sfD7DeJG
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/berp7695/public_html/wp-content/mu-plugins/front.page.template.1781960564.php:1) in /home/berp7695/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Mesuji https://beritapiral.com Fri, 24 Apr 2026 05:52:52 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://beritapiral.com/wp-content/uploads/2026/05/cropped-cropped-IMG-20260518-WA0004-32x32.jpg Mesuji https://beritapiral.com 32 32 Pembangunan Jembatan Gantung Printis Garuda Memasuki Tahap Perangkaian Besi Tulangan Beton Pondasi Dasar https://beritapiral.com/2026/04/24/pembangunan-jembatan-gantung-printis-garuda-memasuki-tahap-perangkaian-besi-tulangan-beton-pondasi-dasar/ https://beritapiral.com/2026/04/24/pembangunan-jembatan-gantung-printis-garuda-memasuki-tahap-perangkaian-besi-tulangan-beton-pondasi-dasar/#respond Fri, 24 Apr 2026 05:52:52 +0000 https://beritapiral.com/?p=2757 Beritapiral.com – Mesuji Timur, 24 April 2026 — Pembangunan Jembatan Gantung Printis Garuda di Desa Pangkal Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, memasuki tahap krusial, yakni perakitan besi untuk pondasi dasar sebagai penopang utama konstruksi jembatan.

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Bintara Tinggi Bhakti TNI, Sertu Yeyen, bersama Babinsa Koramil 426-01/SP Kodim 0426 Tulang Bawang, Serka Ribut Diantoro, dengan dukungan aktif masyarakat melalui gotong royong.

 

Sertu Yeyen menegaskan bahwa tahap pondasi merupakan elemen vital yang menentukan kekuatan dan ketahanan jembatan gantung ke depan. Pondasi tersebut akan menopang menara utama sebagai struktur inti jembatan. “Ini adalah tahap penentu. Kualitas pondasi akan sangat berpengaruh terhadap keamanan dan umur pakai jembatan,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa percepatan pembangunan tidak lepas dari sinergi antara TNI dan masyarakat. Kolaborasi ini menjadi kekuatan utama. Tanpa keterlibatan masyarakat, progres tidak akan secepat ini,” ujarnya.

 

Jembatan Gantung Printis Garuda dirancang sepanjang 50 meter dengan lebar 1,2 meter. Infrastruktur ini akan menjadi akses strategis yang menghubungkan Desa Pangkal Mas Jaya dan Desa Pangkal Mas Mulya, yang selama ini terkendala akses, terutama saat musim hujan.

 

Keberadaan jembatan ini diproyeksikan memberikan dampak signifikan terhadap mobilitas warga, kelancaran distribusi hasil pertanian, serta aktivitas ekonomi lokal. Selain itu, akses pendidikan bagi pelajar juga akan menjadi lebih aman dan efisien.

 

Pihak TNI memastikan akan terus mengawal setiap tahapan pembangunan hingga tuntas, guna menjamin kualitas serta kebermanfaatan jangka panjang bagi masyarakat.

 

Pembangunan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memperkuat konektivitas wilayah dan mendorong percepatan pembangunan di daerah,” pungkasnya.

 

(**)

]]>
https://beritapiral.com/2026/04/24/pembangunan-jembatan-gantung-printis-garuda-memasuki-tahap-perangkaian-besi-tulangan-beton-pondasi-dasar/feed/ 0
Pembangunan Jembatan Gantung Printis Garuda Kodim 0426 TB, Masuki Tahap Pengukuran Pondasi https://beritapiral.com/2026/04/08/pembangunan-jembatan-gantung-printis-garuda-kodim-0426-tb-masuki-tahap-pengukuran-pondasi/ https://beritapiral.com/2026/04/08/pembangunan-jembatan-gantung-printis-garuda-kodim-0426-tb-masuki-tahap-pengukuran-pondasi/#respond Wed, 08 Apr 2026 06:02:23 +0000 https://beritapiral.com/?p=2553 Beritapiral.com – Mesuji Timur (Mesuji) Pembangunan Jembatan Gantung Printis Garuda yang berlokasi di Desa Pangkal Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, terus menunjukkan progres signifikan. Pada Rabu (8/4/2026), pengerjaan memasuki tahap pengukuran pondasi sebagai langkah awal untuk memastikan kekuatan dan kestabilan struktur jembatan. (08/04/26)

 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bintara Tinggi Bhakti TNI, Sertu Yeyen, yang didampingi Babinsa Koramil 426-01/SP Kodim 0426 Tulang Bawang, Serka Ribut Diantoro.

 

Masyarakat setempat juga turut hadir dan berpartisipasi aktif melalui gotong royong guna mendukung kelancaran pembangunan.

 

Sertu Yeyen menjelaskan bahwa tahap pengukuran pondasi menjadi langkah penting dalam menentukan titik awal pembangunan.

 

“Pembangunan jembatan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI, tetapi juga merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat. Semangat gotong royong inilah yang mempercepat proses pengerjaan,” ujarnya.

 

Jembatan Gantung Printis Garuda dirancang memiliki panjang 50 meter dengan lebar 1,2 meter. Nantinya, jembatan ini akan menjadi akses vital yang menghubungkan Desa Pangkal Mas Jaya dengan Desa Pangkal Mas Mulya, yang selama ini memiliki keterbatasan akses.

 

Selain sebagai jalur penghubung, keberadaan jembatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan perekonomian warga setempat. Infrastruktur tersebut juga akan mempermudah akses pendidikan, terutama bagi para pelajar yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam perjalanan menuju sekolah.

 

“Melalui pembangunan infrastruktur seperti ini, kami berharap dapat meningkatkan konektivitas wilayah, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

(**)

]]>
https://beritapiral.com/2026/04/08/pembangunan-jembatan-gantung-printis-garuda-kodim-0426-tb-masuki-tahap-pengukuran-pondasi/feed/ 0
Klarifikasi Resmi: Pemberitaan Sepihak Abaikan Fakta Perdamaian, Publik Berhak Tahu Kebenaran Utuh https://beritapiral.com/2026/01/07/klarifikasi-resmi-pemberitaan-sepihak-abaikan-fakta-perdamaian-publik-berhak-tahu-kebenaran-utuh/ https://beritapiral.com/2026/01/07/klarifikasi-resmi-pemberitaan-sepihak-abaikan-fakta-perdamaian-publik-berhak-tahu-kebenaran-utuh/#respond Wed, 07 Jan 2026 06:07:42 +0000 https://beritapiral.com/?p=1684 Beritapiral.com – Mesuji, Beredarnya pemberitaan dengan judul “Tak Terima Kritik, Istri Kades yang juga Anggota DPRD PDIP Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan ke Warga” menuai perhatian publik. Sayangnya, narasi yang disajikan dinilai tidak berimbang dan sarat framing, karena mengabaikan fakta penting berupa klarifikasi dan perdamaian kekeluargaan yang telah dilakukan jauh sebelum berita tersebut diterbitkan. (07/01/26)

Pemberitaan tersebut secara gamblang menggiring opini seolah telah terjadi tindakan represif terhadap warga, tanpa menyertakan keterangan utuh dari seluruh pihak yang terlibat. Padahal, dalam praktik jurnalistik yang sehat, keberimbangan dan verifikasi merupakan prinsip utama yang tidak boleh ditinggalkan.

Fakta yang luput disampaikan kepada publik adalah bahwa sebulan sebelumnya telah dilakukan klarifikasi terbuka terkait video viral yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di Desa Mulya Agung. Klarifikasi tersebut berujung pada perdamaian secara kekeluargaan, disaksikan dan disepakati bersama oleh pihak-pihak terkait.

Perdamaian tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penyelesaian sosial yang dewasa, mengedepankan dialog, musyawarah, dan saling memahami. Fakta ini bahkan telah dipublikasikan dan dapat diakses oleh publik, sehingga menjadi pertanyaan besar ketika media lain justru mengangkat kembali isu lama tanpa menyertakan konteks penyelesaian yang sudah terjadi.

Penggunaan frasa “tak terima kritik” dalam judul berita dinilai sebagai opini yang dipaksakan, bukan kesimpulan berbasis fakta hukum. Kritik warga merupakan hak yang dijamin dalam demokrasi, namun menyederhanakan konflik sosial menjadi tudingan personal tanpa bukti hukum hanya akan menyesatkan pembaca.

Lebih jauh, penyematan istilah “diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan” tanpa adanya proses hukum yang berjalan atau laporan resmi yang diuji secara sah berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah. Media tidak boleh bertindak sebagai hakim yang memvonis sebelum ada kepastian hukum.

Pemberitaan sepihak semacam ini bukan hanya berpotensi mencederai nama baik individu yang diberitakan, tetapi juga menciptakan kegaduhan sosial yang sebenarnya sudah selesai. Mengangkat kembali konflik yang telah damai tanpa konteks lengkap sama artinya dengan membuka luka lama dan menyesatkan opini publik.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan menegaskan bahwa tidak pernah ada upaya membungkam kritik warga, tidak ada tindakan intimidasi, serta tidak ada niat melanggar hukum. Seluruh persoalan telah diselesaikan secara musyawarah, terbuka, dan penuh tanggung jawab sosial.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai hak jawab dan pelurusan fakta, bukan untuk menutup ruang kritik atau membatasi kebebasan pers. Namun perlu ditegaskan, kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik dan hukum, bukan dengan mengorbankan kebenaran demi sensasi.

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan kritis dalam menyikapi setiap pemberitaan, terutama yang menggunakan judul bombastis tanpa menyajikan fakta secara utuh. Publik berhak mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan tidak menyesatkan.

(Tim/red | bersambung)

]]>
https://beritapiral.com/2026/01/07/klarifikasi-resmi-pemberitaan-sepihak-abaikan-fakta-perdamaian-publik-berhak-tahu-kebenaran-utuh/feed/ 0
Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung https://beritapiral.com/2025/12/29/perdamaian-kekeluargaan-warnai-klarifikasi-video-viral-di-desa-mulya-agung/ https://beritapiral.com/2025/12/29/perdamaian-kekeluargaan-warnai-klarifikasi-video-viral-di-desa-mulya-agung/#respond Mon, 29 Dec 2025 09:34:44 +0000 https://beritapiral.com/?p=1598 Beritapiral.com – Mesuji, Keluarga besar Bapak Manto bersama putranya, Rudi Kuswanto, serta perwakilan kakak dan adik kandungnya, secara terbuka menyampaikan klarifikasi terkait video yang sempat viral beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya kepada awak media, pihak keluarga menegaskan bahwa persoalan tersebut murni hanya kesalahpahaman dan tidak perlu dibesar-besarkan. (29/12/25)

“Cuma salah paham saja, Pak. Itu masalah kecil, tidak perlu diperpanjang,” tutur Bapak Manto, orang tua Rudi Kuswanto, dengan nada tenang saat dikonfirmasi media.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penanda berakhirnya polemik yang sempat menyita perhatian publik. Semangat kekeluargaan dan musyawarah akhirnya menjadi jalan terbaik bagi semua pihak untuk kembali merajut keharmonisan.

Kepala Desa Mulya Agung, Sonny Imawan, SE., Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai. Ia menegaskan bahwa perdamaian ditempuh tanpa paksaan dan dilandasi niat tulus dari kedua belah pihak.

“Kami sudah berdamai secara kekeluargaan. Kritik itu sah-sah saja, tetapi sebagai kepala desa, secara tidak langsung saya adalah orang tua mereka. Sudah sepatutnya saling memaafkan. Mungkin ada kekhilafan, dan itu manusiawi,” terang Sonny Imawan, SE., kepada tim media.

Prosesi perdamaian berlangsung di Kantor Balai Desa Mulya Agung pada Jumat, 26 Desember 2025, dengan disaksikan oleh unsur kepolisian, antara lain Bhabinkamtibmas Brigpol Deni A., Kepala SPKT Ipda Yuda Ageng, serta Ipda Agri Kimi dari Polres setempat. Kehadiran aparat menjadi simbol peneguhan bahwa proses berjalan tertib, terbuka, dan menjunjung nilai hukum serta kemanusiaan.

Saat ditanya apakah perdamaian tersebut terjadi karena adanya tekanan dari pihak tertentu, keluarga Bapak Manto dengan tegas membantah.

“Tidak ada tekanan sama sekali, Pak. Ini murni dari lubuk hati yang paling dalam,” ujarnya meyakinkan.

Sebelum menemui kedua belah pihak, tim media juga berbincang dengan sejumlah warga setempat terkait kepemimpinan Kepala Desa Sonny Imawan, SE. Warga menilai kepemimpinan Sonny selama dua periode berjalan dengan baik dan penuh kepedulian sosial.

“Alhamdulillah, sudah dua periode ini baik-baik saja. Banyak kegiatan sosial beliau yang tidak banyak diekspos, seperti membantu warga sakit dan yang kesulitan ekonomi,” ungkap salah satu warga.

Di akhir pertemuan, Kepala Desa Sonny Imawan, SE juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta mengedepankan dialog dan klarifikasi sebelum menyimpulkan sebuah persoalan.

Perdamaian ini diharapkan menjadi contoh bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, hati yang lapang, dan semangat persaudaraan, demi menjaga ketentraman serta persatuan di tengah masyarakat.

(Tim/red)

]]>
https://beritapiral.com/2025/12/29/perdamaian-kekeluargaan-warnai-klarifikasi-video-viral-di-desa-mulya-agung/feed/ 0
Bantuan Pangan 2025 Tersalur di Adi Mulyo: Publik Ingatkan Transparansi dan Ketepatan Sasaran https://beritapiral.com/2025/11/20/bantuan-pangan-2025-tersalur-di-adi-mulyo-publik-ingatkan-transparansi-dan-ketepatan-sasaran/ https://beritapiral.com/2025/11/20/bantuan-pangan-2025-tersalur-di-adi-mulyo-publik-ingatkan-transparansi-dan-ketepatan-sasaran/#respond Thu, 20 Nov 2025 04:25:51 +0000 https://beritapiral.com/?p=1303 Beritapiral.com – Mesuji, Program Bantuan Pangan Tahun 2025 kembali menyentuh masyarakat Desa Adi Mulyo, Kecamatan Panca Jaya. Sebanyak 150 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan berupa beras 20 kg dan Minyak Kita 4 liter. Penyaluran berlangsung di Balai Desa Adi Mulyo dan dihadiri warga dengan antusias. (20/11/25)

 

Kepala Desa Adi Mulyo, Sulistiani, memimpin langsung penyaluran bantuan dan memastikan seluruh paket diterima oleh warga yang berhak.

 

“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah atas perhatian dan dukungan yang diberikan. Program ini sangat bermanfaat bagi warga kami,” ujarnya.

 

 

Di sisi lain, publik tetap mengingatkan bahwa setiap bantuan harus dikelola secara terbuka dan akuntabel. Ketepatan sasaran, validitas data penerima, serta pengawasan menjadi titik penting agar program bantuan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.

 

Warga penerima manfaat juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah serta kepada Kepala Desa Sulistiani beserta seluruh jajaran yang telah peduli kepada masyarakat.

 

“Terima kasih kepada pemerintah dan Ibu Kades beserta perangkat desa yang sudah peduli. Semoga Ibu Kades selalu sehat dan bisa terus memperjuangkan kepentingan warga,” ungkap salah satu penerima bantuan.

 

 

 

Program bantuan pangan ini berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Namun publik tetap menegaskan bahwa setiap anggaran harus dipastikan jatuh ke tangan warga yang berhak, sebagai bukti nyata tanggung jawab pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat.

 

(Tim/red)

]]>
https://beritapiral.com/2025/11/20/bantuan-pangan-2025-tersalur-di-adi-mulyo-publik-ingatkan-transparansi-dan-ketepatan-sasaran/feed/ 0
194 KPM Desa Budi Aji Terima Bantuan Sembako, Warga Apresiasi Kepedulian Pemerintah Desa https://beritapiral.com/2025/11/20/194-kpm-desa-budi-aji-terima-bantuan-sembako-warga-apresiasi-kepedulian-pemerintah-desa/ https://beritapiral.com/2025/11/20/194-kpm-desa-budi-aji-terima-bantuan-sembako-warga-apresiasi-kepedulian-pemerintah-desa/#respond Thu, 20 Nov 2025 02:48:14 +0000 https://beritapiral.com/?p=1297 Beritapiral.com – Mesuji, Lampung.Sebanyak 194 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji menerima bantuan paket sembako yang disalurkan oleh Pemerintah Desa setempat. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa Nurul Ihsan beserta jajaran perangkat desa. (20/11/25)

 

Bantuan sembako ini merupakan program rutin yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Dalam kegiatan tersebut, warga tampak antusias dan tertib saat menerima bantuan berupa beras serta kebutuhan pangan lainnya.

 

Kepala Desa Budi Aji, Nurul Ihsan, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam meringankan beban masyarakat.

“Semoga bantuan ini benar-benar bermanfaat dan dapat sedikit membantu kebutuhan warga yang berhak menerima,” ujarnya.

 

Warga penerima bantuan pun mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya kepada pemerintah desa dan pemerintah pusat yang telah menyalurkan program sembako secara berkelanjutan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Desa Nurul Ihsan yang selalu peduli dan memperhatikan masyarakat kurang mampu. Semoga program ini terus berlanjut,” ucap salah satu warga penerima manfaat.

 

Kegiatan pembagian sembako berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh keharmonisan. Pemerintah Desa Budi Aji berkomitmen untuk terus menjalankan program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat serta memajukan desa ke arah yang lebih baik.

 

(Tim/red)

]]>
https://beritapiral.com/2025/11/20/194-kpm-desa-budi-aji-terima-bantuan-sembako-warga-apresiasi-kepedulian-pemerintah-desa/feed/ 0
Rawan Begal di Jalan Lintas Timur Mesuji, Sopir Dikejar Sekelompok Orang Tak Dikenal https://beritapiral.com/2025/10/25/rawan-begal-di-jalan-lintas-timur-mesuji-sopir-dikejar-sekelompok-orang-tak-dikenal/ https://beritapiral.com/2025/10/25/rawan-begal-di-jalan-lintas-timur-mesuji-sopir-dikejar-sekelompok-orang-tak-dikenal/#respond Sat, 25 Oct 2025 16:21:06 +0000 https://beritapiral.com/?p=1170 Mesuji, Beritapiral.com — Pengguna jalan lintas timur, khususnya di jalur Simpang Pematang hingga Bujuk Agung, Kabupaten Mesuji, diminta meningkatkan kewaspadaan saat melintas pada malam hari. Jalur tersebut kini disebut-sebut rawan aksi pemalakan dan pembegalan oleh sekelompok orang tak dikenal. (25/10/25)

 

Salah satu pengendara yang berhasil lolos dari insiden mencekam itu mengaku dikejar-kejar oleh sekelompok orang misterius di jalur tersebut.

 

“Dua malam lalu saya melintas dan tiba-tiba ada sekelompok orang yang mengejar saya. Untung saya bisa lolos. Tapi sebelum malam itu, ada juga yang kena begal dan dimintai uang. Kejadian ini benar-benar bikin resah,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh tim media.

 

Dari keterangan warga sekitar, kejadian serupa bukan pertama kali terjadi. Sudah beberapa kali sopir dan pengguna jalan mengeluhkan adanya tindakan pemalakan, terutama di waktu malam ketika kondisi jalan sepi dan minim penerangan.

 

Publik mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Mesuji, agar segera menindaklanjuti keluhan dan laporan para sopir yang kian resah.

“Jangan tunggu korban jatuh lebih banyak. Jalan lintas timur itu urat nadi ekonomi. Kalau dibiarkan begini, bisa lumpuh aktivitas perdagangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

 

Masyarakat juga mengimbau kepada para sopir dan pengendara agar tidak takut untuk merekam (mempidio) kejadian mencurigakan dan segera melapor ke kantor polisi terdekat.

 

Aksi kejahatan di jalan raya bukan hanya merugikan secara materi, tapi juga mengancam keselamatan jiwa. Oleh sebab itu, publik berharap Polres Mesuji bersama aparat terkait segera menurunkan patroli malam dan memperketat penjagaan di titik-titik rawan kejahatan.

 

Himbauan:

Bagi warga atau pengguna jalan yang memiliki rekaman video atau foto kejadian, dapat mengirimkan ke redaksi Beritapiral.com sebagai bentuk partisipasi publik untuk membantu aparat menindaklanjuti kasus ini.

 

(Tim/red)

]]>
https://beritapiral.com/2025/10/25/rawan-begal-di-jalan-lintas-timur-mesuji-sopir-dikejar-sekelompok-orang-tak-dikenal/feed/ 0
DIDUGA SARAT PENYELEWENGAN: Dana DMPG Kelompok Maju Bersama di Sidang Way Puji Tak Jelas Arah Penggunaan https://beritapiral.com/2025/07/04/diduga-sarat-penyelewengan-dana-dmpg-kelompok-maju-bersama-di-sidang-way-puji-tak-jelas-arah-penggunaan/ https://beritapiral.com/2025/07/04/diduga-sarat-penyelewengan-dana-dmpg-kelompok-maju-bersama-di-sidang-way-puji-tak-jelas-arah-penggunaan/#respond Fri, 04 Jul 2025 04:25:33 +0000 https://beritapiral.com/?p=855 Beritapiral.com – Mesuji, Lampung. Dugaan kuat penyalahgunaan dana Desa Peduli Gambut (DMPG) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kelompok Maju Bersama di Desa Sidang Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Dana yang dikucurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui kerja sama dengan Universitas Lampung (UNILA) itu, hingga saat ini dinilai tidak jelas arah dan realisasinya. Hal itu terungkap setelah investigasi langsung dilakukan oleh tim media, Rabu (2/7/2025).

Warga setempat yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya program atau kegiatan DMPG yang seharusnya menyasar masyarakat langsung. “Saya tidak pernah ikut, dan tidak tahu kalau ada program seperti itu,” ucap salah satu warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ketua DMPG Bungkam, Dugaan Pengelolaan Dana Tak Transparan

Tim media sempat menemui Ketua BUMDes Sidang Way Puji yang mengarahkan kepada Ketua DMPG, Triyono, yang juga diketahui menjabat sebagai RK (Rukun Keluarga) di desa tersebut. Saat dihubungi melalui telepon, Triyono berdalih sedang berada di lapangan dan berjanji akan menemui tim media. Namun hingga beberapa jam kemudian, yang bersangkutan tidak kunjung datang.

Saat tim mendatanginya ke lokasi, Triyono justru mengajak ke rumahnya. Namun anehnya, ia bungkam dan tidak mampu menjelaskan secara rinci penggunaan dana DMPG, bahkan hanya menyebutkan bahwa “itu hanya untuk open-open saja”, tanpa memberikan rincian program maupun dokumentasi kegiatan.

Permintaan tim media untuk menghubungi sekretaris dan bendahara kelompok serta penasehat yang tak lain adalah Kepala Desa, Rudiono, juga tidak diindahkan oleh Triyono. Sikap diam dan penolakan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait potensi penyimpangan dana.

Fasilitator Program Terindikasi Arogan, Diduga Halangi Tugas Pers

Kejanggalan makin nyata ketika tim mencoba mengonfirmasi ke Fasilitator Lapangan (FL) bernama Fajar. Saat dihubungi via telepon, ia justru merespon sinis dan mempertanyakan, “Apa hak kalian selaku media mempertanyakan dana itu?” Sebuah sikap yang secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama dalam hal kebebasan pers dan kontrol sosial.

Padahal, berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, dijelaskan bahwa:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Payung Hukum dan Petunjuk Teknis Pengelolaan DMPG

Untuk diketahui, program DMPG yang dijalankan oleh KLHK bekerja sama dengan perguruan tinggi (dalam hal ini UNILA) memiliki petunjuk teknis (juknis) yang ketat, di antaranya:

Kelompok penerima wajib menyusun rencana kerja tahunan dan laporan pertanggungjawaban.

Kegiatan wajib melibatkan masyarakat setempat dan harus terdokumentasi.

Dana tidak boleh dialihkan ke penggunaan pribadi.

DMPG wajib transparan dan akuntabel sebagaimana amanat dalam:

Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial

Permen LHK No. P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem Gambut

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (untuk peran kepala desa dan perangkat desa yang terlibat)

Bila ditemukan dana negara tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, maka dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, sesuai amanat:

Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain… menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

RUANG HAK JAWAB TERBUKA SESUAI UU PERS

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, media ini berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 Ayat (2) dan (3) tentang hak jawab dan hak koreksi.

Pasal 5 Ayat (2): Terhadap pemberitaan pers, masyarakat dapat mengajukan hak jawab.
Pasal 5 Ayat (3): Pers wajib melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional.

Sehubungan dengan itu, media ini membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Ketua DMPG, Bendahara, Sekretaris, Penasehat, serta Fasilitator, agar dapat memberikan keterangan yang objektif dan transparan demi kepentingan publik.

(Tim/red | bersambung)

]]>
https://beritapiral.com/2025/07/04/diduga-sarat-penyelewengan-dana-dmpg-kelompok-maju-bersama-di-sidang-way-puji-tak-jelas-arah-penggunaan/feed/ 0
Dinkes TUBA Tidak Mau Bayar Rapel Gaji PNS: Ketua LSM Porkoprindo Gunawan Akan Segera Laporkan ke APH. https://beritapiral.com/2025/05/22/dinkes-tuba-tidak-mau-bayar-rapel-gaji-pns-ketua-lsm-porkoprindo-gunawan-akan-segera-laporkan-ke-aph/ https://beritapiral.com/2025/05/22/dinkes-tuba-tidak-mau-bayar-rapel-gaji-pns-ketua-lsm-porkoprindo-gunawan-akan-segera-laporkan-ke-aph/#respond Thu, 22 May 2025 00:48:07 +0000 https://beritapiral.com/?p=566 Beritapiral.com – Tulang Bawang-Dinkes (Dinas kesehatan) kabupaten tulang bawang provinsi lampung Diduga kuat terbukti korupsi dana rapel gaji pegawai, yakni tidak membayar rapel kekurangan gaji pegawai periode 2021-2022 yang pada saat itu pak nana Supriatna bekerja di Puskesmas pasiran jaya dente teladas, Yang sudah Menerima SK (surat keputusan) Pensiun dari PNS (pegawai negeri sipil) oleh mantan kepala daerah tulang bawang bupati winarti ditahun 2021 yang pada saat itu masih menjabat. (22 Mei 2025)

 

Menurut Pak nana priatno dia sudah melaporkan kepada kadis (kepala dinas) Pak toni akan tetapi kepala dinas diam dan seakan-akan lepas tangan terkait prihal ini Karena selama lima tahun saya bolak-balik kedinas kesehatan untuk menanyakan hak saya karena nominalnya besar lima puluh enam juta rupiah itu gaji rapelan saya selama satu tahun di tahun 2021 sampai 2022 tetapi baik secara lisan maupun tertulis tidak ada respon dan jawabannya dari dinas kesehatan baik kadis maupun kasubag kepegawaian ungkap pak nana Supriatna saat diwawancarai pada hari Selasa tertanggal 20-05-2025 setelah keluar dari menghadap buk arumi selaku kasubag kepegawaian dinas kesehatan dijalan cemara komplek Pemda.

 

Saya sudah capek ngurus gaji rapelan saya dari tahun 2021 sampai sekarang masih belum ada kejelasan dari dinas kesehatan, dulu ditahun 2022 saya sudah menemui bendahara untuk menanyakan hak saya akan tetapi bukan hanya tidak direspon yang ada saya dimarah kan aneh dana rapelan itu hak saya bukannya dikasih kesaya yang ada saya dimarah lalu dia berdalih agar saya meminta memo dari sekda, sekarang kamu minta memo dari sekda kalo sudah ada memo dari sekda sekarang juga akan saya bayar kata bendahara dinas kesehatan. Setelah semuanya sudah ada bahkan nota dinas dari BPKAD (badan pengelola keuangan aset daerah) juga sudah selesai tapi belum juga diberikan mereka hak saya. Ungkap pak nana Supriatna. 22/05/2025

 

Dilanjutkannya kemarin pas dihari Selasa saya disuruh dateng kedinasan kesehatan yang katanya pihak dinas kesehatan akan klarifikasi akan tepai setelah saya datang kepala dinas kesehatan pak toni tidak mau saya temuin diruangannya dengan alasan lagi zoom lalu saya diarahkan untuk menemui buk arumi, selaku kasubag kepegawaian, setelah saya temui buk arumi tidak menjelaskan apa-apa dengan saya bahkan ketika saya yang bertanya buk arumi hanya menjawab saya tidak tau pak, saya bingung coba temui pak toni selaku kepala dinas, selebihnya hanya diam seperti patung saya bingung bang karena terus-terusan saya diputar-putar. pungkas Pak nana Supriatna

 

”Tetpisah Gunawan selaku ketua lembaga porkoprindo kabupaten tulang bawang provinsi lampung mengigatkan dinas kesehatan jagan sampai terkena Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Tipikor),” Ingatnya

 

Lebih jauh dijelaskan Gunawan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 5 dan Pasal 10 menegaskan bahwa ASN harus menjalankan tugasnya dengan profesional, jujur, dan bebas dari korupsi.

 

Dikatakannya, bahwa pak nana Supriatna mengeluh soal hak-hak nya yang belum juga dibayarkan oleh dinas kesehatan. Bahkan saat dikonfirmasi, justru pihak keuangan teleh membantu sudah mengeluarkan nota dinas, akan tetapi untuk didinas kesehatan malah saling melempar tanggung jawab. Kata Gunawan

 

“Saya dan teman-teman akan melaporkan kasus ini ke APH (aparat penegak hukum) karena bukti berkas-berkas sudah siap dan jelas. Apa mereka tidak kasian sama pak nana Supriatna Sementara anak-anak nya ada yang sakit bahkan pak nana Supriatna sendiripun sedang sakit jadi dia sangat mengharapkan upah/rapelannya yang memang haknya, tapi justru ditahan tanpa alasan. Dan dari dinas sendiri, tidak pernah membahas persoalan ini. Pungkas Gunawan

 

Bagi mereka yang bekerja di Puskesmas, gaji pegawai PNS Puskesmas menjadi perhatian utama. Gaji pegawai PNS Puskesmas dipengaruhi oleh golongan yang dimiliki serta jabatan yang diemban. Selain gaji pokok, gaji pegawai PNS Puskesmas juga dilengkapi dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan kesehatan dan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan beban kerja serta daerah tempat bertugas.Red

 

Sampai berita ini disiarkan kepala dinas kesehatan masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena jarang ada dikantor, di chat via WhatsApp kasubag kepegawaian arumi tidak merespon. Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keap arat penegak hukum.

(Tim/Red l Bersambung)

]]>
https://beritapiral.com/2025/05/22/dinkes-tuba-tidak-mau-bayar-rapel-gaji-pns-ketua-lsm-porkoprindo-gunawan-akan-segera-laporkan-ke-aph/feed/ 0
Diduga Sarat Penyimpangan, Dana Desa Kejadian Mesuji Harus Diusut!Libatkan Inspektorat dan Kejaksaan, Masyarakat Desak Penegakan UU Tipikor https://beritapiral.com/2025/04/27/diduga-sarat-penyimpangan-dana-desa-kejadian-mesuji-harus-diusutlibatkan-inspektorat-dan-kejaksaan-masyarakat-desak-penegakan-uu-tipikor/ https://beritapiral.com/2025/04/27/diduga-sarat-penyimpangan-dana-desa-kejadian-mesuji-harus-diusutlibatkan-inspektorat-dan-kejaksaan-masyarakat-desak-penegakan-uu-tipikor/#respond Sun, 27 Apr 2025 19:31:31 +0000 https://beritapiral.com/?p=266 Beritapiral.com,-

Mesuji – Realisasi Dana Desa (DD) di Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, diduga kuat sarat penyimpangan. Sejumlah program fisik yang dibiayai DD tahun 2023–2024 tidak hanya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (speks), tetapi juga berpotensi dimark-up untuk keuntungan pribadi. Masyarakat, media, dan LSM kini mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, untuk segera bertindak, 25 April 2025.

 

Dari data yang diperoleh, beberapa proyek mencurigakan yang direalisasikan Kepala Desa Kejadian antara lain:

TAHUN 2023

Tahap 1:

Pembukaan Jalan Usaha Tani 2.000 meter: Rp 55.636.000

Pembangunan Jembatan Usaha Tani: Rp 54.428.890 (diduga mark-up)

Tahap 2:

Rabat Beton RK 3: Rp 187.102.500

Jembatan Usaha Tani: Rp 88.528.890

Tahap 3:

Rabat Beton RK 3 kembali dianggarkan: Rp 319.485.000 (diduga pengulangan proyek yang sama dengan biaya lebih tinggi dan spek tidak sesuai)

TAHUN 2024

Rabat Beton 75 meter (Batch 1): Rp 92.681.400

Jembatan RK 3: Rp 87.009.490

Jalan Usaha Tani 1.000 meter: Rp 42.078.000

Pemeliharaan Jalan Permukiman: Rp 15.000.000

Fakta lapangan menyebutkan bahwa banyak proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan spek yang tertuang dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya). Diduga kuat, terdapat penggelembungan anggaran yang mengarah pada potensi korupsi.

 

Desak Penegakan Hukum

 

Tindakan semacam ini jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan:

 

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara… dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

 

Dengan total anggaran ratusan juta rupiah yang dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Audit menyeluruh, pemanggilan saksi, serta pemeriksaan fisik proyek harus segera dilakukan.

 

Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya kepala desa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan dan pengawasan anggaran.

 

Tim…

 

Bersambung…

]]>
https://beritapiral.com/2025/04/27/diduga-sarat-penyimpangan-dana-desa-kejadian-mesuji-harus-diusutlibatkan-inspektorat-dan-kejaksaan-masyarakat-desak-penegakan-uu-tipikor/feed/ 0