Susunan Redaksi
Beritapiral.com
Penerbit :
PT. Nurul Jaya Multivision
NOMOR AHU-0044695.AH.01.01.TAHUN 2021
Pimpinan Perusahaan : Junerdi
NPWP.PT. 43.340.460.5-326.000
NPWP.Direktur. 94.796.249.4-326.000
Direktur : Junerdi
Pimpinan Redaksi / Penanggung Jawab : Dewan ( Guntur )
Dewan (No Sertifikat : PWI/WDA/DP1X1/2019/18/11/86)
Wakil Pimpinan Redaksi :
Pelindung :
Dr. Suriyanto PD, SH., M. Kn (Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia)
Penasehat Hukum
KOMPOL (PUR) Drs.0.M.SIGALINGGING.SH.MH
Darmawan, SH., MH
Muhamad Ali, S.H., M.H
I Made Suanta, S.H., M.H.
Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW
Dewan (Paralegal)
Redaktur :
Dewan
Sekertaris Redaksi :
Agnes Veronika
Bendahara :
Alamat :
Kelurahan Kahuripan Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung
Contac Person :
0821-8629-6565/0812-73666006
Email : redaksiberitapiral@gmail.com
Rekening :
3880301177933 (Bank Lampung)
Atas Nama PT. Nurul Jaya Multivision
Wartawan:
Lampung : Samsudin. Subirman.
Jambi : M. Arham
HIMBAUAN REDAKSI
Media Beritapiral.com
Seluruh anggota dan wartawan Media Beritapiral.com DILARANG KERAS menerima suap, gratifikasi, atau bentuk pemberian lainnya yang dapat memengaruhi independensi dan integritas pemberitaan. Setiap tindakan yang melanggar etika jurnalistik akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kami menegaskan bahwa Media Beritapiral.com berkomitmen untuk mematuhi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dan bersinergi positif dengan TNI dan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta tegaknya kebenaran dan keadilan.
Wartawan adalah bagian dari pilar keempat demokrasi, bersama lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Oleh karena itu, kami berkewajiban menjaga profesionalisme, netralitas, dan integritas dalam setiap tugas peliputan dan penyajian informasi kepada publik.
KETENTUAN (STOP PERS)
Setiap anggota atau wartawan yang terbukti melakukan tindakan berikut akan diberhentikan secara tidak hormat dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku:
1. Mencuri (Pencurian)
2. Menipu (Penipuan)
3. Memeras (Pemerasan)
4. Main judi (Perjudian)
5. Menganiaya (Penganiayaan)
6. Mencabuli (Pencabulan)
7. Menggunakan atau mengedarkan Narkoba (Narkotika)
KEANGGOTAAN RESMI
Seluruh anggota dan wartawan Beritapiral.com wajib dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas Resmi yang dikeluarkan oleh redaksi pusat. Keabsahan identitas ini harus ditunjukkan saat melaksanakan peliputan atau kegiatan jurnalistik lainnya.
Setiap pihak yang mengaku sebagai wartawan Beritapiral.com namun tidak dapat menunjukkan KTA dan Surat Tugas resmi, bukan merupakan bagian dari redaksi kami dan akan di
proses sesuai ketentuan yang berlaku.