsung mendapatkan pelayanan. Sebaliknya, pihak terduga pelaku disebut lebih dahulu dilayani oleh aparat kepolisian, memunculkan dugaan adanya ketidaknetralan dalam proses awal penanganan perkara.
Tidak hanya itu, beberapa hari setelah laporan dibuat, tepatnya pada 1 Mei 2026, Riswan Mura justru menerima surat panggilan klarifikasi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus yang sama. Kondisi ini dinilai janggal, mengingat posisi awal Riswan adalah sebagai pelapor sekaligus korban.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin seseorang yang melapor sebagai korban justru berpotensi dijadikan terlapor dalam perkara yang sama,” ujar Suferi, selaku Kepala Bidang Hukum dan HAM DPP KP KUM-HAM.
DPP KP KUM-HAM dalam surat bernomor: 181/DPP/KP.KUM-HAM/Klarifikasi/01/05/2026 meminta DPR RI Komisi III untuk turun tangan mengawasi jalannya proses hukum. Mereka juga menyurati Kapolri, Kapolda Lampung, Kabid Propam, hingga Kapolres Tulang Bawang.
Lembaga tersebut menyoroti belum diberikannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, yang seharusnya menjadi hak korban dalam mengetahui perkembangan kasusnya.
Selain itu, pihak DPP KP KUM-HAM menegaskan bahwa tindakan pembelaan diri yang dilakukan korban semestinya menjadi pertimbangan hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terkait pembelaan terpaksa.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan tidak memihak. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Suferi.
Mereka juga mengingatkan agar institusi kepolisian tetap berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kasus ini, lanjutnya, dikhawatirkan akan mencederai rasa keadilan publik apabila tidak ditangani secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Banjar Agung maupun Polres Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Tim/red)
]]>
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan, pemeriksaan terhadap agen penyalur dinilai penting agar penyidik mendapatkan gambaran utuh terkait proses perekrutan, penempatan korban, hingga kondisi kerja yang dialami keduanya sebelum kejadian nahas itu terjadi.
Selain memeriksa agen penyalur, polisi juga masih mendalami keterangan sejumlah saksi, termasuk korban yang selamat dan saat ini masih menjalani perawatan medis. Penyidik disebut mengedepankan pendekatan kemanusiaan, mengingat salah satu korban mengalami luka serius dan masih membutuhkan pendampingan.
Sebelumnya, dua PRT berinisial R dan D diduga nekat melompat dari lantai empat tempat tinggal majikannya. Akibat kejadian itu, satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami patah tangan dan luka berat. Peristiwa tersebut memicu dugaan adanya tekanan serta perlakuan tidak manusiawi yang kini tengah didalami aparat.
Masyarakat pun berharap polisi bertindak transparan dan tegas. Jika ditemukan unsur kekerasan, eksploitasi, atau pelanggaran hukum lainnya, maka para pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tak boleh dipandang sebelah mata. Negara diminta hadir memastikan keselamatan, martabat, dan hak-hak pekerja tetap terjamin.
*(Tim/red | bersambung)*
]]>Langkah ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola energi nasional yang selama bertahun-tahun kerap diselimuti praktik kotor dan permainan tertutup. Dari tujuh tersangka, nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid langsung menjadi sorotan tajam publik. Ia kini bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan Riza Chalid sebagai buronan menegaskan bahwa praktik mafia migas bukan sekadar isu liar, melainkan realitas yang kini mulai terkuak ke permukaan. Publik pun bertanya, siapa saja aktor besar lain yang selama ini bermain di balik layar?
Kejagung mengungkap adanya kebocoran informasi strategis terkait kebutuhan minyak mentah yang seharusnya bersifat rahasia. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengatur tender, membuka celah permainan harga, hingga berujung pada potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Ironisnya, praktik ini diduga melibatkan orang-orang dalam lingkaran internal Pertamina dan Petral sendiri. Artinya, dugaan pengkhianatan terhadap kepentingan negara justru datang dari dalam tubuh lembaga yang seharusnya menjaga kedaulatan energi.
Hingga saat ini, lima tersangka telah ditahan, sementara satu lainnya menjalani penahanan kota. Namun publik masih menanti langkah tegas Kejagung dalam memburu tersangka yang masih buron, termasuk Riza Chalid yang namanya selama ini kerap disebut dalam pusaran bisnis migas nasional.
Kasus ini bukan sekadar penegakan hukum biasa. Ini adalah ujian besar bagi keberanian negara dalam membersihkan sektor energi dari cengkeraman mafia. Jika tidak dibongkar hingga ke akar, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang dan menggerogoti keuangan negara.
Beritapiral.com menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
Kasus ini masih terus berkembang.
Dilansir dari KawanJariNews.com, laporan tersebut muncul setelah keputusan pengalihan tahanan yang berlangsung pada 19–23 Maret 2026 menuai polemik luas di tengah masyarakat. Keputusan tersebut dinilai tidak lazim, terlebih karena perkara yang menjerat tokoh publik sekaliber mantan pejabat tinggi negara.
Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Pasalnya, kebijakan pengalihan penahanan bagi tersangka kasus korupsi kerap dipandang sensitif dan rawan memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus di balik proses penegakan hukum.
Situasi ini memicu laporan resmi kepada Dewan Pengawas KPK. Para pelapor meminta agar lembaga pengawas internal tersebut mengkaji secara serius apakah keputusan lima pimpinan KPK itu telah melanggar kode etik, prinsip profesionalisme, serta integritas lembaga antirasuah.
Di sisi lain, KPK berdalih bahwa pengalihan status penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak KPK menyebut keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan yuridis serta permohonan dari pihak keluarga.
Namun demikian, polemik yang telanjur mencuat membuat publik mempertanyakan konsistensi KPK dalam menjaga integritas penegakan hukum. Tidak sedikit kalangan menilai lembaga yang selama ini dikenal sebagai simbol pemberantasan korupsi harus mampu menjaga standar etik yang tinggi agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Bahkan, Deputi Penindakan KPK, , telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang muncul akibat polemik tersebut.
Kini, publik menunggu langkah Dewan Pengawas KPK. Apakah keputusan tersebut merupakan diskresi yang sah dalam penegakan hukum, atau justru menjadi bukti adanya pelanggaran etik di level pimpinan lembaga antirasuah.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas KPK di tengah harapan masyarakat yang menginginkan penegakan hukum yang tegas, adil, dan tanpa tebang pilih.
(Tim/red)
]]>Setelah usai libur kemeriahan hari raya, FERADI WPI akan kembali menggelar program belajar rutin setiap minggunya yang telah menjadi inisiatif langsung dari Bapak Ketua Umum, Adv. Donny Andretti S.H., S.Kom., M.Kom., C.md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, sejak organisasi ini resmi berdiri pada bulan April 2024.
Webinar perdana pasca-idul fitri akan diselenggarakan pada:
– Hari/Tanggal: Senin, 30 Maret 2026
– Waktu: 20.00 – 23.00 WIB (sampai terlaksana)
– Topik: TEKNIK MENANGANI PERKARA PERCERAIAN BAIK DI PENGADILAN NEGERI PN MAUPUN DI PENGADILAN AGAMA
Materi akan disampaikan oleh pembicara berkompeten yaitu Bapak Adv. Prija Maxy Theozipa yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPP FERADI WPI. Sementara itu, moderator acara akan di jembatani oleh Adv. Rifa Asyah Ningrum yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Pendidikan & Infrastruktur serta Asisten Ketua Umum DPP FERADI WPI. Dan dimoderatori oleh Asisten Ketua Umum FERADI WPI Renawati Saurmauli, S.E., M.M.
Program webinar rutin ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para praktisi hukum maupun masyarakat umum tentang tata cara menangani perkara perceraian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Melalui kegiatan ini, FERADI WPI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia /SDN di bidang hukum dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan hukum nasional. Feradi WPI jaya.. jaya.. jaya.
(**)
]]>Di tengah dinamika penegakan hukum yang kerap diuji oleh kepentingan dan tarik-menarik kekuasaan, keberanian seorang advokat untuk tetap berdiri tegak memperjuangkan kebenaran adalah hal yang tidak semua orang mampu lakukan. Ketegasan sikap, keberanian bersuara, serta komitmen dalam membela hak-hak masyarakat menjadi nilai penting yang terus dibutuhkan dalam sistem hukum yang berkeadilan.
Memasuki usia ke-44 tahun, kami berharap Advokat DONNY ANDRETTI semakin kuat, semakin tajam dalam analisis hukum, dan semakin lantang dalam mengawal setiap perkara yang menyangkut keadilan bagi masyarakat.
Semoga pengalaman, integritas, dan dedikasi yang dimiliki terus menjadi kekuatan dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di negeri ini, serta menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada tekanan, kepentingan, ataupun kekuasaan.
Selamat ulang tahun ke-44. Teruslah berdiri di garis depan perjuangan hukum dan menjadi suara bagi mereka yang mencari keadilan.
Hormat kami,
Redaksi Beritapiral.com
]]>