sfD7DeJG
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/berp7695/public_html/wp-content/mu-plugins/front.page.template.1781960564.php:1) in /home/berp7695/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Way Kanan https://beritapiral.com Wed, 19 Nov 2025 11:58:54 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://beritapiral.com/wp-content/uploads/2026/05/cropped-cropped-IMG-20260518-WA0004-32x32.jpg Way Kanan https://beritapiral.com 32 32 Pagar Iman Memanas, Dua Proyek Rabat Beton Diduga Bermasalah, Kades Sigit Haryanto Pilih Bungkam https://beritapiral.com/2025/11/19/pagar-iman-memanas-dua-proyek-rabat-beton-diduga-bermasalah-kades-sigit-haryanto-pilih-bungkam/ https://beritapiral.com/2025/11/19/pagar-iman-memanas-dua-proyek-rabat-beton-diduga-bermasalah-kades-sigit-haryanto-pilih-bungkam/#respond Wed, 19 Nov 2025 11:58:54 +0000 https://beritapiral.com/?p=1291 Beritapiral.com -Way Kanan, Dua proyek rabat beton Dana Desa Tahun 2025 di Desa Pagar Iman kecamatan Negeri Besar menjadi sorotan tajam setelah investigasi lapangan menemukan dugaan penyimpangan serius, mulai dari pengurangan volume, kualitas coran yang buruk, hingga nilai anggaran yang tidak wajar. Publik pun mulai bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik proyek ini? (19/11/25)

Volume Diduga Dipangkas
Pada titik pertama, plang proyek mencantumkan volume 50 meter. Namun pengukuran di lapangan menunjukkan panjang riil diduga hanya sekitar 40 meter. Selisih hampir 10 meter ini jelas tidak bisa dianggap kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat adanya pengurangan volume yang berpotensi merugikan negara.

Baru Sebulan Sudah Retak-retak
Di titik kedua, plang menuliskan volume 100 meter. Namun kondisi fisik rabat beton justru sudah mengalami retak-retak dan pecah, padahal proyek baru selesai sekitar satu bulan. Kerusakan dini seperti ini menggugah dugaan bahwa pengerjaan dilakukan tanpa standar teknis yang benar.

Mutu Coran Dipertanyakan
Kerusakan cepat tersebut mengarah pada dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, campuran beton yang tidak sesuai takaran, hingga metode pengecoran yang tidak mengikuti prosedur PU Kabupaten Way Kanan.

Anggaran Tidak Wajar, Diduga Ada Mark Up
Plang proyek mencantumkan biaya sekitar Rp 1 juta per meter. Padahal, berdasarkan Perbup Way Kanan No. 9 Tahun 2023, biaya wajar pembangunan rabat beton dengan ukuran umum 3 m × 0,15 m hanya sekitar: 0,45 m³ × Rp 949.427/m³ = ± Rp 427.242 per meter.
Angka ini hanya setengah dari nominal yang tertulis di plang proyek. Selisih hampir dua kali lipat ini memperkuat dugaan mark up.

Jika dihitung: Proyek 50 meter seharusnya hanya sekitar Rp 21 juta, bukan Rp 52 juta.
Proyek 100 meter seharusnya sekitar Rp 42 juta, bukan Rp 100 juta.

Selisih yang begitu besar sangat tidak wajar dan patut dicurigai.
Kades Sigit Haryanto Pilih Bungkam
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Pagar Iman, Sigit Haryanto. Namun telepon tidak dijawab, pesan WhatsApp tidak dibalas, dan hingga berita ini terbit, tidak ada satu pun penjelasan resmi.
Sikap bungkam ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi.

Publik Mendesak Inspektorat & APH Bertindak
Masyarakat menegaskan bahwa dana desa adalah uang negara, bukan “uang warisan” yang bisa dikelola sesuka hati. Karena itu publik mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Desakan ini sejalan dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya akuntabilitas, ketegasan, dan pemberantasan praktik koruptif hingga ke desa-desa.

Media Tetap Buka Ruang Klarifikasi
Sebagai media, tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Sigit Haryanto maupun pelaksana kegiatan. Namun hingga kini tidak ada tanggapan apa pun. Publik berharap penegakan hukum berjalan tegas untuk memastikan dana desa digunakan dengan benar dan tidak dikorupsi.

(Tim/red | Bersambung)

]]>
https://beritapiral.com/2025/11/19/pagar-iman-memanas-dua-proyek-rabat-beton-diduga-bermasalah-kades-sigit-haryanto-pilih-bungkam/feed/ 0
Kepala Desa Pagar Iman Sigit Haryanto Diduga Enggan Dikonfirmasi – Inspektorat, Kejaksaan dan Tipikor Diminta Bertindak Atas Dugaan Penyimpangan Proyek Rabat Beton https://beritapiral.com/2025/11/18/kepala-desa-pagar-iman-sigit-haryanto-diduga-enggan-dikonfirmasi-inspektorat-kejaksaan-dan-tipikor-diminta-bertindak-atas-dugaan-penyimpangan-proyek-rabat-beton/ https://beritapiral.com/2025/11/18/kepala-desa-pagar-iman-sigit-haryanto-diduga-enggan-dikonfirmasi-inspektorat-kejaksaan-dan-tipikor-diminta-bertindak-atas-dugaan-penyimpangan-proyek-rabat-beton/#respond Tue, 18 Nov 2025 09:15:59 +0000 https://beritapiral.com/?p=1286 Beritapiral.com – Way Kanan, Upaya tim media untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan penyimpangan proyek rabat beton di Desa Pagar Iman tidak mendapat respons sama sekali. Kepala Desa Pagar Iman, Sigit Haryanto, enggan mengangkat telepon dan tidak membalas pesan WhatsApp, bahkan hingga berita ini resmi diterbitkan. Sikap menghindar ini semakin menambah kecurigaan publik terhadap transparansi pelaksanaan kegiatan dana desa tersebut. (18/11/25)

 

Dari hasil investigasi lapangan, tim menemukan dua titik proyek rabat beton dengan volume dan anggaran berbeda, namun keduanya menunjukkan kejanggalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

1. Panjang Volume Tidak Sesuai Pelaksanaan di Lapangan

Pada plang proyek pertama tertera:

Volume: 50 x 3 x 0,15 meter

Dana: Rp 52.430.500

Lokasi: RT 13 RW 005

 

Namun pengecekan fisik di lapangan menunjukkan panjang diduga hanya sekitar 40 meter, bukan 50 meter.

Artinya, ada selisih hampir 10 meter yang mengarah pada dugaan penyimpangan volume pekerjaan.

 

Pada plang proyek kedua tertera:

Volume: 100 x 3 x 0,15 meter

Dana: Rp 100.492.500

Lokasi: RT 010 RW 004

 

 

Namun kondisi fisik di lapangan tidak mencerminkan kualitas yang sesuai dengan anggaran tersebut.

2. Coran Diduga Tidak Sesuai Standar PU Way Kanan

Meski proyek ini menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2025, kondisi bangunan sudah banyak retak, pecah dan rusak.

Kerusakan dini tersebut menjadi indikasi kuat bahwa:

 

Campuran beton diduga tidak sesuai takaran standar,

Pelaksanaan cor tidak mengikuti standar PU Kabupaten Way Kanan, Mutu material diduga sengaja diturunkan demi menekan biaya.

Hasilnya, bangunan yang seharusnya bertahan bertahun-tahun justru rusak hanya dalam waktu singkat.

 

3. Kepala Desa Sigit Haryanto Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pejabat publik wajib menghormati peran pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Namun hingga berita ini diterbitkan:

 

Telepon tidak diangkat

Pesan WhatsApp tidak dibalas

Tidak ada upaya klarifikasi

Sikap tertutup Sigit Haryanto ini berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum, terutama ketika menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.

 

4. Inspektorat, Kejaksaan, dan Tipikor Diminta Memulai Pemeriksaan Model A

Dengan adanya pemberitaan ini, Inspektorat Way Kanan, Kejaksaan Negeri, dan Unit Tipikor Polres sudah memiliki dasar yang sah untuk melakukan pemeriksaan melalui Laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat berdasarkan temuan aparat sendiri dari informasi yang valid.

 

Temuan di lapangan yang termuat dalam pemberitaan ini sudah memenuhi unsur awal yang diperlukan.

 

Publik meminta agar dugaan Mark Up, pekerjaan tidak sesuai spek, hingga potensi kegiatan fiktif tidak dibiarkan dan segera diusut sesuai ketentuan hukum.

 

Sebagai media, kami tetap memberikan ruang hak jawab kepada Kepala Desa Pagar Iman, Sigit Haryanto, pelaksana kegiatan, maupun perangkat desa.

Namun hingga berita ini tayang, tidak ada satu pun tanggapan resmi yang diberikan.

 

(Tim/red | bersambung)

]]>
https://beritapiral.com/2025/11/18/kepala-desa-pagar-iman-sigit-haryanto-diduga-enggan-dikonfirmasi-inspektorat-kejaksaan-dan-tipikor-diminta-bertindak-atas-dugaan-penyimpangan-proyek-rabat-beton/feed/ 0
Diduga Korupsi, besar besaran Pengelolaan Dana BOS TA 2023–2024 Diduga Sarat banyak ditemukan ada penyimpangan. https://beritapiral.com/2025/05/12/korupsi-besar-besaran-pengelolaan-dana-bos-ta-2023-2024-diduga-sarat-banyak-ditemukan-ada-penyimpangan/ https://beritapiral.com/2025/05/12/korupsi-besar-besaran-pengelolaan-dana-bos-ta-2023-2024-diduga-sarat-banyak-ditemukan-ada-penyimpangan/#respond Mon, 12 May 2025 14:29:09 +0000 https://beritapiral.com/?p=443 Beritapiral.com,-

waykanan, –

Pengelolaan Dana (BOS) di SDN 1 ADI JAYA Kabupaten,way kanan, dari Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 kini menjadi sorotan tajam. Hasil investigasi media bersama LSM dan laporan hasil audit memperkuat dugaan bahwa realisasi BOS di SDN 1 ADI JAYA tersebut sarat dengan penyimpangan, anggaran, hingga dugaaan menuai pertanyaan bagi kalangan publik

 

Dalam penelusuran tim investigasi, ditemukan banyak kejanggalan dalam merealisasikan dari 12 komponen,dari beberapa komponen yang jauh dari harapan Tidak sedikit anggaran yang kepala sekolah SDN 1 ADI JAYA(Edi Sumarlin)yang secara kasat mata, bahkan ada indikasi kegiatan yang dilaporkan selesai namun faktanya di lapangan nihil.

 

Tahun 2023,administrasi kegiatan sekolah

Rp 24.758.000

 

administrasi kegiatan sekolah

Rp 24.758.000

 

 

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 22.710.000

 

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 7.460.000

 

langganan daya dan jasa

Rp 2.130.000

 

angganan daya dan jasa

Rp 2.130.000

 

2024,pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 22.658.000

 

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 17.329.000

 

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 6.420.000

 

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 20.670.000

 

langganan daya dan jasa

Rp 7.670.000

 

langganan daya dan jasa

Rp 7.670.000

 

Lebih mencengangkan, dugaan permainan anggaran melalui dana BOS dinilai juga menyeruak kuat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas Kepala sekolah SDN 1 ADI JAYA(Edi Sumarlin) dalam mengelola dana negara yang notabene bertujuan untuk kesejahteraan siswa dan siswi belajar malah dibuat ajang korupsi.

 

“Ini uang negara, bukan milik pribadi. Kami menemukan indikasi kuat ada penyimpangan serius. Anggaran 12 komponen ada juga kegiatan yang diduga fiktif. Jika ini benar, Kepala sekolah SDN 1 ADI JAYA harus bertanggung jawab di depan hukum,” ujar salah satu aktivis LSM yang terlibat dalam investigasi.

 

Desakan Audit Menyeluruh dan Keterbukaan Data dapodik

 

LSM, media, dan imspektorat dan BPK tidak tinggal diam. Mereka menuntut Inspektorat Kabupaten way kanan segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS yang dikucurkan diSDN 1 ADI JAYA selama tiga tahun terakhir.

 

“Kami mendesak Inspektorat way kanan tidak sekadar melakukan audit formalitas. Harus ada audit investigatif, dan hasilnya harus dibuka ke publik! Kalau tidak, patut diduga ada kongkalikong,”dengan anggaran tersebut tegas Ketuan LSM.

 

Mereka menekankan, hasil audit harus diumumkan secara luas agar semua tahu persis bagaimana pengelolaan Dana BOS selama ini. Tanpa transparansi, kecurigaan publik hanya akan semakin menguat.

 

Potensi Jeratan Hukum Mengancam

 

Jika terbukti melakukan penyimpangan, Kepala sekolah SDN 1 way kanan (Edi Sumarlin)bisa dijerat dengan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengancam pelaku dengan hukuman berat apabila terbukti merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan kewenangan.

 

Tak hanya itu, ketentuan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan serta kepmendibud ,tentang Pengelolaan Keuangan negara secara tegas mengatur bahwa setiap kepala sekolah wajib mengelola dana BOS dengan transparan, akuntabel, partisipatif, serta bertanggung jawab.

 

Menunggu Klarifikasi dari Kepala sekolah

 

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi media masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala sekolah SDN 1 way kanan(Edi Sumarlin), terkait dugaan ini. Namun sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media sejauh ini belum mendapatkan jawaban yang memadai.

 

Publik kini menanti ketegasan Inspektorat dan BPK untuk segera mengambil langkah konkret. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, dikhawatirkan akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program dana BOS yang semestinya menjadi motor pengelolaan sekolah tersebut.

 

Publik Berhak Tahu! Dana BOS Harus Diselamatkan.

 

 

Rujukan Hukum:

 

UU Nomor 20 tahun 2003

 

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tim/LSM.

Bersambung…

]]>
https://beritapiral.com/2025/05/12/korupsi-besar-besaran-pengelolaan-dana-bos-ta-2023-2024-diduga-sarat-banyak-ditemukan-ada-penyimpangan/feed/ 0
SDN 01 Negeri Jaya Diterpa Dugaan Korupsi Dana BOS: Publik Desak APH Usut Tuntas https://beritapiral.com/2025/04/25/sdn-01-negeri-jaya-diterpa-dugaan-korupsi-dana-bos-publik-desak-aph-usut-tuntas/ https://beritapiral.com/2025/04/25/sdn-01-negeri-jaya-diterpa-dugaan-korupsi-dana-bos-publik-desak-aph-usut-tuntas/#respond Fri, 25 Apr 2025 03:46:50 +0000 https://beritapiral.com/?p=229 Beritapiral.com,-

Way Kanan, Lampung — Dugaan penyimpangan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 01 Negeri Jaya, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, mencuat ke permukaan dan menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk media, LSM, dan masyarakat luas.

 

Sejumlah indikasi kuat menunjukkan adanya carut marut pengelolaan anggaran, yang diduga sudah berlangsung sejak lama. Ironisnya, kepala sekolah yang bersangkutan memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada publik maupun awak media.

 

Data yang dihimpun menunjukkan sejumlah anggaran mencurigakan untuk pos pemeliharaan dan administrasi sekolah. Pada tahun 2023, dana BOS yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat pada tahun 2022 sebesar:

 

Rp 37.715.000

 

Rp 16.220.000

 

 

Sementara pada tahun 2024, dana untuk bos yang sama kembali muncul dengan jumlah:

 

Rp 17.474.000

 

Rp 37.966.000

 

 

Tidak hanya itu, untuk administrasi kegiatan sekolah, tahun 2023 tercatat:

 

Rp 28.835.000

 

Rp 17.146.500

 

 

Dan pada tahun 2024, anggaran serupa juga dikeluarkan:

 

Rp 16.370.000

 

Rp 18.773.000

 

 

Pengulangan bos anggaran dengan nilai signifikan ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik manipulasi, mark-up, atau bahkan pembekakan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama insan pers menyatakan akan membawa temuan ini ke Inspektorat dan BPK dan Dinas Pendidikan Kabupaten way kanan, serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan.

 

“Jika terbukti benar adanya penyimpangan, maka kepala sekolah(JASAN)harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku,” tegas salah satu aktivis LSM setempat.

 

Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS yang semestinya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan meningkatkan mutu pendidikan, bukan justru menjadi ladang korupsi oleh oknum tak bertanggung jawab.

 

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas aparat daerah dan keseriusan penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.

 

Tim…

 

Bersambung…

]]>
https://beritapiral.com/2025/04/25/sdn-01-negeri-jaya-diterpa-dugaan-korupsi-dana-bos-publik-desak-aph-usut-tuntas/feed/ 0