sfD7DeJG
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/berp7695/public_html/wp-content/mu-plugins/front.page.template.1781960564.php:1) in /home/berp7695/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Pasalnya, setelah vidio tersebut beredar, muncul sejumlah pesan WhatsApp yang diduga menyudutkan warga dan menuding Junaedi sebagai pihak yang memanfaatkan masyarakat demi keuntungan pribadi. Namun hingga kini, tuduhan tersebut tidak disertai bukti maupun saksi yang kuat.
Publik pun mulai mempertanyakan, benarkah Junaedi hanya mencari keuntungan dengan memanfaatkan masyarakat Indraloka II? Ataukah ada pihak tertentu yang mulai gelisah karena dugaan ketidakberesan penggunaan dana desa mulai terbuka ke publik?
Menanggapi hal itu, Junaedi dengan tegas membantah seluruh tudingan tersebut. Bahkan sebagai seorang muslim dirinya bersumpah demi Allah tidak pernah memiliki niat memanfaatkan masyarakat demi kepentingan pribadi.
“Demi Allah saya tidak ada niat terselubung, tidak berniat maju sebagai kepalo tiyuh maupun berpihak kepada calon tertentu. Saya hanya ingin Indraloka II lebih maju, terbuka, dan berpihak kepada wong cilik,” tegasnya.
Menurut Junaedi, perjuangan yang selama ini dilakukan bukan perkara mudah. Ia mengaku telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, hingga materi demi membuka dugaan ketidakbenaran yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Ia juga meminta maaf apabila selama ini ada sikap maupun perkataannya yang dianggap keras atau arogan.
“Tidak ada niat membuat masyarakat resah. Harapan saya hanya satu, agar Indraloka II ke depan memiliki pemerintahan yang jujur, aman, tenteram dan benar-benar berpihak kepada rakyat kecil,” pungkasnya.
Kini masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyelewengan dana desa secara transparan tanpa tebang pilih, sekaligus menjawab keresahan publik yang selama ini merasa suara rakyat kecil kerap dibungkam.
#BeritaPiral
#IndralokaII
#DanaDesa
#TulangBawangBarat
#KejariTubaba
#SuaraWarga
#WongCilikMelawan
#TransparansiDanaDesa
#Lampung
Tembusan :
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat
Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat
Dinas PMT Kabupaten Tulang Bawang Barat
APH Kabupaten Tulang Bawang Barat
Arsip
(Tim/red | bersambung)
]]>
Pelaksanaan seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan melalui beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi penerimaan aparatur tiyuh.
Berdasarkan program kerja Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Tiyuh Cahyou Randu, tahapan kegiatan dimulai sejak tanggal 1 hingga 2 Mei 2026 dengan agenda pengumuman pendaftaran bakal calon perangkat tiyuh.
Selanjutnya, proses pendaftaran dibuka pada tanggal 4 sampai 10 Mei 2026 di Sekretariat Balai Tiyuh Cahyou Randu, kemudian dilanjutkan dengan tahapan seleksi administrasi pada tanggal 11 hingga 12 Mei 2026.
Pada tanggal 13 Mei 2026, panitia menetapkan bakal calon perangkat tiyuh yang berhak mengikuti tahapan ujian seleksi.
Puncak kegiatan seleksi dilaksanakan pada Senin (18/05/2026) di Balai Tiyuh Cahyou Randu dengan beberapa materi ujian, di antaranya tes seleksi kemampuan pengoperasian komputer, tes seleksi kemampuan tertulis, serta tes wawancara (interview).
Kegiatan seleksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panitia, Lukmansyah, bersama tim panitia penjaringan dan penyaringan aparatur tiyuh yang bekerja sama dengan pihak Institut Agama Islam Tulang Bawang guna memastikan proses seleksi berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Dalam pelaksanaan tes tersebut diketahui diikuti oleh dua orang peserta yang telah dinyatakan lolos tahapan administrasi dan memenuhi syarat mengikuti ujian seleksi aparatur tiyuh.
Panitia juga menetapkan sejumlah ketentuan bagi peserta, di antaranya wajib membawa dokumen persyaratan yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) serta menggunakan pakaian bebas sopan dengan celana atau rok berwarna hitam sesuai aturan yang telah ditentukan.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 22 Mei 2026 guna menentukan peserta yang dinyatakan lulus menjadi aparatur tiyuh. Sementara pelantikan perangkat tiyuh dijadwalkan berlangsung pada tanggal 25 Mei 2026.
Pemerintah Tiyuh Cahyou Randu berharap melalui proses penjaringan tersebut dapat menghasilkan aparatur tiyuh yang kompeten, disiplin, bertanggung jawab, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami ingin proses penerimaan aparatur tiyuh ini berjalan terbuka dan menghasilkan sumber daya manusia yang benar-benar siap bekerja demi kemajuan tiyuh dan pelayanan masyarakat,” ujar Lukmansyah selaku Ketua Panitia.
Langkah Pemerintah Tiyuh Cahyou Randu tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mengedepankan asas transparansi dan profesionalitas dalam proses penerimaan aparatur tiyuh.
(Tim/red)
]]>Dalam penyaluran tersebut, masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan terhitung Januari, Februari, dan Maret 2026 yang dibagikan sekaligus dengan total Rp900 ribu per penerima.
Kegiatan pembagian BLT berlangsung tertib dan dihadiri langsung oleh Kepalo Tiyuh Cahyou Randu, Yantoni, Pendamping Tiyuh Pujianto, S.T, BPT Ririn Ernawati, serta aparatur tiyuh lainnya.
Kepalo Tiyuh Cahyou Randu, Yantoni, berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha.
“Semoga BLT ini dapat membantu dan meringankan masyarakat Cahyou Randu dalam kondisi ekonomi saat sekarang, apalagi sebentar lagi menjelang Hari Raya Idul Adha,” ujar Yantoni.
Tidak hanya fokus pada bantuan sosial, Yantoni juga mengajak masyarakat khususnya kalangan pemuda untuk terus meningkatkan kegiatan positif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan tiyuh.
“Saya mengajak para pemuda agar terus melakukan hal-hal positif demi membantu menjaga kamtibmas tiyuh agar selalu aman dan kondusif,” tutupnya.
Kepedulian Pemerintah Tiyuh Cahyou Randu terhadap masyarakat mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat hingga para pemuda setempat. Mereka menilai kepemimpinan Yantoni bersama aparatur tiyuh dinilai aktif memperhatikan kebutuhan masyarakat, baik dalam bidang sosial maupun kegiatan keagamaan.
(Tim/red)
#BLTDesa #DanaDesa #TiyuhCahyouRandu #PagarDewa #TulangBawangBarat #Tubaba #BantuanLangsungTunai #MasyarakatSejahtera #IdulAdha2026 #PemerintahTiyuh #BeritaTubaba #KabarDesa #Beritapiralcom #Kamtibmas #PemudaDesa #Lampung #InfoLampung #KepaloTiyuh #Yantoni #DesaMembangun
]]>
Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Benarkah Kepala Tiyuh Indraloka II kebal hukum?
Pada Kamis, 23 April 2026, penyidik Pidana Khusus Kejari Tubaba diketahui telah memeriksa Junaedi selama kurang lebih empat jam. Dalam pemeriksaan itu, saksi pemasok material tersebut membawa nota asli pembelian yang diduga bertolak belakang dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dipegang pihak tiyuh.
Dugaan mark-up anggaran mulai mencuat. Harga material dalam SPJ disebut mengalami penggelembungan. Tak hanya itu, proyek onderlah sepanjang 300 meter dan pembangunan tiga gorong-gorong juga diduga fiktif.
Fakta di lapangan pun semakin memperkuat dugaan penyimpangan. Dari enam pos ronda yang dianggarkan, lima titik disebut mangkrak dengan progres hanya sekitar 60 hingga 70 persen. Sementara satu titik di Suku 01 bahkan diduga belum tersentuh pembangunan sama sekali.
Junaedi juga membeberkan adanya aliran dana sekitar Rp60 juta untuk pembayaran material. Ironisnya, uang tersebut dikabarkan telah dicairkan oleh kepala tiyuh namun tidak pernah sampai kepada pemasok. Berdasarkan keterangan yang beredar, dana itu diduga dipinjamkan kepada kerabat.
Semua keterangan telah tercatat. Barang bukti telah ada. Tinggal menunggu perhitungan kerugian negara.
Namun publik mulai bertanya, apa lagi yang ditunggu oleh Kejari Tubaba?
Setiap hari tanpa penetapan tersangka membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin terkikis. Warga Indraloka II mendesak Kejari Tubaba agar tidak terkesan lamban dan segera bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jangan sampai muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa ada “main mata” di balik lambannya penanganan perkara ini. Hukum seharusnya berdiri tegak lurus, bukan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Jika bukti saksi, nota asli, serta fakta lapangan masih dianggap belum cukup untuk menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau, lalu apa lagi yang harus dibuktikan rakyat?
Rakyat sudah bersuara. Kini giliran Kejari Tubaba membuktikan keberpihakannya kepada keadilan dan uang negara.
Sampai berita ini diterbitkan, tim Beritapiral.com belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Kejari Tulang Bawang Barat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media Beritapiral.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.
(Tim/red | bersambung)
]]>
Kejadian bermula pada Rabu (29/4/2026) sore, saat pelaku pulang ke rumah dalam kondisi diduga kuat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi, menjelaskan bahwa pelaku mengalami halusinasi berat dan menganggap korban bukan anak kandungnya sendiri. Dalam kondisi tidak sadar penuh, pelaku mengambil pisau dan secara membabi buta menusuk tubuh korban.
Sebanyak lima luka tusukan bersarang di bagian punggung, dada, dan perut korban. Tindakan keji itu dilakukan tanpa ampun, mencerminkan hilangnya akal sehat akibat pengaruh zat terlarang. Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri, sementara warga yang panik segera mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Beruntung, meski dalam kondisi kritis, nyawa korban berhasil diselamatkan dan kini masih menjalani perawatan intensif. Di sisi lain, aparat kepolisian bergerak cepat. Kurang dari tiga jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, lengkap dengan barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi penikaman.
Kini, Reki Yanto mendekam di sel tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, ancaman hukuman tersebut dinilai belum cukup oleh publik. Gelombang kecaman pun bermunculan. Warga menilai tindakan pelaku telah melampaui batas kemanusiaan dan mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hingga hukuman mati.
“Ini bukan lagi manusiawi, ini kebiadaban. Anak kandung sendiri ditusuk. Kami minta hukuman seberat-beratnya,” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Di balik peristiwa ini, mencuat fakta yang lebih mengkhawatirkan. Beredar kabar di tengah masyarakat bahwa wilayah tersebut diduga masih marak peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Warga menyebut pesta narkoba kerap terjadi hingga larut malam bahkan sampai pagi hari, seolah tanpa pengawasan yang tegas.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan BNN, untuk segera melakukan razia besar-besaran serta menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba yang dinilai sudah meresahkan.
Jika dugaan ini benar, maka tragedi penikaman ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan alarm keras bahwa narkoba telah merusak hingga ke dalam rumah tangga. Negara tidak boleh kalah. Aparat harus bertindak tegas, bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga membongkar jaringan dan membersihkan wilayah dari peredaran sabu yang semakin tak terkendali.
#Tagar:
#HukumMatiPelaku
#KeadilanUntukAnak
#DaruratNarkoba
#TulangBawangBarat
#StopKekerasanAnak
#BersihkanSabu
—
Tembusan:
Kapolda Lampung
Kapolres Tulang Bawang Barat
BNN Provinsi Lampung
Kementerian PPPA
KPAI
Pemkab Tulang Bawang Barat
(Tim/red | bersambung)
]]>
Kegiatan religius tersebut akan berlangsung di Kediaman Bapak Ansyori, Kampung Cahyou Randu Gang SMP RT/RW 05/03, Tulang Bawang Barat, dan akan dihadiri oleh Al Habib Muhammad Baqir bin Ahmad bin Salim bin Jidan, bersama Majelis ICG Purwakarta, Jawa Barat.
Pelaksanaan pengajian ini menjadi momentum penting untuk mengajak masyarakat, khususnya kaum muslimin dan muslimah, agar senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui dzikir, doa, serta memperbanyak amal ibadah.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
“Alaa bidzikrillahi tathma’innul quluub”
“Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.”
(QS. Ar-Ra’d: 28)
Majelis dzikir juga menjadi tempat berkumpulnya umat dalam kebaikan, mempererat silaturahmi, serta menambah ilmu agama sebagai bekal kehidupan dunia dan akhirat.
Panitia pelaksana mengundang seluruh masyarakat untuk hadir dan bersama-sama meramaikan kegiatan tersebut demi meraih keberkahan, ketenangan hati, serta ridho Allah SWT.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi panitia pelaksana di nomor 0823-7496-4519.
Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan menjadi wasilah turunnya rahmat bagi masyarakat Tulang Bawang Barat serta sekitarnya.
(Tim/red | Beritapiral.com)
]]>
Informasi yang dihimpun, penyidik Kejari Tubaba baru-baru ini memeriksa salah satu saksi kunci bernama Junaedi, warga Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat perintah pemanggilan saksi Nomor: SP-20/L.8.23/Fs.1/04/2026, atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melalui Seksi Tindak Pidana Khusus.
Junaedi memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, pada Rabu 22 April 2026, ia sempat menghubungi wartawan dan menyampaikan bahwa dirinya menerima surat panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan Dana Desa Tiyuh Indraloka II.

Setibanya di kantor Kejari Tubaba, Junaedi mendaftarkan diri di bagian penjagaan lalu diarahkan menuju ruang penyidik lantai dua, tepatnya di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan berlangsung kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Junaedi, penyidik mendalami keterlibatannya sebagai pemasok material dalam pekerjaan fisik onderlagh sepanjang 1.000 meter di 10 titik tahun 2024, serta rencana pekerjaan onderlagh 300 meter di tiga titik tahun 2025 yang hingga kini disebut belum terealisasi.
Ia menegaskan kapasitasnya hanya sebatas pemasok batu belah dan pasir. Namun dalam pemeriksaan, ia mengaku menemukan adanya perbedaan nilai harga antara nota pembelian miliknya dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang ditunjukkan penyidik.
> “Saya hanya menerangkan sesuai fakta dan bukti yang ada pada saya. Nominal sesuai permintaan material batu belah dan pasir dari kepala Tiyuh Indraloka II. Memang ada perbedaan dengan nota pembelian yang saya bawa. Sudah pasti harga di SPJ lebih tinggi,” ujar Junaedi.
Tak hanya itu, dugaan persoalan juga mencuat pada kegiatan fisik tahun anggaran 2025 berupa onderlagh 300 meter, enam pos ronda, dan tiga gorong-gorong. Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, pekerjaan onderlagh dan tiga gorong-gorong diduga fiktif, sementara pembangunan pos ronda baru terealisasi lima titik dengan progres sekitar 60 hingga 70 persen. Satu titik di Suku 01 disebut belum terwujud sama sekali.
Junaedi juga mengungkap, pada November 2025 dirinya menerima permintaan pengadaan batu belah dan pasir senilai sekitar Rp60 juta untuk pembangunan onderlagh 300 meter di tiga titik. Namun hingga akhir Desember 2025, pembayaran material tersebut tidak kunjung diberikan.
> “Saya kira pembelian material itu batal. Tapi saya mendapat keterangan bahwa dananya sudah diambil dari bendahara tiyuh,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Junaedi mengaku mendapat penjelasan bahwa dana tersebut dipinjamkan sementara kepada kerabat kepala tiyuh karena alasan kebutuhan mendesak. Seluruh informasi itu, kata dia, telah disampaikan secara terbuka kepada penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Kini masyarakat Tiyuh Indraloka II menaruh harapan besar kepada Kejari Tubaba agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa tersebut. Warga mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, demi memberi efek jera serta membersihkan praktik serupa di wilayah Kecamatan Way Kenanga.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Tim/red | bersambung)
]]>
Informasi tersebut diperoleh tim media berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi di lapangan. Salah satu aparatur tiyuh yang baru saja menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia diwawancarai wartawan setibanya di rumah setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa malam (17/3/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.
Menurut keterangan aparatur tersebut, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari bagian tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tulang Bawang Barat. Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni hampir tiga jam, dengan sejumlah pertanyaan yang berfokus pada penggunaan Dana Desa tahap III tahun anggaran 2025 yang diduga tidak terealisasi.
“Kami bertujuh diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tulang Bawang Barat terkait pengerjaan fisik tahun anggaran 2025 yang belum terealisasi. Kami sudah menerangkan apa adanya bahwa uang untuk pengerjaan fisik onderlah sepanjang 300 meter dan tiga titik gorong-gorong sudah diserahkan kepada Kepala Tiyuh. Soal kenapa sampai sekarang belum terealisasi, kami tidak tahu menahu. Nilainya sekitar Rp170 juta,” ujar salah satu aparatur.
Keterangan lain yang turut menjadi sorotan adalah posisi Kaur Perencanaan Tiyuh Indraloka II bernama Wahyu, yang diketahui merupakan anak kandung dari Kepala Tiyuh. Dalam keterangannya, ia juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti perihal penggunaan dana desa yang telah berada di tangan kepala tiyuh.
Temuan dan fakta yang berkembang di lapangan ini semakin memantik perhatian masyarakat. Warga Indraloka II kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Unit Tipikor Polres Tulang Bawang Barat, agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Pasalnya, di tengah masyarakat beredar informasi yang cukup meresahkan, bahwa dalam sejumlah kasus korupsi di tingkat desa, proses hukum kerap dihentikan apabila pihak yang diduga terlibat mampu mengembalikan kerugian negara.
Kabar tersebut menuai kekecewaan dari warga. Mereka menilai praktik semacam itu dapat melukai rasa keadilan masyarakat kecil.
“Kami ini masyarakat kecil yang hanya mencari makan sehari-hari. Kalau kami mencuri, pasti langsung ditangkap dan ditahan. Tapi kenapa kalau pejabat yang mencuri uang rakyat selalu bisa lolos asal mengembalikan uangnya? Lalu di mana keadilan itu? Jangan sampai masyarakat berpikir penegak hukum bermain mata dan dibutakan oleh materi,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Masyarakat Indraloka II juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Bahkan, apabila ditemukan indikasi adanya praktik “main mata” dalam penanganan perkara tersebut, warga menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan.
Tidak menutup kemungkinan, masyarakat akan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Tulang Bawang Barat dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, bahkan hingga ke pemerintah pusat, demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, tanpa kompromi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini merupakan hasil investigasi serta konfirmasi tim media di lapangan, dan akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
(Tim/red | bersambung)
]]>
Tim media yang mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepalo Tiyuh Indraloka II, Nengah Suparta, terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, hingga kini belum mendapatkan tanggapan. Yang bersangkutan memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan mark-up pekerjaan fisik hingga persoalan pemanfaatan aset tiyuh yang menjadi sorotan publik.
Di sisi lain, Sekretaris Tiyuh (Sekdes) Samuel membenarkan bahwa dirinya telah menerima undangan klarifikasi dari pihak kejaksaan terkait persoalan yang sedang bergulir.
“Betul, saya mendapat undangan klarifikasi dari kejaksaan. Soal temuan itu biarkan tim audit dan investigasi yang menilai,” ujar Samuel singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, selain dugaan mark-up dan pekerjaan fisik yang diduga fiktif, muncul pula dugaan bahwa tanah fasilitas umum (FU) di tiyuh tersebut disewakan kepada warga dengan nilai sekitar Rp30 juta. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena fasilitas umum seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Situasi ini membuat sejumlah warga semakin geram. Mereka menilai berbagai dugaan penyimpangan tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan Dana Desa.
“Ini yang membuat masyarakat marah. Dugaan pekerjaan yang tidak terealisasi ada, sekarang muncul lagi soal tanah fasilitas umum yang diduga disewakan. Masyarakat hanya ingin kejelasan,” ujar beberapa warga tiyuh kepada tim media.
Sebagian warga bahkan mempertanyakan mengapa setiap kali muncul persoalan yang menyeret nama oknum kepalo tiyuh, proses hukum terkesan berjalan lambat dan tidak memberikan kepastian.
“Publik bertanya-tanya, kenapa setiap ada pemanggilan atau pemeriksaan, oknum tersebut seolah selalu lolos dari jeratan hukum. Ada apa sebenarnya?” ungkap salah satu warga dengan nada heran.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, mark-up anggaran, maupun penyimpangan pengelolaan aset tiyuh, warga meminta agar proses hukum ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berupaya meminta klarifikasi dari Kepalo Tiyuh Indraloka II, Nengah Suparta, guna memperoleh penjelasan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi kepada publik.
(Tim/red | Bersambung)
]]>
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, terdapat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran sekitar Rp170 juta pada sejumlah kegiatan fisik. Beberapa proyek yang seharusnya telah selesai dikerjakan dilaporkan belum terwujud di lapangan. Di antaranya pembangunan onderlah sepanjang 300 meter yang belum terealisasi, pembangunan tiga titik gorong-gorong atau jembatan yang juga belum terwujud, serta pembangunan enam unit pos ronda yang baru terealisasi lima unit dengan kondisi fisik diperkirakan baru sekitar 70 persen, sementara satu unit lainnya sama sekali belum dikerjakan.
Informasi yang beredar menyebutkan, persoalan ini tidak lagi berhenti pada tahapan pembinaan administratif di tingkat pemerintah daerah. Sebelumnya, upaya klarifikasi dan pembinaan telah dilakukan melalui Surat Peringatan (SP) 1 dari pihak kecamatan pada Januari 2026, namun tidak membuahkan hasil. Selanjutnya SP 2 dari Inspektorat pada akhir Februari 2026 juga dilaporkan tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Kini, perkara tersebut disebut telah memasuki ranah penegakan hukum. Berdasarkan informasi yang diterima tim media, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dijadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap Samuel selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Tiyuh Indraloka II pada Senin pekan depan. Tidak menutup kemungkinan, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap bendahara serta kaur perencana tiyuh untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Munculnya dugaan penyimpangan ini memantik perhatian publik. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan persoalan ini secara transparan. Mereka meminta agar apabila terbukti terjadi praktik mark-up, penyalahgunaan kewenangan, ataupun tindak pidana korupsi, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika memang terbukti ada penyimpangan dana desa, masyarakat berharap kejaksaan bertindak tegas dan membuka hasil penanganannya kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepalo Tiyuh Nengah Suparta belum memberikan klarifikasi terkait informasi pemanggilan aparatur tiyuh tersebut maupun dugaan persoalan penggunaan Dana Desa yang sedang menjadi sorotan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Tim/red | Bersambung)
]]>