sfD7DeJG
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/berp7695/public_html/wp-content/mu-plugins/front.page.template.1781960564.php:1) in /home/berp7695/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Surakarta https://beritapiral.com Thu, 21 May 2026 09:11:20 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://beritapiral.com/wp-content/uploads/2026/05/cropped-cropped-IMG-20260518-WA0004-32x32.jpg Surakarta https://beritapiral.com 32 32 AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Akan Jalani Sidang Disiplin, Pelapor Didampingi FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm https://beritapiral.com/2026/05/21/akp-herawan-kanit-reskrim-polsek-banjarsari-akan-jalani-sidang-disiplin-pelapor-didampingi-feradi-wpi-subur-jaya-lawfirm/ https://beritapiral.com/2026/05/21/akp-herawan-kanit-reskrim-polsek-banjarsari-akan-jalani-sidang-disiplin-pelapor-didampingi-feradi-wpi-subur-jaya-lawfirm/#respond Thu, 21 May 2026 09:11:20 +0000 https://beritapiral.com/?p=3070 Beritapiral.com, Surakarta — AKP Herawan selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari dijadwalkan menjalani sidang disiplin pada Selasa, 26 Mei 2026. Informasi tersebut diterima pelapor melalui pesan WhatsApp dari pihak Propam Polresta Surakarta. (21/05/26)

“Selamat pagi Pak Muhammad Ziedan, izin kami dari Propam Polresta Surakarta menginformasikan bahwa AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari akan menjalani sidang disiplin pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026,” ujar Muhammad Ziedan menirukan isi pesan yang diterimanya.

M. Arifin selaku tim kuasa hukum korban menyatakan berharap sidang disiplin tersebut menjadi evaluasi agar tidak ada lagi dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan.

“Saya ingin AKP Herawan meminta maaf secara terbuka kepada saya dan dicopot dari jabatannya,” tegas M. Arifin.

Kasus bermula pada 11 Oktober 2025 saat mobil Mitsubishi Pajero Sport milik keluarga korban dihentikan sejumlah orang yang diduga debt collector di wilayah Surakarta. Kendaraan kemudian dibawa ke area Polsek Banjarsari dan sempat tertahan selama beberapa hari.

Pihak kuasa hukum dari FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penitipan kendaraan tersebut. Bahkan, saat kendaraan hendak diambil, mobil disebut dalam kondisi setir terkunci menggunakan kunci tambahan tanpa anak kunci sehingga harus dipotong menggunakan gerinda.

Kuasa hukum korban juga telah melaporkan perkara tersebut ke Bidpropam Polda Jawa Tengah serta Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran disiplin dan dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum debt collector.

Berdasarkan isi SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa bukti administrasi serah terima. Perkara kemudian dilimpahkan ke Subbidprovos untuk proses lebih lanjut.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabidpropam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar.

Catatan Redaksi: Media membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/red)

]]>
https://beritapiral.com/2026/05/21/akp-herawan-kanit-reskrim-polsek-banjarsari-akan-jalani-sidang-disiplin-pelapor-didampingi-feradi-wpi-subur-jaya-lawfirm/feed/ 0
Kasus Dugaan Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Masuk Babak Baru, Pelapor Desak Propam Bertindak Tegas https://beritapiral.com/2026/02/27/kasus-dugaan-oknum-kanit-reskrim-polsek-banjarsari-masuk-babak-baru-pelapor-desak-propam-bertindak-tegas/ https://beritapiral.com/2026/02/27/kasus-dugaan-oknum-kanit-reskrim-polsek-banjarsari-masuk-babak-baru-pelapor-desak-propam-bertindak-tegas/#respond Fri, 27 Feb 2026 03:12:14 +0000 https://beritapiral.com/?p=2189 Beritapiral.com –  Surakarta,  Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Polsek Banjarsari, memasuki babak lanjutan. Proses pemeriksaan internal kini bergulir di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah, menyusul laporan resmi yang diajukan oleh Mochammad Arifin. (27/02/26)

 

Kepada awak media, Arifin menyampaikan kecaman keras atas dugaan penyalahgunaan area kantor kepolisian yang disebut-sebut dijadikan tempat penitipan kendaraan hasil penarikan oleh oknum debt collector. Ia juga menyoroti dugaan adanya pembiaran bahkan “pembekingan” terhadap praktik perampasan kendaraan di jalan.

 

“Saya mengutuk keras jika benar ada penyalahgunaan kewenangan. Kantor polisi adalah tempat masyarakat mencari perlindungan, bukan justru menjadi ruang aman bagi praktik yang merugikan korban,” tegas Arifin.

 

Pemeriksaan Propam dan SP2HP2

 

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2), perkara dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari telah dilimpahkan untuk pemeriksaan lanjutan oleh Subbid Provos.

 

Pemeriksaan terhadap tiga saksi dilakukan pada 20 Februari 2026 di ruang Paminal Propam Polres Karanganyar. Tim pemeriksa dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho. Tiga saksi yang diperiksa yakni Mochammad Arifin (pelapor), Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.

 

SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, serta Irwasda Polda Jawa Tengah sebagai bentuk pengawasan berjenjang.

 

Arifin mengaku telah menerima informasi bahwa dirinya akan dipanggil ke Propam Polda Jawa Tengah untuk diambil sumpah atas keterangannya. “Saya siap mengikuti seluruh proses. Saya hanya ingin kebenaran ditegakkan secara objektif dan profesional,” ujarnya.

 

Dugaan Perampasan Kendaraan

 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perampasan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih nomor polisi AD 1346 QP yang terjadi pada 11 Oktober 2025 di wilayah Surakarta. Kendaraan tersebut terdaftar atas nama Umi Munawaroh.

 

Selain proses etik di Propam, laporan dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pengancaman juga telah ditangani Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Proses hukum pidana berjalan paralel dengan pemeriksaan etik internal.

 

Desakan Transparansi dan Profesionalitas

 

Arifin secara terbuka meminta agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada formalitas administratif. Ia mendesak agar bila terbukti melanggar disiplin atau kode etik, sanksi dijatuhkan secara tegas sesuai Peraturan Kepolisian yang berlaku.

 

“Jika memang ada pelanggaran, harus ada konsekuensi jabatan. Tidak boleh ada perlindungan struktural terhadap oknum,” katanya.

 

Ia juga menyinggung adanya dugaan komunikasi tidak resmi yang berpotensi mengarah pada intervensi proses etik. Dugaan tersebut, menurutnya, telah disampaikan dalam pemeriksaan sebagai bagian dari keterangan saksi.

 

Pendampingan Hukum

 

Para saksi didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang bernaung di bawah organisasi advokat FERADI WPI. Ketua tim kuasa hukum, Advokat Donny Andretti, menyatakan apresiasi atas jalannya pemeriksaan yang dinilai profesional.

 

“Pendampingan hukum kami semata-mata untuk memastikan hak-hak saksi dan pelapor terlindungi. Kami percaya mekanisme internal kepolisian akan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

 

Ujian Integritas Institusi

 

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparat penegak hukum di tingkat sektor. Publik menanti apakah mekanisme pengawasan internal benar-benar mampu menjawab dugaan pelanggaran disiplin secara transparan dan akuntabel.

 

Dalam konteks penegakan hukum, asas equality before the law harus berlaku tanpa pengecualian. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberi teladan dalam kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin institusi.

 

 

Catatan Redaksi:

Media ini menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, dokumen yang disampaikan, serta informasi proses pemeriksaan yang berlangsung.

 

Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

(Tim/Red)

]]>
https://beritapiral.com/2026/02/27/kasus-dugaan-oknum-kanit-reskrim-polsek-banjarsari-masuk-babak-baru-pelapor-desak-propam-bertindak-tegas/feed/ 0
Perampasan Pajero oleh Oknum DC, Korban Diperiksa Polres Surakarta Perusahaan Pembiayaan Diduga Terlibat, Ancaman Pidana Menanti https://beritapiral.com/2025/12/18/perampasan-pajero-oleh-oknum-dc-korban-diperiksa-polres-surakarta-perusahaan-pembiayaan-diduga-terlibat-ancaman-pidana-menanti/ https://beritapiral.com/2025/12/18/perampasan-pajero-oleh-oknum-dc-korban-diperiksa-polres-surakarta-perusahaan-pembiayaan-diduga-terlibat-ancaman-pidana-menanti/#respond Thu, 18 Dec 2025 23:39:08 +0000 https://beritapiral.com/?p=1532 Beritapiral.com – Surakarta, Muhammad Ziedan Navila, korban dugaan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector (DC), memenuhi panggilan resmi Polres Kota Surakarta terkait peristiwa yang dialaminya pada 11 Oktober 2025 lalu. Peristiwa tersebut terjadi saat Ziedan mengendarai mobil Mitsubishi Pajero putih bernopol AD 1346 QP di wilayah Kota Surakarta. (19/12/25)

Mobil yang terdaftar atas nama ibundanya, Umi Munawaroh, tiba-tiba dihentikan dan dikuasai oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai DC dari sebuah perusahaan pembiayaan, diduga Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta. Aksi tersebut disertai dugaan pengancaman dan pemaksaan di jalan.

Setelah terjadi perdebatan hukum melalui sambungan telepon antara para DC dan kuasa hukum korban, Advokat Donny Andretti, kendaraan akhirnya dibawa dan dititipkan di Polsek Banjarsari Surakarta atas arahan Kanit Reskrim berinisial “H”. Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, eksekusi objek fidusia wajib melalui pengadilan apabila debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Beberapa hari kemudian, setelah disepakati kendaraan dikembalikan, unit Pajero justru terhalang oleh mobil milik oknum DC dan setirnya dikunci menggunakan besi tambahan. Akibatnya, kuasa hukum korban terpaksa membuka kunci tersebut dengan alat gerinda, yang menyebabkan kerusakan pada interior mobil. Kendaraan baru dapat kembali ke tangan korban pada 15 Oktober 2025.

Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil, psikis, dan trauma. Selain itu, mobil yang biasa digunakan untuk aktivitas kerja keluarga tidak dapat dimanfaatkan selama hampir lima hari.

Kuasa hukum korban melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana perampasan, pengancaman, dan percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan sangkaan Pasal 53 jo 335 jo 365 KUHP. Laporan juga mencakup pihak yang diduga mengutus para DC, termasuk perusahaan pembiayaan terkait, dengan dugaan Pasal 55 KUHP.

Selain itu, laporan etik juga dilayangkan ke Propam Polri terhadap oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari terkait dugaan pelanggaran prosedur penitipan kendaraan.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan pembiayaan, oknum aparat kepolisian, serta pihak debt collector, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Tim/Red)

]]>
https://beritapiral.com/2025/12/18/perampasan-pajero-oleh-oknum-dc-korban-diperiksa-polres-surakarta-perusahaan-pembiayaan-diduga-terlibat-ancaman-pidana-menanti/feed/ 0
Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP “H” Diduga Mempersulit Warga Saat Mengambil Mobil Titipan DC https://beritapiral.com/2025/10/14/kanit-reskrim-polsek-banjarsari-akp-h-diduga-mempersulit-warga-saat-mengambil-mobil-titipan-dc/ https://beritapiral.com/2025/10/14/kanit-reskrim-polsek-banjarsari-akp-h-diduga-mempersulit-warga-saat-mengambil-mobil-titipan-dc/#respond Tue, 14 Oct 2025 13:14:13 +0000 https://beritapiral.com/?p=1153 Beritapiral.com – Surakarta, 14 Oktober 2025, Dugaan tidak profesional kembali mencuat di jajaran kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Herawan, diduga mempersulit warga yang hendak mengambil mobil miliknya yang sebelumnya dititipkan di Mapolsek Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.

 

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, ketika sebuah mobil Pajero Sport bernomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh dicegat oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector (DC) dari Mandiri Utama Finance Cabang Solo Raya.

Saat itu, mobil sedang dikendarai oleh Zidan, putra sulung Umi Munawaroh. Ia dipaksa turun di sebuah SPBU, lalu duduk di kursi tengah kendaraan yang kemudian dikuasai oleh para DC.

 

Zidan sempat menghubungi pengacara keluarga, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, dan tim hukumnya. Melalui sambungan telepon, Donny menegaskan bahwa tindakan DC tersebut bertentangan dengan hukum, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 jo No.2/PUU-XIX/2021 tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

 

Dalam putusan itu ditegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila ada kesepakatan antara kreditur dan debitur. Jika tidak ada kesepakatan atau debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka eksekusi wajib dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Bila eksekusi dilakukan sepihak tanpa proses pengadilan, maka berpotensi sebagai tindak pidana perampasan atau pengancaman,” tegas Donny saat dihubungi.

 

Mendengar keberatan tersebut, para DC akhirnya tidak membawa mobil ke kantor mereka, melainkan menitipkannya di Polsek Banjarsari Surakarta.

 

 

Mediasi di Polsek Banjarsari

 

Sore harinya, Tim Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, yang merupakan kuasa hukum keluarga Umi Munawaroh, datang ke Polsek Banjarsari. Tim tersebut diwakili oleh M. Arifin, S.H., M.H..

Terjadi perdebatan sengit antara pihak kuasa hukum dan para DC, meski telah ditengahi oleh AKP Herawan, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari.

 

Namun, menurut penuturan Arifin, sikap Kanit justru terkesan tidak berpihak kepada masyarakat.

“Pak Kanit malah meminta agar mobil Pajero tetap dititipkan di Polsek beberapa hari lagi, padahal dasar hukumnya sudah kami sampaikan dengan jelas,” ujar Arifin.

 

Selanjutnya, pada Selasa, 14 Oktober 2025, dilakukan mediasi lanjutan antara pihak DC, perwakilan Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta, dan kuasa hukum korban di Polsek Banjarsari.

Arifin kembali menegaskan dasar hukum yang melarang eksekusi paksa tanpa putusan pengadilan. Namun setelah menyatakan akan membantu pengambilan mobil tersebut, AKP Herawan justru dikabarkan meninggalkan lokasi dan sulit dihubungi.

 

 

 

Mobil Korban Dihalangi dan Dikunci Stang

 

“Saya kaget ketika hendak mengambil Pajero, ternyata mobil itu dihalangi oleh kendaraan milik oknum DC hingga tidak bisa keluar dari halaman Polsek,” ujar Arifin.

Ia juga menyesalkan sikap aparat yang dinilai membiarkan kondisi tersebut.

 

Bahkan menurut Azka, adik kandung Zidan, ketika memeriksa kendaraan, ia menemukan setir mobil telah dikunci stang menggunakan besi tambahan oleh oknum DC.

 

Arifin menambahkan, “Kami sangat menyayangkan kinerja Polsek Banjarsari yang justru terkesan mempersulit masyarakat mengambil haknya. Polsek seakan dijadikan tempat penitipan mobil hasil eksekusi liar oleh oknum DC.”

 

 

Akan Dilaporkan ke Propam Polda Jateng

 

Advokat Donny Andretti menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan klien untuk melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Polda Jawa Tengah, agar dilakukan penindakan terhadap oknum yang diduga tidak profesional dan berpihak pada pihak yang salah.

 

“Saya mengapresiasi rekan-rekan media yang telah peduli dan berperan sebagai kontrol sosial atas peristiwa ini. Kami akan terus mengawal proses hukum agar keadilan ditegakkan,” ujar Donny.

 

 

Catatan Redaksi:

Sebagai media yang menjunjung tinggi asas keberimbangan, Beritapiral.com membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan

Kode Etik Jurnalistik.

 

(Tim/Red l Bersambung)

]]>
https://beritapiral.com/2025/10/14/kanit-reskrim-polsek-banjarsari-akp-h-diduga-mempersulit-warga-saat-mengambil-mobil-titipan-dc/feed/ 0