sfD7DeJG
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/berp7695/public_html/wp-content/mu-plugins/front.page.template.1781960564.php:1) in /home/berp7695/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Nampak Hadir Ketum FERADI WPI Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Kadiv DPP Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Kadiv DPP David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Kadiv DPP Nano Widodo, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Ketua PBH Area Cilacap I Jonathan Gan Yauw Bing ( GYB ), C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Ass. Adv. Feri, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. beserta Keluarga.
Kehadiran tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI terkait penanganan perkara di Pengadilan Agama Yogyakarta.
Setelah itu team bertolak dan bermalam di Hotel Satoria Yogyakarta. Sembari berenang dan membicarakan strategi untuk penanganan perkara esok
hari nya lagi.
Rabu 20/5/2026. Jadual team Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI dimulai penanganan perkara di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, setelah itu dilanjutkan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Dan setelah selesai di Pengadilan akan dilanjutkan penanganan perkara di Polresta Yogyakarta dan Ditreskrimum Polda DIY. Terakhir team akan mendatangi KPKNL Yogyakarta terkait upaya penundaan lelang dari klien.
Kami juga memberi kesempatan untuk magang bagi semua anggota FERADI WPI. Ujar Paketum Donny
(**)
]]>Dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum, Advokat Donny Andretti disebut menjalankan fungsi pembelaan hukum secara profesional dan konstitusional. Namun demikian, langkah tersebut justru memunculkan perhatian publik terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
Sorotan masyarakat menguat seiring munculnya dugaan adanya perlakuan yang dinilai tidak proporsional dalam penanganan perkara dimaksud. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat, Polresta Yogyakarta diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan. Keterbukaan informasi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta menghindari berkembangnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disampaikan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Segala bentuk dugaan yang berkembang merupakan bagian dari dinamika kontrol sosial dan belum dapat disimpulkan sebelum adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini berkomitmen menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, profesional, dan berimbang. Oleh karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan, khususnya Polresta Yogyakarta maupun pihak terkait lainnya, untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan resmi guna meluruskan informasi demi kepentingan publik.
Peristiwa ini menjadi refleksi penting bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Suara advokat sebagai bagian dari sistem peradilan tidak sepatutnya dihambat, melainkan dijadikan mitra kritis dalam memastikan hukum benar-benar berpihak pada keadilan dan kebenaran.
(Tim/Red l Bersambung)
]]>Mobil milik A.J., Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 bernomor polisi H 1838 BV, diduga dieksekusi secara paksa di jalan oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai utusan perusahaan pembiayaan. Ironisnya, alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, kendaraan tersebut justru disebut berada dalam penguasaan Polresta Yogyakarta tanpa kejelasan dasar hukum yang transparan dan akuntabel.
Didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta asisten advokat Dwi Agus Haryanto, A.J. mendatangi Polresta Yogyakarta sekitar pukul 12.00 WIB. Korban menjalani pemeriksaan dan menerima pernyataan dari penyidik bahwa mobilnya akan segera dikembalikan setelah proses BAP selesai.
Namun janji tersebut tidak pernah terwujud. Hingga menjelang sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, unit kendaraan tak kunjung diserahkan. Penyidik justru menyampaikan bahwa pengembalian mobil menunggu kehadiran pihak yang diduga hendak merampas kendaraan tersebut, dengan alasan akan dibuat kesepakatan. Situasi ini memunculkan kegelisahan publik: sejak kapan kantor polisi berubah fungsi menjadi ruang negosiasi antara korban dan pihak yang diduga melanggar hukum?
Keadaan semakin memprihatinkan ketika sekelompok orang berbadan besar berjumlah sekitar delapan hingga sepuluh orang tiba di lingkungan Satreskrim. Fakta mencengangkan terungkap, Aipda Tri Purnomo Sidhi, SH., MH., diduga secara diam-diam menghubungi kelompok tersebut tanpa sepengetahuan korban, padahal sebelumnya penyidik Arip Fachrudin telah menyampaikan bahwa mobil akan langsung dikembalikan setelah BAP.
Di tengah ketidakpastian itu, A.J. yang diketahui menderita vertigo terpaksa menahan sakit sambil menunggu kejelasan. Ketegangan meningkat dan nyaris berujung kericuhan antara kuasa hukum korban, Advokat Donny Andretti, dengan oknum yang dihadirkan. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung korban justru terlihat absen, membiarkan korban terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum.
Merasa dipermainkan, Advokat Donny Andretti menyampaikan sikap tegas dengan menyatakan akan melaporkan dugaan praktik tidak profesional tersebut ke Propam Mabes Polri, Propam Polda DIY, serta Ditreskrimum Polda DIY. Namun respons yang diterima justru mengejutkan. Seorang oknum piket reskrim bernama Aipda Cahyo menegur keras Advokat Donny dengan alasan dianggap “berteriak”, sebuah tindakan yang dinilai mencederai kebebasan advokat dalam memperjuangkan hak kliennya.
Fakta yang paling mengundang tanda tanya publik terjadi tak lama setelah ancaman laporan tersebut disampaikan. Mobil milik A.J. langsung dikembalikan. Cepat. Tanpa syarat. Tanpa kesepakatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: jika pengembalian bisa dilakukan seketika, mengapa korban harus menunggu berjam-jam dan baru mendapatkan haknya setelah menyuarakan ancaman pelaporan?
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi institusi penegak hukum. Kantor polisi seharusnya menjadi rumah keadilan bagi korban, bukan ruang abu-abu yang hanya terbuka setelah tekanan dan suara lantang disuarakan. Kepercayaan publik dipertaruhkan ketika transparansi dan kepastian hukum diperlakukan seolah sebagai pilihan, bukan kewajiban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Yogyakarta maupun pihak perusahaan pembiayaan terkait peristiwa tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi untuk memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak terkait.
Media ini menjunjung tinggi asas keberimbangan, independensi, serta praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/Red | Bersambung)
]]>