sfD7DeJG
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/berp7695/public_html/wp-content/mu-plugins/front.page.template.1781960564.php:1) in /home/berp7695/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Volume Diduga Dipangkas
Pada titik pertama, plang proyek mencantumkan volume 50 meter. Namun pengukuran di lapangan menunjukkan panjang riil diduga hanya sekitar 40 meter. Selisih hampir 10 meter ini jelas tidak bisa dianggap kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat adanya pengurangan volume yang berpotensi merugikan negara.
Baru Sebulan Sudah Retak-retak
Di titik kedua, plang menuliskan volume 100 meter. Namun kondisi fisik rabat beton justru sudah mengalami retak-retak dan pecah, padahal proyek baru selesai sekitar satu bulan. Kerusakan dini seperti ini menggugah dugaan bahwa pengerjaan dilakukan tanpa standar teknis yang benar.
Mutu Coran Dipertanyakan
Kerusakan cepat tersebut mengarah pada dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, campuran beton yang tidak sesuai takaran, hingga metode pengecoran yang tidak mengikuti prosedur PU Kabupaten Way Kanan.
Anggaran Tidak Wajar, Diduga Ada Mark Up
Plang proyek mencantumkan biaya sekitar Rp 1 juta per meter. Padahal, berdasarkan Perbup Way Kanan No. 9 Tahun 2023, biaya wajar pembangunan rabat beton dengan ukuran umum 3 m × 0,15 m hanya sekitar: 0,45 m³ × Rp 949.427/m³ = ± Rp 427.242 per meter.
Angka ini hanya setengah dari nominal yang tertulis di plang proyek. Selisih hampir dua kali lipat ini memperkuat dugaan mark up.
Jika dihitung: Proyek 50 meter seharusnya hanya sekitar Rp 21 juta, bukan Rp 52 juta.
Proyek 100 meter seharusnya sekitar Rp 42 juta, bukan Rp 100 juta.
Selisih yang begitu besar sangat tidak wajar dan patut dicurigai.
Kades Sigit Haryanto Pilih Bungkam
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Pagar Iman, Sigit Haryanto. Namun telepon tidak dijawab, pesan WhatsApp tidak dibalas, dan hingga berita ini terbit, tidak ada satu pun penjelasan resmi.
Sikap bungkam ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi.
Publik Mendesak Inspektorat & APH Bertindak
Masyarakat menegaskan bahwa dana desa adalah uang negara, bukan “uang warisan” yang bisa dikelola sesuka hati. Karena itu publik mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Desakan ini sejalan dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya akuntabilitas, ketegasan, dan pemberantasan praktik koruptif hingga ke desa-desa.
Media Tetap Buka Ruang Klarifikasi
Sebagai media, tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Sigit Haryanto maupun pelaksana kegiatan. Namun hingga kini tidak ada tanggapan apa pun. Publik berharap penegakan hukum berjalan tegas untuk memastikan dana desa digunakan dengan benar dan tidak dikorupsi.
(Tim/red | Bersambung)
]]>
Dari hasil investigasi lapangan, tim menemukan dua titik proyek rabat beton dengan volume dan anggaran berbeda, namun keduanya menunjukkan kejanggalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.
1. Panjang Volume Tidak Sesuai Pelaksanaan di Lapangan
Pada plang proyek pertama tertera:
Volume: 50 x 3 x 0,15 meter
Dana: Rp 52.430.500
Lokasi: RT 13 RW 005
Namun pengecekan fisik di lapangan menunjukkan panjang diduga hanya sekitar 40 meter, bukan 50 meter.
Artinya, ada selisih hampir 10 meter yang mengarah pada dugaan penyimpangan volume pekerjaan.
Pada plang proyek kedua tertera:
Volume: 100 x 3 x 0,15 meter
Dana: Rp 100.492.500
Lokasi: RT 010 RW 004
Namun kondisi fisik di lapangan tidak mencerminkan kualitas yang sesuai dengan anggaran tersebut.
2. Coran Diduga Tidak Sesuai Standar PU Way Kanan
Meski proyek ini menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2025, kondisi bangunan sudah banyak retak, pecah dan rusak.
Kerusakan dini tersebut menjadi indikasi kuat bahwa:
Campuran beton diduga tidak sesuai takaran standar,
Pelaksanaan cor tidak mengikuti standar PU Kabupaten Way Kanan, Mutu material diduga sengaja diturunkan demi menekan biaya.
Hasilnya, bangunan yang seharusnya bertahan bertahun-tahun justru rusak hanya dalam waktu singkat.
3. Kepala Desa Sigit Haryanto Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pejabat publik wajib menghormati peran pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan:
Telepon tidak diangkat
Pesan WhatsApp tidak dibalas
Tidak ada upaya klarifikasi
Sikap tertutup Sigit Haryanto ini berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum, terutama ketika menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.
4. Inspektorat, Kejaksaan, dan Tipikor Diminta Memulai Pemeriksaan Model A
Dengan adanya pemberitaan ini, Inspektorat Way Kanan, Kejaksaan Negeri, dan Unit Tipikor Polres sudah memiliki dasar yang sah untuk melakukan pemeriksaan melalui Laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat berdasarkan temuan aparat sendiri dari informasi yang valid.
Temuan di lapangan yang termuat dalam pemberitaan ini sudah memenuhi unsur awal yang diperlukan.
Publik meminta agar dugaan Mark Up, pekerjaan tidak sesuai spek, hingga potensi kegiatan fiktif tidak dibiarkan dan segera diusut sesuai ketentuan hukum.
Sebagai media, kami tetap memberikan ruang hak jawab kepada Kepala Desa Pagar Iman, Sigit Haryanto, pelaksana kegiatan, maupun perangkat desa.
Namun hingga berita ini tayang, tidak ada satu pun tanggapan resmi yang diberikan.
(Tim/red | bersambung)
]]>waykanan, –
Pengelolaan Dana (BOS) di SDN 1 ADI JAYA Kabupaten,way kanan, dari Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 kini menjadi sorotan tajam. Hasil investigasi media bersama LSM dan laporan hasil audit memperkuat dugaan bahwa realisasi BOS di SDN 1 ADI JAYA tersebut sarat dengan penyimpangan, anggaran, hingga dugaaan menuai pertanyaan bagi kalangan publik
Dalam penelusuran tim investigasi, ditemukan banyak kejanggalan dalam merealisasikan dari 12 komponen,dari beberapa komponen yang jauh dari harapan Tidak sedikit anggaran yang kepala sekolah SDN 1 ADI JAYA(Edi Sumarlin)yang secara kasat mata, bahkan ada indikasi kegiatan yang dilaporkan selesai namun faktanya di lapangan nihil.
Tahun 2023,administrasi kegiatan sekolah
Rp 24.758.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 24.758.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 22.710.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 7.460.000
langganan daya dan jasa
Rp 2.130.000
angganan daya dan jasa
Rp 2.130.000
2024,pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 22.658.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 17.329.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 6.420.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 20.670.000
langganan daya dan jasa
Rp 7.670.000
langganan daya dan jasa
Rp 7.670.000
Lebih mencengangkan, dugaan permainan anggaran melalui dana BOS dinilai juga menyeruak kuat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas Kepala sekolah SDN 1 ADI JAYA(Edi Sumarlin) dalam mengelola dana negara yang notabene bertujuan untuk kesejahteraan siswa dan siswi belajar malah dibuat ajang korupsi.
“Ini uang negara, bukan milik pribadi. Kami menemukan indikasi kuat ada penyimpangan serius. Anggaran 12 komponen ada juga kegiatan yang diduga fiktif. Jika ini benar, Kepala sekolah SDN 1 ADI JAYA harus bertanggung jawab di depan hukum,” ujar salah satu aktivis LSM yang terlibat dalam investigasi.
Desakan Audit Menyeluruh dan Keterbukaan Data dapodik
LSM, media, dan imspektorat dan BPK tidak tinggal diam. Mereka menuntut Inspektorat Kabupaten way kanan segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS yang dikucurkan diSDN 1 ADI JAYA selama tiga tahun terakhir.
“Kami mendesak Inspektorat way kanan tidak sekadar melakukan audit formalitas. Harus ada audit investigatif, dan hasilnya harus dibuka ke publik! Kalau tidak, patut diduga ada kongkalikong,”dengan anggaran tersebut tegas Ketuan LSM.
Mereka menekankan, hasil audit harus diumumkan secara luas agar semua tahu persis bagaimana pengelolaan Dana BOS selama ini. Tanpa transparansi, kecurigaan publik hanya akan semakin menguat.
Potensi Jeratan Hukum Mengancam
Jika terbukti melakukan penyimpangan, Kepala sekolah SDN 1 way kanan (Edi Sumarlin)bisa dijerat dengan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengancam pelaku dengan hukuman berat apabila terbukti merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan kewenangan.
Tak hanya itu, ketentuan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan serta kepmendibud ,tentang Pengelolaan Keuangan negara secara tegas mengatur bahwa setiap kepala sekolah wajib mengelola dana BOS dengan transparan, akuntabel, partisipatif, serta bertanggung jawab.
Menunggu Klarifikasi dari Kepala sekolah
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi media masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala sekolah SDN 1 way kanan(Edi Sumarlin), terkait dugaan ini. Namun sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media sejauh ini belum mendapatkan jawaban yang memadai.
Publik kini menanti ketegasan Inspektorat dan BPK untuk segera mengambil langkah konkret. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, dikhawatirkan akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program dana BOS yang semestinya menjadi motor pengelolaan sekolah tersebut.
Publik Berhak Tahu! Dana BOS Harus Diselamatkan.
Rujukan Hukum:
UU Nomor 20 tahun 2003
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tim/LSM.
Bersambung…
]]>Way Kanan, Lampung — Dugaan penyimpangan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 01 Negeri Jaya, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, mencuat ke permukaan dan menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk media, LSM, dan masyarakat luas.
Sejumlah indikasi kuat menunjukkan adanya carut marut pengelolaan anggaran, yang diduga sudah berlangsung sejak lama. Ironisnya, kepala sekolah yang bersangkutan memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada publik maupun awak media.
Data yang dihimpun menunjukkan sejumlah anggaran mencurigakan untuk pos pemeliharaan dan administrasi sekolah. Pada tahun 2023, dana BOS yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat pada tahun 2022 sebesar:
Rp 37.715.000
Rp 16.220.000
Sementara pada tahun 2024, dana untuk bos yang sama kembali muncul dengan jumlah:
Rp 17.474.000
Rp 37.966.000
Tidak hanya itu, untuk administrasi kegiatan sekolah, tahun 2023 tercatat:
Rp 28.835.000
Rp 17.146.500
Dan pada tahun 2024, anggaran serupa juga dikeluarkan:
Rp 16.370.000
Rp 18.773.000
Pengulangan bos anggaran dengan nilai signifikan ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik manipulasi, mark-up, atau bahkan pembekakan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama insan pers menyatakan akan membawa temuan ini ke Inspektorat dan BPK dan Dinas Pendidikan Kabupaten way kanan, serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan.
“Jika terbukti benar adanya penyimpangan, maka kepala sekolah(JASAN)harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku,” tegas salah satu aktivis LSM setempat.
Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS yang semestinya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan meningkatkan mutu pendidikan, bukan justru menjadi ladang korupsi oleh oknum tak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas aparat daerah dan keseriusan penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.
Tim…
Bersambung…
]]>